• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Inilah Kronologis Mushalla Bekasi Dilarang Azan, Pengajian dan Shalat Jumat

27 Feb 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Inilah Kronologis Mushalla Bekasi Dilarang Azan, Pengajian dan Shalat Jumat
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TAMBUN, Panjimas – Bermula dari niat ratusan Kepala Keluarga muslim di Cluster Water Garden yang ingin memiliki tempat ibadah guna menjalankan kegiatan sholat 5 waktu dan aktivitas kegiatan ibadah lainnya. Maka para warga berinsiatif mengumpulkan uang secara bergotong royong untuk pembelian sebidang tanah yang kemudian setelah tanah itu terbeli secara lunas dari pihak penjual. Yakni PT Putra Alvita Pratama (Sinarmas Group).

Kemudian setelah tanah tersebut dibeli warga selanjutnya dibangunlah sebuah bangunan Musholah yang sekali lagi atas patungan dan gotong royong dan swadaya masyarakat. Termasuk juga umat non muslim ikut mendukung pembangunan musholla tersebut dengan cara memberikan bantuan berupa bahan bangunan dan dana untuk pembangunan musholla yang kemudian diberi nama Musholah Al Muhajirin Cluster Water Garden, Grand Wisata, Bekasi.

Namun disaat pembangunan musholla berlangsung, tiba-tiba ada surat pemberitahuan dari pihak pengembang kepada panitia pembangunan musholla yang intinya ada pelarangan berdirinya mushola di cluster Water Garden itu. Hal ini tentu saja membuat aneh seluruh warga yang ada di cluster itu. Sebab pengembang sudah tidak punya hak mengatur dan melarang apapun terkait apa yang terjadi di cluster itu.

Sebab menurut Rahman Kholid, SH, MH selaku Ketua Yayasan Al Muhajirin sekaligus perwakilan warga yang menjelaskan bahwa pengembang sudah tidak kewenangan melarang apapun juga karena perumahan Grand Wisata sudah diserahterimakan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sedangkan tanah tempat pembangunan musholla itu juga dibeli warga dari pengembang dan sudah lunas pembayarannya dari tahun 2017.

Sempat terjadinya mediasi antara pengembang dengan warga atas masalah yang ada. Namun dalam mediasi yang dilakukan bukan solusi yang didapat. Melainkan pengembang melakukan tuntutan kepada warga yang ditembuskan ke pihak Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi pada Rabu, 17 Februari 2021.

Rahman menjelaskan, dalam proses mediasi terakhir, pihak Sinarmas tidak fokus kepada persoalan wanprestasi yang menjadi materi utama gugatan mereka. Pengembang justru lebih fokus mengurusi mengenai substansi akidah dan ibadah umat muslim di Cluster Water Garden.

“Sebagai contoh, dalam draf perjanjian perdamaian yang disodorkan, pihak pengembang justru melarang musholla yang didirikan warga untuk dipergunakan sebagai tempat shalat Jumat. Di tempat itu, juga tidak boleh dikumandangkan adzan dengan pengeras suara dan dilaksanakan pengajian. “Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius,” tegas Rahman Kholid mewakili warga sekaligus Ketua Yayasan Al Muhajirin.

Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi. Pengembang juga seringkali mengubah kesepakatan yang telah dibuat dalam rangkaian mediasi sebelumnya. Hal ini karena sejak awal mediasi tidak dilakukan langsung oleh prinsipal Sinarmas yang secara hukum berhak mengambil keputusan.

“Atas berbagai indikasi itulah, warga menduga proses gugatan pengembang kepada warga muslim Cluster Water Garden sesungguhnya bukan disebabkan oleh wanprestasi. “Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musholla. Padahal, tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer,” kata dia lagi.

Sebagai bagian dari legalitas pendirian Musholla Al Muhajirin juga telah memperoleh dukungan dan persetujuan hampir seluruh warga cluster, termasuk mereka yang beragama non-muslim dan berbagai elemen organisasi sesuai aturan yang berlaku. Proses perijinan sudah diurus semua dan sudah mendapatkan legalitas perijinan. Saat ini, warga sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi.

ShareTweetSend
Previous Post

MUI Minta Agar Ada Penegakan Keadilan Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tidak Ada Perbedaan Penanganan

Next Post

Jihad Ekonomi di Tengah Pandemi: Muhammadiyah Rungkut Launching Toko Muh

Next Post
Jihad Ekonomi di Tengah Pandemi: Muhammadiyah Rungkut Launching Toko Muh

Jihad Ekonomi di Tengah Pandemi: Muhammadiyah Rungkut Launching Toko Muh

Filosofi Peci Batik Jogokariyan 

Filosofi Peci Batik Jogokariyan 

Wakil Ketum MUI : Bangsa Ini Telah Kehilangan Arah Dan Pedomannya

Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Inilah Kronologis Mushalla Bekasi Dilarang Azan, Pengajian dan Shalat Jumat

Inilah Kronologis Mushalla Bekasi Dilarang Azan, Pengajian dan Shalat Jumat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.