• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

TP3 Menilai Rezim Sedang Melindungi Pihak Yang Bertanggung jawab Terhadap Pembunuhan Enam Laskar FPI

9 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Kini Dilimpahkan ke PN JakSel
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com – Berita terikat proses hukum kasus pembunuhan enam orang Laskar FPI disampaikan bahwa kasus tersebut akan dilakukan proses pengadilan di PN JakSel sebagai tempat pengadilan perkaranya.

Menangapi informasi tersebut dari pihak Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) menilai bahwa walau seakan-akan merupakan proses hukum acara pidana yang wajar, namun sebenarnya merupakan suatu upaya manipulasi untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya.

“Peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa aparat negara yang terlibat dalam kejahatan telah melakukan “crime against humanity”, atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Abdullah Hehamahua selaku Ketua TP3 dalam pernyataan tertulisnya pada, (8/10/2021).

Dengan adanya rencana persidangan tersebut, TP3 menilai ada upaya dari pemilik otoritas untuk memuaskan tuntutan keadilan masyarakat atas kasus ini.

“Padahal yang terjadi justru rezim sedang berusaha melindungi dan menutupi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Inilah yang dimasud oleh Buku Putih TP3 sebagai “operation cover up”, jelas Abdullah.

TP3 menilai, pembunuhan yang menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku, seharusnya diproses melalui Pengadilan HAM.

“Terlihat jelas sedang direkayasa sedemikian rupa, sehingga kejahatan kemanusiaan yang sistematik dan brutal tersebut hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa, dan diproses oleh PN Jakarta Selatan,” ungkap Abdullah.

Hal ini, kata dia, merupakan bukti bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari rencana sistematis, upaya cover-up, menutup-nutupi kejahatan sebenarnya, paska pembunuhan sadis dan melawan hukum (extrajudicial killing).

Bertolak dari fakta bahwa ternyata tersangka pada perkara pembunuhan tidak ada yang ditahan, bagi TP3 dan pemilik akal sehat, sudah merupakan bukti tersendiri bahwa perkara ini adalah perkara yang direkayasa atau difabrikasi seperti halnya sebuah sinetron atau drama misteri.

Sementara itu, hasil penelitian dan kajian dari TP3, berupa Buku Putih, melahirkan arahan yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM Berat.

Selain itu, TP3 menuntut Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataan dan janji yang pernah diikrarkan saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Negara. Presiden Jokowi mengatakan akan siap menerima temuan dan hasil kajian TP3 dan berjanji bahwa Pemerintah akan menuntaskan kasus pembunuhan tanpa prikemanusian tersebut secara adil, transparan dan dapat diterima publik.

“Ternyata, setelah temuan dan kajian diserahkan kepada Pemerintah, Presiden Jokowi tampak tidak berkenan menindaklanjuti. TP3 menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap konsisten, bertanggungjawab terhadap komitmen penuntasan, dan tidak hipokrit, lain kata dengan perbuatan,” pungkasnya

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Bentuk : Tim Pembela Akidah Islam

Next Post

Salim Segaf : Sejarah Mencatat, Ulama Garda Terdepan Mempertahankan Pancasila dan Melawan Komunisme

Next Post
Salim Segaf : Sejarah Mencatat, Ulama Garda Terdepan Mempertahankan Pancasila dan Melawan Komunisme

Salim Segaf : Sejarah Mencatat, Ulama Garda Terdepan Mempertahankan Pancasila dan Melawan Komunisme

Kembali Dengan Alasan Covid, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Menjadi 20 Oktober

Kembali Dengan Alasan Covid, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Menjadi 20 Oktober

Bertambah Lagi Jabatan Luhut, Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bertambah Lagi Jabatan Luhut, Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kasus Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Kini Dilimpahkan ke PN JakSel

TP3 Menilai Rezim Sedang Melindungi Pihak Yang Bertanggung jawab Terhadap Pembunuhan Enam Laskar FPI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.