• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dipecat Karena Bercadar, Dosen UIN Bukittinggi Ajukan Banding ke BKN RI

5 Mar 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dipecat Karena Bercadar, Dosen UIN Bukittinggi Ajukan Banding ke BKN RI
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) –  Adalah Hayati Syafri seorang dosen di IAIN Bukittinggi, Sumatra Barat yang diberhentikan secara sepihak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) melalui IAIN Bukittingi.

Hayati Syafri adalah Dosen mata kuliah Bahasa Inggris di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Hayati Syafri mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negeri (BKN) RI atas surat pemecatan terhadap dirinya. Hayati menilai bahwa pemecatan tersebut tidak berdasar. Hayati dan kuasa hukumnya tiba di Kantor BKN RI pada Senin pukul 13.57 WIB.

“Kedatangan kami disini untuk menyampaikan banding atas putusan yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui IAIN Bukittinggi yang memecat ibu Hayati Insya Allah hari ini kami mengajukan banding administratif,” kata kuasa hukum Hayati Ismail Nganggon di Kantor BKN RI Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa surat pemecatan terhadap kliennya tersebut tidak beralasan. Salah satu alasan surat pemecatan itu adalah Hayati tidak masuk mengajar. Padahal, kata dia, kenyataannya, ia tetap masuk dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.

“Alasan itu tidak jelas karena kalau beralasan hanya karena masa kerjanya, hanya karena  dia tidak masuk, faktanya dia masuk, karena pada saat itu malakukan penelitian melakukan S3 dan ada buktinya kita siapkan,” lanjutnya.

Sebelum surat pemecatan keluar, Hayati dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) pernah dipanggil lewat surat untuk datang oleh petugas Inspektorat Jenderal Kemenag pada 2018 lalu. Saat itu, Irjen memanggil tidak karena masalah cadar, tapi lebih fokus menggali persoalan kedisiplinan.

“Saya berdua dengan Buya Gusrizal yang saat itu juga sebagai dosen tetap IAIN Bukittinggi dipanggil bukan karena cadar, tapi karena disiplin kerja. Hal ini yang membuat ketua MUI tidak terima. Buya Gusrizal (Ketua MUI Sumbar) menjawab panggilan Irjen dengan mengundurkan diri sebagai dosen IAIN Bukittinggi karena nggak nyaman dengan pengalihan isu ini dan ketidakpahaman pimpinan dikampus mengenai posisi beliau sebagai ketua MUI,” jelasnya.

Sehingga, alasan pemecatan karena disiplin terasa aneh. Sebab, selain Hayati, masih banyak karyawan IAIN lain yang melakukan hal yang sama mengenai kehadiran. Hayati mengaku dirinya tidak sepenuhnya meninggalkan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai dosen saat mengambil studi S3.

“Cuman anehnya kalau masalah disiplin banyak juga yang seperti itu, dan sebenarnya ketidakhadiran itukan beralasan karena sedang kuliah S3, penelitian, pengabdian masyarakat dan semua kerja dituntaskan, laporan pertanggung jawaban sebagai dosen berupa Beban Kerja Dosen (BKD) juga sudah dilaporkan setiap semester. Dari 2014 sejak awal kuliah sampai 2017 tidak dilaporkan terus kenapa 2018 saat ada kasus cadar dipermasalahkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukit Tinggi, Syahrul Wirda, mengatakan, isu terkait pemecatan Hayati karena bertahan menggunakan cadar tidak benar. Pihak kampus, kata dia, tidak pernah mengintervensi persoalan pakaian kepada setiap civitas akademika. Selama, pakaian yang digunakan pantas untuk digunakan di lingkungan kampus. [ES]

Tags: dosen bercadarheadlinesiain bukit tinggiPAHAM
ShareTweetSend
Previous Post

Kunci Bisnis Sukses ala Marhaban Sigalingging

Next Post

PAHAM: Pemberhentian Sepihak Dosen Bercadar Diskriminasi dan Langgar HAM

Next Post
PAHAM: Pemberhentian Sepihak Dosen Bercadar Diskriminasi dan Langgar HAM

PAHAM: Pemberhentian Sepihak Dosen Bercadar Diskriminasi dan Langgar HAM

Oknum Petugas BKN RI Halangi Wartawan Meliput Kasus Dosen Bercadar

Oknum Petugas BKN RI Halangi Wartawan Meliput Kasus Dosen Bercadar

Jusuf Kalla Dorong Pengumpulan Zakat Melalui Kepercayaan Publik

Jusuf Kalla Dorong Pengumpulan Zakat Melalui Kepercayaan Publik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dipecat Karena Bercadar, Dosen UIN Bukittinggi Ajukan Banding ke BKN RI

Dipecat Karena Bercadar, Dosen UIN Bukittinggi Ajukan Banding ke BKN RI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.