• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pembekuan Rekening FPI Adalah Cara Jahat dan Tidak Beradab

JCW Sebut Pembekuan Rekening FPI Adalah Cara Jahat dan Tidak Beradab

5 Jan 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Pembekuan Rekening FPI Adalah Cara Jahat dan Tidak Beradab
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Pembekukan rekening FPI yang berisi puluhan juta dana umat Islam seiring dibubarkannya FPI pada Rabu (30/12/2020) lalu secara sepihak disebut sebagai tindak pidana penggelapan atau korupsi. Hal itu disampaikan oleh peneliti senior Judicial Corruption Watch (JCW) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

“Siapapun yang menghilangkan uang FPI kalau itu bank bisa dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan 374 KUHP ancamannya 6 tahun, kalau itu aparatur negara bisa dikenakan pasal korupsi, kenapa pasal korupsi? Karena itu uang yang sah, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan uang itu tidak sah,” tutur Dr. Taufiq kepada Panjimas.com pada senin (4/1/2021).

Menurutnya ada beberapa langkah hukum yang harus dilakukan tim hukum Front Pembela Islam mulai dari mengklarifikasi kepada bank dimana rekening tersebut digunakan untuk menyimpan segala transaksi keuangan FPI kemudian mengajukan gugatan.

“Setelah ada klarifikasi nanti kan ada jawaban yang memblokir siapa. Lha yang memblokir itu digugat. Yang digugat adalah pihak yang memerintahkan blokir, kemudian Bank Indonesia dan bank dimana itu disimpan,” katanya.

Gugatannya yang Ia maksud adalah gugatan perbuatan melawan hukum, dikarenakan belum adanya putusan pengadilan yang memutuskan uang tersebut harus diambil atau dibekukan.

“Mulai terbuka sekarang, bahwa semua ahli tata negara atau ahli hukum mengatakan pembubaran itu tidak sah, karena tidak sah tidak lewat mekanisme pengadilan ya nggak ada hak dari siapapun membekukan lebih-lebih mengambil. Itu cara-cara jahat cara-cara tidak beradab dan harus dikoreksi lewat pengadilan,” pungkasnya.

Tags: FPIFront Pembela Islamheadlinesrekening fpi
ShareTweetSend
Previous Post

Menkopolhukam Bolehkan Berdirinya Front Persatuan Islam

Next Post

Ustadz Ba’asyir Pulang, Masyarakat Dihimbau Doakan Dari Rumah Saja

Next Post
Ustadz Ba’asyir Pulang, Masyarakat Dihimbau Doakan Dari Rumah Saja

Ustadz Ba'asyir Pulang, Masyarakat Dihimbau Doakan Dari Rumah Saja

Sekretaris PP Muhammadiyah Doakan Ustadz Ba’asyir yang Akan Bebas

Sekretaris PP Muhammadiyah Doakan Ustadz Ba'asyir yang Akan Bebas

Alhamdulillah Ustadz Ba’asyir Akhirnya Bebas

Alhamdulillah Ustadz Ba'asyir Akhirnya Bebas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pembekuan Rekening FPI Adalah Cara Jahat dan Tidak Beradab

Pembekuan Rekening FPI Adalah Cara Jahat dan Tidak Beradab

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.