• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengacara HRS : Kasus Hukum Kerumunan Petamburan & Megamendung Layak Masuk MURI

10 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengacara HRS : Kasus Hukum Kerumunan Petamburan & Megamendung Layak Masuk MURI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Menyoal kasus hukum terkait peristiwa kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung serta perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa hal ini adalah sesuatu yang aneh dan tidak wajar.

Melalui komunikasi via online, Aziz Yanuar SH selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun mengatakan kalau kasus-kasus diatas yang saat ini sedang masuk tahap persidangan terkesan dipaksakan kasusnya dan kentara sekali ada target yang ingin dicapai.

“Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu terkait pasal 160 KUHP; 216 KUHP; 93 UU 6/2018; 14 (1) UU 4/1984; 82 (1) UU 16/2017; 59(3) Perppu 2/2017 itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara tapi prosesnya ngotot sekali dipaksakan harus ada yang dijebloskan, ini kan aneh dan tidak wajar,” ujar Aziz Yanuar

Maksudnya adalah hanya karena orang mengaku sehat dan merasa sehat tapi pada pandangan lain dikatakan tidak sehat kemudian diancam hukuman 10 tahun.

“Ini makanya saya katakan sekali lagi, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu layak dan pantas masuk rekor MURI, ini luar biasa sekali,” tandas Aziz pada (10/3/2021)

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kalau ada yang berbicara bahwa ini adalah berbicara masalah hukum, dirinya menjadi tersenyum dan tidak habis pikir. Sebab menurutnya hal itu terkesan menjadi perkara pesanan yang ada tendensi harus sesuai dengan target dan pesanan yang ada.

Aziz juga merinci beberapa perkara dan kasus-kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu yang saat ini masuk dalam proses persidangan adalah :

1. Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa HRS.

2. Perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk terdakwa Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

3. Perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dengan terdakwa HRS.

majelis hakim : Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Sedangkan Perkara yang terkait di RS UMMI adalah :

1. Perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa HRS.

2. Perkara bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

3. Perkara untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Majelis Hakim : Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.

Perkara-perkara diatas itu menurut Aziz sangat unik dan ajaib. Kenapa demikian, Menurutnya unik karena di seluruh jagat raya hanya ini kasus kerumunan yg para pelakunya didenda, dipidana, bahkan ditangkap dan ditahan serta diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Sangat ajaib karena dalam jutaan kerumunan di Republik ini banyak yang tidak di sanksi bahkan di denda pun tidak. Unik dan ajaib..Guinness Book of Record dan MURI wajib catat ini,” tuturnya

Masih menurutnya penambahan pasal 10 huruf b KUHP dan pasal 35 KUHP sangat sangat jelas agendanya adalah menghabisi HRS dkk dengan cara mengincar aset mereka dan hak kehidupan (politik dan hak hak kehidupan bermasyarakat lain)

“Ini sangat jelas politik dan tidak ada urusan dengan Prokes atau urusan Covid. Ini jahat dan dzholim. Masyarakat harus tahu kejahatan politik ini melalui pintu kejaksaan dijalankan misi yang dahsyat ini. Sangat gila sekali, ini,” pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

TP3 Sampaikan Rekomendasi Kasus KM 50 Saat Bertemu Presiden Hari Ini

Next Post

Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab

Next Post
Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab

Kondisi Lanjutan Sidang Prapid Habib Rizieq Shihab

Bagi Para Ustadz dan Da’i Kini Bisa Kuliah dengan Waktu yang Singkat dan Memiliki Gelar

Bagi Para Ustadz dan Da'i Kini Bisa Kuliah dengan Waktu yang Singkat dan Memiliki Gelar

Pidato Siswoyo, Tokoh PKI Yang Pernah Usik Pendidikan Agama Di Sekolah-Sekolah

Pidato Siswoyo, Tokoh PKI Yang Pernah Usik Pendidikan Agama Di Sekolah-Sekolah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengacara HRS : Kasus Hukum Kerumunan Petamburan & Megamendung Layak Masuk MURI

Pengacara HRS : Kasus Hukum Kerumunan Petamburan & Megamendung Layak Masuk MURI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.