• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Disiksa Aparat Hingga Punggung Melepuh, Surono Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus Mertodranan Solo

5 Feb 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Ada kisah memilukan sebelum terdakwa kasus Mertodranan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/2/2021) kemarin.

Terdakwa bernama Surono yang pada saat insiden rumah Syi’ah di Mertodranan, Sabtu (8/8/2020) lalu, Ia menceritakan dalam nota pledoinya bahwa pada saat itu tidak melakukan sama sekali hal dituduhkan kepadanya.

Surono mendatangi lokasi kejadian bersama anaknya yang berusia 10 tahun pada pukul 17.15 karena informasi yang beredar adanya acara yang diduga perayaan Iedul Ghadir (acara Syi’ah). Di lokasi ia mendapati massa yang terus berdatangan yang berdiri di pertigaan.

Ketika terdengar adzan Maghrib, ia melaksanakan sholat di masjid dekat lokasi. Usai sholat ia saksikan jumlah massa semakin bertambah dan lampu penerangan jalan mati. Hingga menjelang adzan Isya’, ia baru pulang bersama anaknya.

Pasca kejadian tepatnya Rabu (19/8/2020), Surono ditangkap bersama terdakwa yang lain di sebuah rumah kost di Pedan Klaten oleh aparat. Tangannya diikat di belakang kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk diamankan ke Polsek Pedan.

Di Polsek Pedan, matanya dilakban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke suatu tempat yang  tidak ia ketahui. Di sanalah ia diinterogasi dan disiksa untuk mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.

Setiap menjawab pertanyaan penyidik, ia langsung dipukul punggung, kepala, kaki, tangan, wajah dan bibirnya yang diduga menggunakan benda tumpul. Sampai saat ini bekas luka di punggungnya masih nampak menghitam karena dipukul berkali-kali hingga melepuh pada saat itu. Begitu pula organ tubuhnya yang lain yang nampak membekas akibat tindakan brutal dalam proses pemeriksaannya.

“Sebagian BAP itu ada yang diarahkan oleh petugas,” katanya.

Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan atas rasa kemanusiaan dan keadilan yang berdasarkan Pancasila. Surono dan terdakwa Agus Nugroho dijatuhi vonis 8 Bulan, dipotong masa tahanan. Sebelumnya ia dituntut 15 bulan oleh JPU.

Tags: headlinesmertodranansuronosyiah solo
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua MUI KH Cholil Nafis Konsisten Kritik Keras SKB 3 Menteri

Next Post

Singkirkan Batu Yang Menghalangi Jalan, Terdakwa Agus Nugroho Divonis 8 Bulan Penjara

Next Post
Singkirkan Batu Yang Menghalangi Jalan, Terdakwa Agus Nugroho Divonis 8 Bulan Penjara

Singkirkan Batu Yang Menghalangi Jalan, Terdakwa Agus Nugroho Divonis 8 Bulan Penjara

Lucu! Nyinyir Kepada Ustadz Tengku Zulkarnain, Abu Janda Sungkemnya Ke Cak Nanto

Lucu! Nyinyir Kepada Ustadz Tengku Zulkarnain, Abu Janda Sungkemnya Ke Cak Nanto

Eks Pengurus FPI Sulsel Bantah Tuduhan Eks Anggota FPI Abal-abal Terkait ISIS

Eks Pengurus FPI Sulsel Bantah Tuduhan Eks Anggota FPI Abal-abal Terkait ISIS

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025

Disiksa Aparat Hingga Punggung Melepuh, Surono Divonis 8 Bulan Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.