• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Majelis Hakim Dalam Putusan Sidang HRS : Ada Diskriminasi Penerapan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

27 May 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Majelis Hakim Dalam Putusan Sidang HRS : Ada Diskriminasi Penerapan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas – Pada saat sidang putusan majelis hakim kasus Kerumunan di Petamburan dan di Megamendung yang menjadikan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa. Setidaknya ada hal menarik yang disampaikan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/5/2021) itu.

Menurut majelis hakim ada diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan yang berlaku. Hakim juga menjelaskan bahwa pertimbangan soal diskriminasi itu adalah didasarkan pada pernyataan salah satu saksi di sidang sebelumnya yang menyatakan banyak pelanggaran Protokol Kesehatan tetapi tidak ditindak alias dibiarkan saja. Hal ini menurut Hakim seharusnya tidak terjadi di negara hukum.

“Dengan menimbang bahwa dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya maupun keterangan saksi yang mengatakan banyak terjadi kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan tetapi tidak memiliki implikasi hukum. Menimbang dan mencermati fenomena itu, maka Majelis Hakim berpendapat telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan,” kata Majelis Hakim.

Atas dasar itu maka Hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya dipidana dengan denda dengan subsider kurungan karena dasar pertimbangannya adalah apa yang Habib Rizieq lakukan adalah kesalahan yang tidak disengaja.

Berikutnya Habib Rizieq adalah seorang tokoh berpengaruh dan tokoh agama yang dikagumi. Sehingga diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat agar tetap patuh pada peraturan. Kedua hal tersebut bagian dari yang meringankan menurut Majelis Hakim.

Pada persidangan itu HRS hanya divonis majelis hakim dengan membayar denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib juga terbukti melakukan tindakan tidak patuh pada protokol kesehatan yang ada.

“Untuk itu mengadili dan menyatakan bahwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah” tutur Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Ternyata Fenomena Yahudi Pesek Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah

Next Post

Delapan Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan Petamburan Walau Acara Maulid Bukanlah Kejahatan

Next Post
Wakil Ketua MPR : Insiden Jaksa Meminta Maaf, Demi Keadilan Hukum HRS Harus Dibebaskan Murni

Delapan Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan Petamburan Walau Acara Maulid Bukanlah Kejahatan

Wanita Asal Boyolali yang Lecehkan Ulama, Mewek dan Minta Maaf

Mobil Canggih Observatorium Pondok Assalam yang Bernilai Hampir 1 Miliar

Mobil Canggih Observatorium Pondok Assalam yang Bernilai Hampir 1 Miliar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Majelis Hakim Dalam Putusan Sidang HRS : Ada Diskriminasi Penerapan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Majelis Hakim Dalam Putusan Sidang HRS : Ada Diskriminasi Penerapan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.