• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab

10 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Pada hari Selasa (9/3/21) kemarin lanjutan sidang permohonan Prapid yang kedua oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah penyampaian bukti-bukti tertulis oleh Pemohon maupun Termohon pihak Polda Metro Jaya.

Termohon juga menghadirkan saksi fakta yaitu ibu Kurnia Tri Royani,SH. Saksi menerangkan turut menyaksikan bahwa HRS datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020. Dengan didampingi kuasa hukumnya HRS memenuhi panggilan penyidik, setelah panggilan sebelumnya berhalangan karena sakit.

Saksi yang pada saat itu juga bertindak sebagai anggota tim kuasa HRS, juga menyaksikan bahwa Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilaksanakan pada siang hari sampai sekira tengah malam. Kemudian HRS disodorkan surat penangkapan dan juga sekaligus dilakukan penahanan. Pada saat itu HRS juga tidak bersedia menandatangani BAP, surat penangkapan dan penahanannya.

Menurut Djudju Purwantoro sbg anggota Tim Kuasa HRS, penetapan status tersangka kepada pemohon berdasarkan pasal 160, pasal 216 KUHP, dan pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dilakukan dengan cara sembrono dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Padahal penanggkapan dan penahanan atas diri pemohon tanpa proses pemeriksaan (BAP) pendahuluan, dan penyitaan alat bukti. Proses hukum tersebut adalah tidak sah, jelas-jelas mengandung cacat hukum, tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur KUHAP, dan melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 tahun 2019, tentang Penyelidikan Tindak Pidana.

Demikian pula, faktanya termohon melakukan penahanan atas diri pemohon dengan sangkaan pasal 160 KUHP (hasutan, kekerasan terhadap penguasa umum) berkerumun) yang merupakan ketentuan hukum umum (recht generalis). Bahwa HRS juga disangkakan atas pasal 93, UU No.6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang adalah bersifat pidana khusus ( lex specialis).

Diakui adanya azas hukum, ‘lex specialis derogate (legi) generali’, artinya undang-undang khusus mengeyampingkan undang-undang yang umum. Padahal, ahli hukum pidana (Prof.DR. Mudzakir, SH,MH), juga menyatakan ; “jika ada tindak pidana yang tidak sejenis (berbeda jenisnya) dalam suatu perbuatan pidana yang sama (heteroges), tetapi diatur dalam hukum pidana khusus dan hukum pidana umum, maka diberlakukan dengan hukum pidana khusus (lex specialis derogate legi generali).

Adapun agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (10 Maret 2021) ini pada pukul 10.00 WIBB

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Pengacara HRS : Kasus Hukum Kerumunan Petamburan & Megamendung Layak Masuk MURI

Next Post

Bagi Para Ustadz dan Da’i Kini Bisa Kuliah dengan Waktu yang Singkat dan Memiliki Gelar

Next Post
Bagi Para Ustadz dan Da’i Kini Bisa Kuliah dengan Waktu yang Singkat dan Memiliki Gelar

Bagi Para Ustadz dan Da'i Kini Bisa Kuliah dengan Waktu yang Singkat dan Memiliki Gelar

Pidato Siswoyo, Tokoh PKI Yang Pernah Usik Pendidikan Agama Di Sekolah-Sekolah

Pidato Siswoyo, Tokoh PKI Yang Pernah Usik Pendidikan Agama Di Sekolah-Sekolah

Mengingat Lupa, Artikel 2014  Revolusi Mental Jokowi Bukan Siswojo

Mengingat Lupa, Artikel 2014 Revolusi Mental Jokowi Bukan Siswojo

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab

Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.