• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

TPM : Habib Tidak Boleh Diperlakukan Secara Tidak Beradab dan Menyalahi Perundangan yang Ada

19 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Tim Kuasa Hukum Gus Nur : Seharusnya Gus Yakut dan Kiai Said Dihadirkan Di Persidangan Agar Tidak Menjadi Istimewa di Mata Hukum
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Menyikapi proses persidangan hari Jumat (19/3/2021) dimana Habib Rizieq Shihab yang melakukan protes dan keberatan kalau dirinya diperlakukan tidak beradab dengan cara dipaksa, didorong dan dihinakan saat akan mengikuti sidang online di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Banyak pihak yang turut ambil bagian memberikan komentar dan pendapatnya. Termasuk salah satunya adalah Ahmad Michdan, selalu Wakil Ketua Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwawancarai Panjimas pada Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, jika benar Habib di dorong apalagi dipaksa karena tidak sependapat dengan cara persidangan secara online yang di laksanakan oleh Pengadilan dan Kejaksaan berdasarkan Perma 04 thn 2020 tentang Administrasi dan persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik

“Sementara Habib minta di lakukan sidang offline berdasarkan pasal 154 KUHAP , maka itu merupakan perbuatan melangar HAM , tidak boleh memaksakan sidang online kalau terdakwa tidak mau atau berkeberatan,” ujarnya.

Masih menurutnya, apalagi Perma tidak mengharuskan bahkan Habib sebagai terdakwa di perlakukan tidak beradab dan menyalahi ketentuan per Undang-undangan.

“Beliau mempunyai Hak Ingkar berkeberatan di sidangkan oleh Majelis yang bersangkutan di jamin oleh UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 1 dan 2 yang bunyinya, ayat 1 pihak yang di adili mempuyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkara , ayat 2 Hak Ingkar,” tandasnya.

Sebagaimana menurutnya adalah ayat 1 tentang Hak seseorang yang di adili untuk mengajukan keberatan yang di sertai dengan alasan terhadap seorang Hakim yang mengadili perkaranya.

“Selain Pasal 154 KUHAP , pasal 64 KUHAP , Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,” pungkasnya. [ES]

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Ulama Dunia, Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni Wafat

Next Post

Ditengah Pandemi Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Nasional Dibuka Dengan Terapkan Prokes

Next Post
Ditengah Pandemi Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Nasional Dibuka Dengan Terapkan Prokes

Ditengah Pandemi Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Nasional Dibuka Dengan Terapkan Prokes

Ahli Pidana : Jaksa Atau Siapapun Yang Menodai Hak HRS Masuk Kategori “Contempt Of Court”

Ahli Pidana : Jaksa Atau Siapapun Yang Menodai Hak HRS Masuk Kategori "Contempt Of Court"

Pelanggaran Secara Ilegal Jaksa Hadir di Ruang Terdakwa Sidang Online

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tim Kuasa Hukum Gus Nur : Seharusnya Gus Yakut dan Kiai Said Dihadirkan Di Persidangan Agar Tidak Menjadi Istimewa di Mata Hukum

TPM : Habib Tidak Boleh Diperlakukan Secara Tidak Beradab dan Menyalahi Perundangan yang Ada

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.