• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

AJI Jakarta Minta Pasal Karet Dalam UU ITE Dihapus

8 Mar 2019
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
AJI Jakarta: Masih Ada Media yang Tak Berikan Cuti Haid kepada Jurnalis Perempuan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi para pejuang HAM, termasuk para jurnalis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, pada Kamis (7/3), guna menyikapi status tersangka yang diberikan kepolisian terhadap dosen sekaligus aktivis HAM, Robertus Robet.

Sebelumnya, AJI juga mengecam keras penetapan tersangka Robertus Robet terkait dengan orasinya dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019.

Asnil Bambani menilai tuduhan bahwa Robet melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), hoaks, serta penghinaan terhadap penguasa salah alamat.

Menurutnya, orasi yang disampaikan Robet dalam aksi Kamisan merupakan kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi, seperti tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri, Kamis.

AJI menilai, orasi Robet juga tak memiliki unsur penghinaan terhadap institusi TNI. Kritik Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil, dijamin oleh perundang-undangan.

Penangkapan Robet ini menunjukkan rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang represif, mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Kepolisian harus mencabut penetapan tersangka Robertus Robet demi hukum dan keadilan. Hentikan proses hukum terhadap Robet,” tegas Asnil.

“Kami mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para pejuang HAM, termasuk para jurnalis,” kata dia.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan dua dekade setelah reformasi, alih-alih berkembang dengan baik, ruang demokrasi di Indonesia justru mengalami defisit luar biasa. Kebebasan berekspresi dibatasi; aktivis, mahasiswa, bahkan petani direpresi.

Semisalpun tidak setuju dengan kritik itu, sebaiknya TNI tidak menggunakan pendekatan represif. Melainkan lewat gagasan dan narasi konstruktif.

Penangkapan Robet merupakan preseden buruk bagi pembela HAM ke depan. “Perlu ada advokasi serius sehingga kasus yang dialami teman-teman yang mengadvokasi tidak berulang,” kata Ghufron.

Ghufron juga menekankan pentingnya mendorong legislatif agar menghapus pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan masyarakat sipil.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Pers Gading Yonggar menekankan dua hal penting terkait penangkapan Robet. Pertama, setelah reformasi ekosistem regulasi di Indonesia tak juga membaik, khususnya soal kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ekosistem itu masih memungkinkan adanya tindakan represif lewat pasal-pasal karet yang bisa menjadi senjata pihak-pihak tertentu untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Kedua, lanjut Gading, ada kejanggalan dari penerapan hukum acara. Idealnya, polisi melayangkan surat panggilan terlebih dahulu.

“Namun Robet langsung ditangkap begitu saja, tengah malam pula,” kata Gading.

Gading menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara sejak lahir. Tugas pemerintah serharusnya menjaga dan melindungi hak itu, bukan malah melakukan tindakan represif. [DP]

Tags: Cabut UU ITEheadlinesUU ITE
ShareTweetSend
Previous Post

Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

Profesor Yunahar Ilyas: Hati-hati Dalam Melakukan Donor ASI

Next Post
PSI Tolak Perda Syariah, MUI: Indonesia Tidak Bisa Lepas dari Agama dan Syariah

Profesor Yunahar Ilyas: Hati-hati Dalam Melakukan Donor ASI

Secara Organisasi, Forjim Tidak Terlibat Dukung Mendukung Capres Manapun

Secara Organisasi, Forjim Tidak Terlibat Dukung Mendukung Capres Manapun

Ali Ramdhan Terpilih sebagai Ketua Enterpreneur Muslim Bekasi

Ali Ramdhan Terpilih sebagai Ketua Enterpreneur Muslim Bekasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
AJI Jakarta: Masih Ada Media yang Tak Berikan Cuti Haid kepada Jurnalis Perempuan

AJI Jakarta Minta Pasal Karet Dalam UU ITE Dihapus

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.