• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dualisme Penanganan Perkara Penembakan Laskar FPI

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANJIMAS.COM – Proses penyidikan oleh Bareskrim dan penyelidikan oleh Komnas HAM perlu dicermati dengan serius, mengingat terbuka peluang adanya konflik kepentingan. Konflik kepentingan dimaksud menunjuk terjadinya dualisme penanganan perkara.

Bareskrim melakukan penyidikan terhadap laskar FPI tentang dugaan tindak pidana penyerangan secara bersama-sama (penyertaan) dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api. Disisi lain, Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat (extra judicial killing) oleh anggota Polda Metro Jaya. Disini, walaupun kedua perkara tersebut berbeda jenis tindak pidana dan pelakunya, namun terdapat persentuhan erat dan hubungan kausalitas antar keduanya. Dualisme penanganan perkara tersebut dapat berimplikasi pembiasan dugaan terjadinya extra judicial killing yang kini sedang ditangani oleh Komnas HAM.

Sampai dengan saat ini belum ditetapkan status tersangka atas dugaan terjadinya ‘pembunuhan diluar hukum’ terhadap keenam syuhada FPI. Adapun pihak Bareskrim hampir dapat dipastikan akan menjadikan empat orang anggota laskar lainnya – yang dinyatakan sebagai buronan – sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polda Metro Jaya yang mengaku diserang oleh keenam laskar FPI. Kondisi dualisme penanganan perkara mempengaruhi putusan Pengadilan. Tidak tertutup kemungkinan akan terjadi dualisme putusan Pengadilan. Diasumsikan sebagai berikut, terhadap keempat laskar FPI yang masih hidup didakwa dan diputus bersalah oleh Pengadilan melakukan tindak pidana penyertaan penyerangan dan kepemilikan senjata api ilegal. Disisi lain proses penyidikan dan penuntutan dugaan pelanggaran HAM berat belum terwujud. Perihal penyidikan juga akan menimbulkan polemik kompetensi, apakah mengikuti peradilan pidana biasa atau peradilan HAM.

Putusan pemidanaan bagi keempat anggota laskar FPI tersebut tentunya akan berhubungan dengan tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya.

Pada saat itu, akan terbentuk suatu dalil bahwa tindakan penembakan yang mematikan keenam syuhada FPI dianggap sah secara hukum. Dalilnya terdapat alasan pembelaan terpaksa (darurat), baik ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP, maupun ‘pembelaan terpaksa yang melampui batas’ (noodweer exces) menurut Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

Asumsi selanjutnya, terhadap penembakan maut itu sampai pada Pengadilan HAM, maka akan pula terhubung dengan vonis Pengadilan sebelumnya. Timbul pertanyaan, apakah mungkin Pengadilan HAM mampu menjatuhkan vonis bahwa penembakan itu sebagai tindakan pelanggaran HAM berat. Perlu pula dicermati, dapat saja proses penegakan hukum tidak melalui peradilan HAM, namun peradilan biasa. Pertanyaan yang relatif sama, apakah mungkin pengadilan memvonis anggota Polda Metro Jaya bersalah telah melakukan pembunuhan biasa?

Asumsi ini sengaja penulis narasikan, sebab bukan hal yang tidak mungkin perkara dugaan kasus penyerangan a quo lebih dahulu maju ke persidangan. Pada saat yang bersamaan, proses lanjutan dugaan pelanggaran HAM berat belum mendapatkan kepastian penyidikan dan penuntutannya untuk kemudian dimajukan pada Pengadilan HAM. Permasalahan ini tentunya harus disikapi dengan seksama dan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM bersifat lex specialis dan oleh karenanya harus didahulukan. Hal ini sangat penting guna menjamin terselenggaranya proses lanjutan yang akan dilakukan, yakni proses penyidikan dan tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut penulis sudah sepatutnya Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak Bareskrim agar menghentikan proses penyidikannya. Dimaksudkan agar tewujud kebenaran dan keadilan. Kebenaran pastinya tunggal dan keadilan substansial sangat esensial bagi manunggalnya cita hukum itu sendiri, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Jakarta, 31 Desember 2020.

 

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

(Direktur HRS Center)

Tags: abdul chair ramadhanFPIheadlinesHRS CenterSyuhada FPI
ShareTweetSend
Previous Post

Pakar Hukum Sebut Pembubaran FPI Sewenang-Wenang dan Pesanan Asing

Next Post

Alfian Tanjung: Tragedi KM 50 Tindakan Keji Seperti Cakrabirawa 1965

Next Post
Ini Kerugian Besar Bangsa Indonesia Bila Presiden Jokowi Minta Maaf pada Keluarga PKI

Alfian Tanjung: Tragedi KM 50 Tindakan Keji Seperti Cakrabirawa 1965

Irfan S Awwas: Untuk Menepis Presepsi Salah Tentang Jihad Perlu Diselenggarakan Akademi Jihad

Majelis Mujahidin Menilai Menag Yaqut Suka Berilusi

Front Persatuan Islam Gantikan Front Pembela Islam yang Dibubarkan Rezim Zalim

Front Persatuan Islam Gantikan Front Pembela Islam yang Dibubarkan Rezim Zalim

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jokowi Dan Kapolri Didesak Tuntaskan Proses Investigasi 6 Korban Pelanggaran HAM Berat

Dualisme Penanganan Perkara Penembakan Laskar FPI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.