• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pakar Hukum Sebut Pembubaran FPI Sewenang-Wenang dan Pesanan Asing

31 Dec 2020
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Ketua TARC Solo Raya Dr Muhammad Taufiq

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Pemerintahan Joko Widodo akhirnya secara resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Pakar hukum pidana asal Kota Solo Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. angkat suara terkait pembubaran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut. Ia menjelaskan bahwa ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Unfang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.

“Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut. Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu,” jelas Dr. Taufiq, melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Rabu (30/12).

Menurutnya sanksi administratif tersebut terdiri atas peringatan tertulis diantaranya peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua dan peringatan tertulis ketiga. Sedangkan pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pencabutan status badan hukum Ormas diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini berarti, untuk dapat melakukan pencabutan tersebut, harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dr. Taufiq menjelaskan tentang tata cara dan tahapan dalam pembubaran ormas. “Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Menurutnya pembubaran Ormas, dalam hal ini yang dimaksud adalah FPI, seharusnya melalui proses yang cukup panjang dan diputuskan dalam sidang terbuka.

“Yang terjadi hari ini adalah bukti negara ini dijalankan secara sewenang-wenang menabrak hukum. Ini bagian dari penegasan bahwa ‘negara tidak boleh kalah dengan warga negara’ seperti diutarakan presiden,” katanya.

Dr. Taufiq berpendapat bahwa pembubaran FPI ini beraroma politis dan pesanan asing yang berperan dibelakang layar.

“Ini murni pesanan negara asing RRC yang sangat kecewa FPI dan HTI berperan besar mengalahkan Ahok dalam pilkada DKI tahun 2017 lalu. Itu mengganggu sekenario mereka menguasai Indonesia dari Jakarta. Jadi apa yang dibilang Sri Bintang Pamungkas itu benar adanya negara ini telah dikuasai asing,” pungkasnya. [RN]

Tags: FPIheadlinesMuhammad Taufiqpakar hukum pidanaPembubaran FPI
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dikabarkan Segera Bebas Awal Januari 2021

Next Post

Dualisme Penanganan Perkara Penembakan Laskar FPI

Next Post
Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Dualisme Penanganan Perkara Penembakan Laskar FPI

Ini Kerugian Besar Bangsa Indonesia Bila Presiden Jokowi Minta Maaf pada Keluarga PKI

Alfian Tanjung: Tragedi KM 50 Tindakan Keji Seperti Cakrabirawa 1965

Irfan S Awwas: Untuk Menepis Presepsi Salah Tentang Jihad Perlu Diselenggarakan Akademi Jihad

Majelis Mujahidin Menilai Menag Yaqut Suka Berilusi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Pakar Hukum Sebut Pembubaran FPI Sewenang-Wenang dan Pesanan Asing

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.