• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dugaan Kasus Pemurtadan Mahasiswi, TARC Solo Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

26 Feb 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dugaan Kasus Pemurtadan Mahasiswi, TARC Solo Desak Kepolisian Tangkap Pelaku
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya Senin (25/02) sore berupaya menemui Kasat Reskrim Polresta Surakarta untuk mengadukan laporan adanya dugaan tindak pidana melarikan wanita (Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang) terhadap seorang mahasiswi Universitas Slamet Riyadi asal Ngawi rekan mahasiswanya, warga Pasar Depok, Solo.

Dalam laporannya, pihak orang tua korban ‘N’ menyatakan “Kami selaku orang tua setiap hari merasa resah, khawatir dan tidak tenang, oleh karena itu memohon kepada pihak Kepolisian Resor Surakarta untuk segera menangkap terlapor dan mengembalikan anak kami ‘N’ dengan keadaan sehat dan aman,” ujar pihak orang tua korban dalam laporannya.

“Melarikan anak gadis, mau dibawah umur atau tidak, kalau masih punya orang tua,  itu masih merupakan tanggung jawab orang tua,” tegas Ketua TARC, Dr. Muhammad Taufiq.

“Proses dia dibawa lari dari rumah, itu adalah proses kejahatan, dan itu harus diproses terlebih dahulu,” jelas Muhammad Taufiq.

Berdasarkan laporan TARC, terlapor saudara Calvin (CA) diduga telah melanggar pasal 332 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana dinilai bersalah melarikan wanita dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, yang berbunyi “Barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.

Kronologi Kasus

“Jadi ini awalnya Adik ‘N’, mahasiswi Hukum Unisri berkenalan akrab dengan mahasiswaa saudara ‘Calvin’ (CA), awalnya mereka berteman kemudian CA mendatangi orangtua ‘N’ di Ngawi, begitu melihat gelagat hubungan dekat, orang tua yang baik pun tanya maksudnya apa?, ternyata dia menyukai anaknya, anaknya kemudian diberitahukan bahwa CA berbeda agama, namun ‘N’ tetap memaksakan mau, akhirnya tinggal beberapa hari dirumah ‘CA’, kemudian disusulah anak itu, orang tua hendak menjemput ‘N’ namun dihalang-halangi pihak laki-laki seolah-olah ‘’N’ cerita dipukuli orang tuanya, dan anak perempuan ini mau dijemput asalkan bapaknya, mau anaknya ‘dibaptis’,” demikian papar Ketua TARC Solo Raya, Dr Muhammad Taufiq.

“Kemudian sekitar akhir Januari, tanggal 28 pergi ke Singapura sekitar sepekan, sepulang dari sana sekitar 4 atau 5 februari balik namun tidak ingin pulang”, papar Taufiq.

Hubungan saudari ‘N’ dengan terlapor ‘CA’ tidak disetujui oleh Orang tua karena alasan perbedaan Agama, dimana Saudari N beragama Islam, sementara terlapor CA beragama Nasrani.

Pada tanggal 12 Februrari 2019, CA diduga telah melarikan saudari N dari rumah dengan maksud menikahinya dan mengajaknya berpindah agama. Pihak orang tua korban ‘N’ berupaya mendatangi rumah CA untuk mencari keberadaan korban N namun hingga kini tidak diketahui keberadaanya dan belum kembali kerumah.

Dugaan Pola Pemurtadan

Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mendesak pihak Polresta Surakarta untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena ini merupakan perkara pidana dan segera memeriksa orang tua CA maupun terlapor.

Ketua TARC Solo Raya Dr Muhammad Taufiq

“Oleh karena itu hari ini saya memaksa, dalam menangani perkara pidana harus ‘strict’, pidana itu dibatasi waktu, hari ini orang tau CA harus diperiksa, karena melarikan wanita tanpa ijin,” tandas Muhammad Taufiq, Senin (25/02) sore.

TARC mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana melarikan wanita (Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang) sehingga harus segera diproses secara hukum.

“Proses dia dibawa lari dari rumah, itu adalah proses kejahatan, dan itu harus diproses terlebih dahulu,” paparnya.

“Saya yakin ini pola-pola yang sudah dibangun, perempuan dengan mudah berubah pikiran,” tukas Muhammad Taufiq.

“Ada dugaan pola pemurtadan, pola-polanya hampir sama misalnya karena pacaran, karena apa, mau dikawinkan, ada tawaran-tawaran,” jelasnya.

“Sebagai kuasa hukum kami pasal-pasal terkait pidana dulu, asas kepatutannya dulu, apakah membawa perempuan itu benar atau tidak, itu dulu harus diproses,” tandasnya.[IZ]

 

Tags: Dr. Muhammad TaufiqDugaan Kasus Pemurtadan MahasiswiheadlinesPolresta SurakartaTARC Solo Solo Desak Kepolisian Tangkap Pelaku
ShareTweetSend
Previous Post

Ikrar Pemilu Bersih Tanpa Kecurangan, FUI Akan Gelar Apel Siaga Umat Islam

Next Post

Kejagung Israel Dakwa PM Netanyahu Dalam 3 Kasus Terkait Korupsi dan Suap

Next Post
PM Israel Diselidiki Polisi Terkait Tuduhan Korupsi Perusahaan Telekomunikasi

Kejagung Israel Dakwa PM Netanyahu Dalam 3 Kasus Terkait Korupsi dan Suap

Perundingan Damai AS-Taliban, Kepala Biro Politik Taliban Tiba di Qatar

Perundingan Damai AS-Taliban, Kepala Biro Politik Taliban Tiba di Qatar

KTT Uni Eropa-Arab, Mesir-Arab Saudi Fokus Isu Palestina

KTT Uni Eropa-Arab, Mesir-Arab Saudi Fokus Isu Palestina

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Dugaan Kasus Pemurtadan Mahasiswi, TARC Solo Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Dugaan Kasus Pemurtadan Mahasiswi, TARC Solo Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.