• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahli Pidana : Jaksa Atau Siapapun Yang Menodai Hak HRS Masuk Kategori “Contempt Of Court”

20 Mar 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahli Pidana : Jaksa Atau Siapapun Yang Menodai Hak HRS Masuk Kategori “Contempt Of Court”
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Dalam proses persidangan Habib Rizieq Shihab bertensi tinggi di dua tempat berbeda secara online, Jum’at (19/3/2021) kemarin, penuh kejadian yang dipertontonkan kepada masyarakat.

Penghadangan pengacara terdakwa oleh aparat untuk masuk ke ruang sidang, dilakukan pemaksaan secara fisik terhadap terdakwa untuk masuk ke ruang sidang, hingga terjadi adu argumen antara terdakwa dan Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum bersikeras memaksa kepada terdakwa untuk mengikuti sidang online meskipun terdakwa menyatakan keberatan. Pakar hukum dan ahli pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menilai pihak-pihak yang melakukan penodaan terhadap proses keadilan terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab dan beberapa eks pengurus FPI dalam kasus yang sama atau disebut dengan istilah “Contempt Of Court”.

“Contempt Of Court itu bukan berarti menodai pengadilan, tetapi menodai proses keadilan itu yang harus diluruskan dulu. Jadi Contempt Of Court itu yang selama ini dipahamkan atau disalahpahamkan seolah-seolah menodai pengadilan atau menodai persidangan, tidak! tapi menodai keadilan,” tutur Dr. Taufiq kepada Panjimas.com, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya dalam peristiwa tersebut, permintaan Habib Rizieq sederhana yaitu dilaksanakan sidang offline. Dalam hal ini seharusnya diperlakukan secara manusiawi dan dipenuhi hak-haknya sebagai terdakwa. Terdakwa sendiri menurut definisi hukum adalah seseorang yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah atau terpidana.

“Nah ini Habib Rizieq Shihab ini statusnya adalah terdakwa, terdakwa itu artinya orang yang belum dinyatakan bersalah. Bersalah menurut definisi hukum adalah seorang yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah itulah terpidana,” ungkapnya.

Dr. Taufiq kembali menjelaskan bahwa semua hak-haknya saksi, tersangka, terdakwa, terpidana tersebut diatur dalam KUHAP khususnya bantuan hukum pasal 56-72 yang memperbolehkan untuk meminta haknya.

“Lagipula kalau berdasarkan Perma, konyol ya, konyol banget! Perma itu hanya mengatur sidang elektronik, tidak mengatur bahwa semua sidang harus dilaksanakan secara elektronik, tidak! is not true!” ujarnya.

Jika kita lihat dimana aturan contempt of court? itu diatur dalam pasal 207, 212,214,2017 yang bunyinya sebagai berikut :

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 212 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214 KUHP

Memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan
atau untuk melakukan perbuatan jabatan yang sah.

“Dan kita diatur pula di kitab undang-undang hukum pidana misalkan bisa kita lihat di pasal itu tadi UU pidana, kemudian hukum acaranya diatur di 217 dan 218,” terangnya.

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

“Jadi tindakan jaksa atau siapapun yang menodai hak HRS itu masuk kategori “Contempt Of Court”,” pungkasnya.

Tags: CONTEMPT OF COURTheadlineshrs
ShareTweetSend
Previous Post

Ditengah Pandemi Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Nasional Dibuka Dengan Terapkan Prokes

Next Post

Pelanggaran Secara Ilegal Jaksa Hadir di Ruang Terdakwa Sidang Online

Next Post

Pelanggaran Secara Ilegal Jaksa Hadir di Ruang Terdakwa Sidang Online

Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN Jakarta Timur

Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN Jakarta Timur

Habib Rizieq: “Saya Sudah Kenyang Difitnah, Jangan Ada Hukum yang Direkayasa”

Eksepsi HRS, Ingatkan Rezim Yang Berbuat Zalim, Dungu Dan Pandir

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahli Pidana : Jaksa Atau Siapapun Yang Menodai Hak HRS Masuk Kategori “Contempt Of Court”

Ahli Pidana : Jaksa Atau Siapapun Yang Menodai Hak HRS Masuk Kategori “Contempt Of Court”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.