SOLO (Panjimas.com) – Terjadi lagi, sebuah modus pendirian rumah ibadah di Tirtoyoso RT03 RW 13 Manahan, Banjarsari, Surakarta yang bakalnya akan diberi nama Gereja Victori Efata (GVI EFATA) akhirnya mendapat penolakan dari warga setempat.
Penolakan tersebut cukup kuat dengan adanya petisi yang ditandatangani oleh sekitar 80 Warga Tirtoyoso, Manahan dan diperkuat dengan tanda tangan tokoh masyarakat setempat termasuk Ketua RT 03 RW 013. Petisi penolakan tersebut diantar oleh Bowo selaku perwakilan warga Tirtoyoso ke Balaikota Surakarta untuk diserahkan kepada Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kota Surakarta sekitar pukul 11.30.
“Karena warga merasa ditipu dari awal. Dari awal warga sudah menolak adanya gereja. Tapi pengurus gereja tetap tidak henti-hentinya berusaha mendekati perangkat pengurus RT. Selama ini gereja tersebut menempati rumah kontrakan untuk rumah ibadah. Tiba-tiba pengurus Gereja membeli rumah warga yang dijual,” Menurut keterangan Bowo kepada Panjimas.com, Jum’at (6/8/2021).
Menurut Bowo, rumah tersebut akan digunakan untuk tempat tinggal, akan tetapi selang beberapa bulan, pengurus gereja yang bernama Rusmanto selaku pendeta gereja tersebut datang ke rumah-rumah warga dengan alasan menyambung kekeluargaan dengan meminta tanda tangan dan foto copy KTP dengan alasan akan digunakan pesyaratan IMB rumah tinggal keluarga.
“Rumah yang baru dibelinya. Selang berapa bulan, tepatnya tanggal 29 Agustus 2019. Pengurus gereja mengundang warga, Lurah manahan dan stafnya. Dari kecamatan Banjarsari diwakili Sekcam atau Bapak Agung Wijayanto (sekarang menjabat sebagai Camat Serengan). Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga hadir. Intinya pengurus gereja mau dan minta ijin akan mendirikan rumah ibadah GVI EFATA (Gereja Victoria Indonesia Efata) di kampung Tirtoyoso 03 Rw 13 Manahan, Banjarsari, Surakarta,” terangnya.
Bowo melanjutkan penjelasanya bahwa dari pemerintahan kelurahan menyatakan belum bisa memberi keputusan. Karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dan mengumpulkan warga terlebih dahulu untuk diajak bicara dalam musyawarah.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan warga Tirtoyoso, Manahan melakukan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja EFATA yang tercantum dalam surat penolakan warga sebagai berikut :
1. Rumah ibadah lama statusnya rumah kontrakan bukan milik Gereja.
2. Jemaahnya mayoritas dari luar.
3. Tempat parkir yang tidak memenuhi syarat / tidak layak.
4. Jalan akses masuk / jalan warga sempit.
5. Lokasinya sangat berdekatan dengan rumah-rumah warga dan masjid.
6. Mayoritas warga Tirtoyoso RT 03 RW 013 hampir 96% mayoritas muslim.
7. Dari awal pihak pengurus Gereja sudah membohongi warga setempat, datang kerumah-rumah warga atau dor to dor untuk meminta tanda tangan dan fotocopy KTP seisi rumah yang bertempat tinggal. Dengan alasan untuk persyaratan IMB mendirikan rumah tinggal keluarga.
8. Sebelumnya pengurus Gereja tidak pernah mengadakan pertemuan warga di balai pertemuan warga RT 03 RW 013 Tirtoyoso, Manahan.
9. Tidak adanya transparansi atau keterbukaan kalau ketua RT03 dan Ketua RW 013 sudah memberikan tanda tangan untuk perijinan IMB Gereja.
10. Selama ini warga merasa dibohongi dan warga menolak adanya pembangunan Gereja Victori Indonesia EFATA di Kampung Tirtoyoso RT 03 RW 013, Manahan.
Dalam penyerahan surat penolakan tersebut, telah diterima oleh Muh. Rudiyanto, S.Sos, M.Si Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Surakarta.