• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tim Advokasi Korban Tragedi KM-50 : Komnas HAM RI Terkesan Melakukan Jual Beli Nyawa

Tim Lawyer keluarga korban tersebut menyesalkan atas kesimpulan Komnas HAM RI

13 Jan 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tim Advokasi Korban Tragedi KM-50 : Komnas HAM RI Terkesan Melakukan Jual Beli Nyawa
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Usai diumumkan oleh Komnas HAM RI soal penyelidikannya terkait tragedi KM-50 Tol Cikampek yang mematikan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, menyimpulkan dari keenam korban, empat diantaranya diduga korban pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian yang bertugas waktu itu.

“Terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, maka peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM, karena tidak ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban, ini termasuk unlawfull killing,” kata Anam, Jumat, 8 Januari 2021.

Atas pernyataan yang disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam tersebut mendapat respond dari Tim Advokasi Keluarga Korban KM-50 yang tertuang dalam rilis yang diterima Panjimas.com yang ditandatangani oleh M. Hariadi Nasution, SH., MH tanggal 8 Januari 2021.

Tim Lawyer keluarga korban tersebut menyesalkan atas kesimpulan Komnas HAM RI yang menurutnya terkesan melakukan “jual beli nyawa”, dua dari enam korban dinyatakan melakukan kontak tembak dengan aparat sehingga suatu yang dianggap halal mendapat tindakan tegas sehingga menyebabkan kematian. Meskipun telah beredar sejumlah foto korban di medsos dengan tanda-tanda yang tidak lazim yang dialami keenam korban tragedi KM-50 tersebut.

Press Release

Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 Atas Kesimpulan Dan Rekomendasi Komnas HAM RI Terkait Tragedi 7 Desember 2020

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan rilis temuan kesimpulan serta rekomendasi dari komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mengenai penyelidikan atas peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, yang menyebabkan hilangnya nyawa 6 korban warga sipil, maka kami selaku Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban berpendapat :

1. Mengapresiasi atas respon cepat Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas peristiwa tersebut ;

2. Menyesalkam konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku;

3. Komnas HAM RI terkesan melakukan “jual beli nyawa”, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selaim haya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut. Pada sisi lain Komnas HAM RI “bertransaksi nyawa” dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM;

4. Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut. Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena menurut kami peristiwa tragedi 7
Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas PELANGGARAN HAM
BERAT.

Demikian Press Release Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7
Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat.

Jakarta, 8 Januari 2021
TTD
M. Hariadi Nasution, SH., MH.

Tags: km 50ombat nasution
ShareTweetSend
Previous Post

Para Mantan Preman yang Kini Melayani Umat dan Masyarakat

Next Post

Kontroversi Vaksinasi, Berikut Pandangan Majelis Fatwa DDII

Next Post
Kontroversi Vaksinasi, Berikut Pandangan Majelis Fatwa DDII

Kontroversi Vaksinasi, Berikut Pandangan Majelis Fatwa DDII

Umat Islam Kembali Kehilangan Ulama, Syeikh Ali Jaber Tutup Usia

Umat Islam Kembali Kehilangan Ulama, Syeikh Ali Jaber Tutup Usia

Innalillahi, Habib Rizieq Ditahan Di Rutan Narkoba

Habib Rizieq Tegaskan Komitmen Revolusi Ahlak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tim Advokasi Korban Tragedi KM-50 : Komnas HAM RI Terkesan Melakukan Jual Beli Nyawa

Tim Advokasi Korban Tragedi KM-50 : Komnas HAM RI Terkesan Melakukan Jual Beli Nyawa

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.