• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

LBH Street Lawyer Apresiasi Kebijakan Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri

10 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
LBH Street Lawyer Apresiasi Kebijakan Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat KK (Kartu Keluarga) dengan syarat-syarat tertentu. LBH tersebut mengapresiasi langkah tersebut dengan beberapa alasan.

Wisnu Rakadita, S.H., M.H. yang merupakan tim LBH Street Lawyer dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Jum’at (08/10/2021) menyatakan bahwa langkah pemerintah tersebut adalah bentuk jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia agar terdata dalam kartu keluarga tanpa terkecuali, terutama sekali bagi wanita yang menikah siri dan anak yang hasil pernikahan siri tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

“Bahwa dalam beberapa kasus, sering terjadi pengabaian hak dan tanggung jawab dari suami terhadap istri siri serta anak yang dilahirkannya, semata karena pernikahannya tidak tercatat dalam buku nikah atau tidak terdata dalam KK ataupun dokumen negara lainnya. Belum lagi perlakuan diskriminatif kerap dialami oleh anak yang akibat tak tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai syarat pembuatan KK bagi pasangan nikah siri, dan didatanya pihak yang menikah siri tersebut dalam satu KK, maka dapat meminimalisir terjadinya pengabaian hak dan tanggung jawab serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang menikah siri dan anak yang dilahirkannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 B ayat (1),” kata Wisnu sapaan akrabnya.

Bunyi Pasal 28 B ayat (1) :

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

Wisnu juga menyatakan bahwa dengan dapat didatanya pasangan nikah siri dalam 1 (satu) KK, anak yang dihasilkan oleh pernikahan tersebut dapat dimasukan dalam 1 (satu) KK yang sama, sehingga juga mempermudah anak dari pasangan nikah siri tersebut memperoleh Akta Kelahiran dengan nama Bapak dan Ibu yang jelas serta pemenuhan hak-hak asasi anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 :

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Bunyi Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak :

“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

Oleh karena itu, menurut Wisnu bahwa setiap upaya pemenuhan Hak Konstitusional oleh pihak penyelenggara negara, termasuk pemerintah, perlu didukung dan diapresiasi, dengan tidak melupakan pentingnya pengawasan oleh segenap elemen masyarakat terhadap pelaksanaannya dilapangan.

Kebijakan tersebut kini ramai diperbincangkan. Dilansir Detik.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Niam menilai dari segi fiqh, kebijakan tersebut dinilai benar dan solutif. Ia menyatakan bahwa pernikahan siri telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, nikah siri belum dicatatkan maka hukumnya tetap sah.

“Karena pernikahan siri dalam pengertian pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi belum dicatatkan itu hukumnya sah. Pernikahan dalam Islam itu peristiwa keagamaan, yang keabsahannya terikat oleh ketentuan agama,” tuturnya.

Selain itu, aturan yang dibuat Dukcapil juga disebut sesuai dengan UU tentang Perkawinan. Dimana disebut pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama.

“Ini juga sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama,” ujarnya.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Bertambah Lagi Jabatan Luhut, Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Next Post

Kembali Ir Syifa Fauzia Pimpin BKMT Masa Bakti 2021-2026

Next Post
Kembali Ir Syifa Fauzia Pimpin BKMT Masa Bakti 2021-2026

Kembali Ir Syifa Fauzia Pimpin BKMT Masa Bakti 2021-2026

Jenderal Anti PKI Anton Tabah Meninggal Dunia

Jenderal Anti PKI Anton Tabah Meninggal Dunia

Kabar Baik Umrah Dibuka, Anggota DPR Ini Minta Kepastian Proteksi Calon Jamaah

Kabar Baik Umrah Dibuka, Anggota DPR Ini Minta Kepastian Proteksi Calon Jamaah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
LBH Street Lawyer Apresiasi Kebijakan Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri

LBH Street Lawyer Apresiasi Kebijakan Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.