• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Bentuk : Tim Pembela Akidah Islam

9 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Bentuk : Tim Pembela Akidah Islam
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com – Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kace di tahanan Bareskrim Mabes Polri dari pihak kuasa hukum Napoleon Bonaparte melakukan beberapa langkah yang diambil.

Salah satunya Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte membuat “Tim Pembela Akidah Islam”. Karena mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh M. Kace itu dengan menghina agama Islam lebih menyakitkan dibandingkan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Kace.

“Apa yang dilakukan Napoleon dan kawan-kawan, kalau pun itu ada ya, jauh lebih merasa sakitnya, terhinanya umat Islam di dunia. Jadi tidak seberapa yang dialami oleh Kace itu, dibandingkan apa yang dirasakan kita-kira yang muslim ini,” tutur Ahmad Yani selaku kuasa hukumnya, Juni pada hari Kamis (07/10/2021).

Walau begitu, kata Yani, perbuatan penganiayaan oleh Napoleon juga belum terbukti. Kliennya disebut tak mengucapkan telah memukuli Kace. Pernyataan yang ada adalah ‘akan melakukan tindakan terukur’.

Yani dan pengacara lainnya yang berjumlah sekitar 40 orang membentuk Tim Pembela Aqidah Islam. Tim ini akan menjadi pendamping hukum Napoleon atas kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Yani mengatakan penetapan tersangka terhadap Napoleon janggal. Salah satu indikatornya, kata dia, Napoleon belum pernah diperiksa oleh penyidik.

Selain itu, penetapan tersangka ini disebut tidak sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal restorative justice. Langkah restorative justice dinilai harus dilakukan karena Kace sudah minta maaf dan meminta damai. Kace juga dinyatakan sudah mengajukan pencabutan laporan.

“Kenapa kok kepolisian begitu ngotot betul?” ujar Yani.

Napoleon dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kace di Rutan Bareskrim Polri. Kace dipukuli dan dilumuri dengan kotoran. Dia menganiaya karena merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Ketum PBNU Tiga Periode Ditolak Ikatan Kiyai Muda NU

Next Post

TP3 Menilai Rezim Sedang Melindungi Pihak Yang Bertanggung jawab Terhadap Pembunuhan Enam Laskar FPI

Next Post
Kasus Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Kini Dilimpahkan ke PN JakSel

TP3 Menilai Rezim Sedang Melindungi Pihak Yang Bertanggung jawab Terhadap Pembunuhan Enam Laskar FPI

Salim Segaf : Sejarah Mencatat, Ulama Garda Terdepan Mempertahankan Pancasila dan Melawan Komunisme

Salim Segaf : Sejarah Mencatat, Ulama Garda Terdepan Mempertahankan Pancasila dan Melawan Komunisme

Kembali Dengan Alasan Covid, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Menjadi 20 Oktober

Kembali Dengan Alasan Covid, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Menjadi 20 Oktober

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Bentuk : Tim Pembela Akidah Islam

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Bentuk : Tim Pembela Akidah Islam

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.