• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Delapan Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan Petamburan Walau Acara Maulid Bukanlah Kejahatan

27 May 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Wakil Ketua MPR : Insiden Jaksa Meminta Maaf, Demi Keadilan Hukum HRS Harus Dibebaskan Murni
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang panitia maulid atas kasus Kerumunan di Petamburan.

“Mengadili, memutuskan terdakwa Habib Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan,” ujar Suparman Nyompa selalu ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada (27/5/2021).

Kelima orang panitia acara maulid dan pernikahan putri dari HRS itu adalah : Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi serta Maman Suryadi. Kelima orang tersebut juga diputus delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Walau dinyatakan oleh majelis hakim bahwa ada pelanggaran ke karantinaan kesehatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan tidak mematuhi karantina kesehatan. Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa Acara Maulid Nabi bukanlah kejahatan dan undangan maulid dan undangan pernikahan juga bukan penghasutan ataupun provokasi.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut HRS dengan tuntutan penjara dua tahun dan terdakwa lainnya selama 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan itu Suparman Nyompa selaku Hakim Ketua juga membacakan pertimbangan berupa informasi keterangan tentang terjadinya peningkatan kasus positif Covid 19 di Jakarta pada pertengahan November 2020 setelah acara Maulid dan acara pernikahan di Petamburan tersebut.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Majelis Hakim Dalam Putusan Sidang HRS : Ada Diskriminasi Penerapan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Next Post

Wanita Asal Boyolali yang Lecehkan Ulama, Mewek dan Minta Maaf

Next Post

Wanita Asal Boyolali yang Lecehkan Ulama, Mewek dan Minta Maaf

Mobil Canggih Observatorium Pondok Assalam yang Bernilai Hampir 1 Miliar

Mobil Canggih Observatorium Pondok Assalam yang Bernilai Hampir 1 Miliar

Lanjutan Sidang HRS : Mantan Kapolres JakPus ; Tidak Ada Klaster Maulid Petamburan

Kuasa Hukum : Tidak Perlu Ada Penggalangan Dana untuk Bayar Denda Habib Rizieq

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Wakil Ketua MPR : Insiden Jaksa Meminta Maaf, Demi Keadilan Hukum HRS Harus Dibebaskan Murni

Delapan Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan Petamburan Walau Acara Maulid Bukanlah Kejahatan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.