• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahli Hukum Pidana : Suatu Dagelan Orang Meninggal Dijadikan Tersangka

5 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Ahli Hukum Pidana : Suatu Dagelan Orang Meninggal Dijadikan Tersangka
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Menanggapi pernyataan dari pihak kepolisian yang menyatakan 6 orang laskar FPI yang menjadi korban penembakan di jalan tol Km 50 berapa waktu lalu dijadikan tersangka. Ahli hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH memberikan pernyataannya, bahwa itu adalah perbuatan yang konyol dengan menetapkan tersangka pada orang yang sudah meninggal dunia.

Untuk kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Karena untuk menentukan menjadi tersangka, harus ada proses pemeriksaan sebagaimana saksi, kemudian naik menjadi tersangka. Kenyataannya, keenam laskar FPI tersebut dinyatakan tewas dalam aksi tembak-tembakan, sebagaimana yang disampaikan polisi selama ini yang kita dengar.

“Ini yang saya maksud adalah bukan tembak-tembakan. Tapi terbunuhnya 6 anggota laskar FPI. Mereka itu orang merdeka statusnya (setelah meninggal dunia). Jadi bukan saksi bukan juga tersangka,” tutur Muhammad Taufiq pada, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan kalau dirinya itu belajar hukum pidana ke sejumlah negara. Tidak ada ditemukan kasus seperti ini di seluruh dunia. “Ini dagelan macam apa yah ? Tidak masuk lah dijadikan tersangka. Bisa ditertawakan orang sedunia ini kalau begitu,” ujar Ahli Hukum Pidana dari Solo itu.

Lebih lanjut ia juga mengatakan kalau seseorang itu bisa disebut sebagai tersangka itu setidaknya ada dua hal. Yang melakukan perbuatan pidana, kemudian, didukung alat bukti saksi maupun petunjuk minimal.

“Lah, kalau inii kan nggak ada peristiwa yang mendahului, kok bisa dijadikan tersangka ? Sudahlah, janganlah ya jangan. Untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggota polisi, kemudian mencari pembenaran dengan menetapkan mereka tersangka,” tuturnya.

Tentu saja menurutnya itu akan lebih menjadi celaka dan dagelan, kalau kemudian Jaksa juga bersepakat dengan kepolisian dan hakim turut mengadili dan menetapkan mereka itu menjadi tersangka. “Sangat kelewatan dan konyol menurut saya sebagai seorang ahli pidana,” pungkasnya

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

DR Jeje Zainudin : Etika Bermedia Sosial

Next Post

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

Next Post
MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

Dakwah Habib Rizieq di Penjara Membuahkan Masuk Islamnya 2 Orang Tahanan

Dakwah Habib Rizieq di Penjara Membuahkan Masuk Islamnya 2 Orang Tahanan

Abu Janda Berkeliaran, Pelapornya Malah Dipecat Dari Jabatan

Abu Janda Berkeliaran, Pelapornya Malah Dipecat Dari Jabatan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahli Hukum Pidana : Suatu Dagelan Orang Meninggal Dijadikan Tersangka

Ahli Hukum Pidana : Suatu Dagelan Orang Meninggal Dijadikan Tersangka

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.