• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

PMI Jadi Korban, KJRI Jeddah Perjuangkan Hak 200 Ribu Riyal di Abha

19 Feb 2019
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PMI Jadi Korban, KJRI Jeddah Perjuangkan Hak 200 Ribu Riyal di Abha
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEDDAH, (Panjimas.com) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan uang diyat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SMW yang menjadi korban pembunuhan di Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2010.

Uang senilai 200 ribu riyal atau sekitar Rp740 juta rupiah berhasil diperoleh setelah KJRI Jeddah melalui pengacara dan bantuan tokoh masyarakat setempat, menyampaikan keinginan ahli waris kepada majikan SMW.

Sebelumnya, pihak ahli waris telah menerbitkan surat pemaafan terhadap kedua terdakwa, yaitu majikan dan istrinya, yang dikuasakan kepada seseorang dan telah disampaikan dalam sidang pengadilan di Abha.

“Dengan pernyataan pemaafan tersebut, maka hak khusus pihak ahli waris untuk menuntut qishas terhadap terdakwa menjadi gugur,” terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 sekaligus menjabat Koordinator Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah.

Lebih lanjut, Safaat menerangkan bahwa hak yang masih bisa diterima oleh ahli waris sebagaimana tertulis dalam nota putusan hukum pengadilan Arab Saudi adalah diyat syar’i pada saat putusan dikeluarkan, yaitu senilai 55 ribu riyal, atau separuh dari nilai diyat untuk laki-laki, sebesar 110 ribu riyal.

Selain itu, hak almarhumah lainnya adalah sisa gaji yang belum terbayar selama 54 bulan atau senilai 32.400 riyal.

Menyikapi kasus ini, Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, memerintahkan Tim Perlindungan untuk mempelajari kembali kasus pembunuhan yang menimpa PMI perempuan asal Grobogan Jawa Tengah tersebut.

“Untuk memenuhi rasa keadilan, saya kumpulkan Tim Pelindungan untuk mengkaji ulang kasus ini. Saya minta mereka mempelajari kemungkinan memperjuangkan kompensasi yang adil bagi ahli waris almarhumah,” ujar Konjen Hery, dalam keterangan tertulisnya kepada panjimas.

Tim Pelindungan dan pengacara mendatangi majikan di Abha untuk melakukan negosiasi, dengan dibantu oleh tokoh terkemuka masyarakat setempat, yaitu Syeikh Sulthon Al Hadi, Kepala Hai’ah Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahy An Munkar (Kepala Polisi Agama) di Abha.

Dalam kesempatan tersebut, pada mulanya majikan menyanggupi untuk memberikan hak diyat, gaji dan santunan untuk korban sebesar 135 ribu riyal.

Namun demikian, Tim Pelindungan bersama pengacara kembali melakukan pendekatan dan negosiasi ulang dengan majikan terkait nilai kompensasi bagi almarhumah. Alhasil, pihak majikan menyatakan sepakat untuk memenuhi hak korban senilai 200 ribu riyal, yang terdiri uang diyat syar’i sebesar 55 ribu, sisa gaji almarhumah yang belum dibayar 32.400 riyal ditambah uang santunan senilai 112.600.

Sesuai keputusan Mahkamah Jazaiyyah yang telah diterima oleh Kantor Gubernur Asir, pengadilan segera melakukan penangkapan terhadap majikan dan isterinya untuk menjalani vonis tujuh tahun bagi majikan perempuan sebagai pelaku utama dan  satu tahun penjara ditambah 100 (seratus) kali cambukan bagi majikan laki-laki.[IZ]

 

 

 

 

Tags: Abha Asirarab saudiheadlinesjeddahKJRI JeddahPekerja Migran Indonesia
ShareTweetSend
Previous Post

Soal Penjualan Air Malaysia ke Singapura, PM Mahathir: “Nilainya Tak Masuk Akal”

Next Post

Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”

Next Post
Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”

Pengadilan Tinggi Filipina Setujui Darurat Militer di Mindanao, Senator: “Inkonstitusional”

Profesor AS Tegaskan “Invasi Israel di Palestina Langgar Hukum Internasional”

Pasukan Zionis Israel Tahan 22 Warga Palestina di Tepi Barat

Usai Ditutup, Polisi Israel Buka Kembali Gerbang Masjid Al Aqsa

Usai Ditutup, Polisi Israel Buka Kembali Gerbang Masjid Al Aqsa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
PMI Jadi Korban, KJRI Jeddah Perjuangkan Hak 200 Ribu Riyal di Abha

PMI Jadi Korban, KJRI Jeddah Perjuangkan Hak 200 Ribu Riyal di Abha

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.