KLATEN (Panjimas.com) – Laskar Mujahidin Klaten berhasil membongkar aktifitas jual beli miras di sebuah rumah di Jetis, Wonosari, Trucuk Klaten, Kamis (9/9/2021). Aktifitas pemberantasan penyakit masyarakat tersebut dilakukan secara prosedural, yaitu dengan melibatkan aparat setempat.
Bermula dari sebuah laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya penjualan miras, Laskar Mujahidin yang dikomandoi oleh ustadz Bony Azwar melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Alhamdulillah sorean tadi sekitar jam 16.00, beberapa Laskar Majelis Mujahidin mengintai target lokasi dimana diduga berjualan miras. Target ini sudah lama kita dengar dia menjual, kemudian setelah kita amati ada yang membeli kemudian kita bergerak. Akhirnya kita menemukan banyak sekali miras dipajang di kulkas khusus yang dikasih oleh salah satu perusahaan miras,” jelas ustadz Bony, Kamis (9/9/2021).
Atas temuan miras yang bertumpuk-tumpuk dalam kardus tersebut, ia kemudian menghubungi Polsek (Kepolisian Sektor) Trucuk. Tak selang berapa lama Polsek Trucuk datang ke lokasi dan akhirnya berhasil diamankan sekitar 297 botol miras dari berbagai merk diantaranya Anggur Merah 168, Anggur Putih 64, Kolesom 52, Singaraja 10, Ice Land 2, Topi Miring 1. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Trucuk untuk dimintai keterangan.
“Kemudian tinggal nunggu jadwal sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan saya sendiri menjadi salah satu saksinya,” pungkasnya.