JEDDAH, (Panjimas.com) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan uang diyat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SMW yang menjadi korban pembunuhan di Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2010.
Uang senilai 200 ribu riyal atau sekitar Rp740 juta rupiah berhasil diperoleh setelah KJRI Jeddah melalui pengacara dan bantuan tokoh masyarakat setempat, menyampaikan keinginan ahli waris kepada majikan SMW.
Sebelumnya, pihak ahli waris telah menerbitkan surat pemaafan terhadap kedua terdakwa, yaitu majikan dan istrinya, yang dikuasakan kepada seseorang dan telah disampaikan dalam sidang pengadilan di Abha.
“Dengan pernyataan pemaafan tersebut, maka hak khusus pihak ahli waris untuk menuntut qishas terhadap terdakwa menjadi gugur,” terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 sekaligus menjabat Koordinator Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah.
Lebih lanjut, Safaat menerangkan bahwa hak yang masih bisa diterima oleh ahli waris sebagaimana tertulis dalam nota putusan hukum pengadilan Arab Saudi adalah diyat syar’i pada saat putusan dikeluarkan, yaitu senilai 55 ribu riyal, atau separuh dari nilai diyat untuk laki-laki, sebesar 110 ribu riyal.
Selain itu, hak almarhumah lainnya adalah sisa gaji yang belum terbayar selama 54 bulan atau senilai 32.400 riyal.
Menyikapi kasus ini, Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, memerintahkan Tim Perlindungan untuk mempelajari kembali kasus pembunuhan yang menimpa PMI perempuan asal Grobogan Jawa Tengah tersebut.
“Untuk memenuhi rasa keadilan, saya kumpulkan Tim Pelindungan untuk mengkaji ulang kasus ini. Saya minta mereka mempelajari kemungkinan memperjuangkan kompensasi yang adil bagi ahli waris almarhumah,” ujar Konjen Hery, dalam keterangan tertulisnya kepada panjimas.
Tim Pelindungan dan pengacara mendatangi majikan di Abha untuk melakukan negosiasi, dengan dibantu oleh tokoh terkemuka masyarakat setempat, yaitu Syeikh Sulthon Al Hadi, Kepala Hai’ah Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahy An Munkar (Kepala Polisi Agama) di Abha.
Dalam kesempatan tersebut, pada mulanya majikan menyanggupi untuk memberikan hak diyat, gaji dan santunan untuk korban sebesar 135 ribu riyal.
Namun demikian, Tim Pelindungan bersama pengacara kembali melakukan pendekatan dan negosiasi ulang dengan majikan terkait nilai kompensasi bagi almarhumah. Alhasil, pihak majikan menyatakan sepakat untuk memenuhi hak korban senilai 200 ribu riyal, yang terdiri uang diyat syar’i sebesar 55 ribu, sisa gaji almarhumah yang belum dibayar 32.400 riyal ditambah uang santunan senilai 112.600.
Sesuai keputusan Mahkamah Jazaiyyah yang telah diterima oleh Kantor Gubernur Asir, pengadilan segera melakukan penangkapan terhadap majikan dan isterinya untuk menjalani vonis tujuh tahun bagi majikan perempuan sebagai pelaku utama dan satu tahun penjara ditambah 100 (seratus) kali cambukan bagi majikan laki-laki.[IZ]