• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahli Fiqih : Mau Pinjol Ataupun yang Lainnya Jika Ada Unsur Riba Maka Haram Hukumnya

16 Oct 2021
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Ahli Fiqih : Mau Pinjol Ataupun yang Lainnya Jika Ada Unsur Riba Maka Haram Hukumnya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Panjimas.com – Ramainya pemberitaan tentang pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan dan merugikan masyarakat saat ini banyak dibicarakan, sampai ada perintah tegas dari Kapolri untuk menindak tegas masalah Pinjol yang berapa tahun terakhir ini sedang trend dan menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan pinjaman kredit.

Namun apakah dalam Islam dibenarkan melakukan transaksi pinjaman online seperti itu dan bagaimana hukum fikih nya dalam kacamata Islam.

Adalah Ustaz Isnan Ansory Lc. M.Ag dari Rumah Fiqih Jakarta yang menyampaikan bahwa muamalah utang piutang jelas dilarang (haram) atas umat Islam melakukan pinjaman kepada lembaga apapun dan dengan cara (online maupun offline) apapun, jika didalamnya terdapat akad ribawi.

“Yang dimaksud itu adalah akad hutang piutang dengan penambahan nilai pinjaman dari pokok pinjaman,” kata Ustaz Isnan Ansory seperti yang disampaikan ke media pada, Rabu (16/6).

Terlebih lagi kata Ustadz Isnan, jika karena suatu keterlambatan kemudian dibebankan bunga tambahan atas pinjamannya. Maka dalam akad seperti ini, telah terjadi dua dosa riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
Karena bagi setiap muslim hendaknya menghindari akad-akad seperti ini, sembari tetap mengusahakan jalan akad lainnya yang halal. Seperti melalui pinjaman tidak berbunga (al-qordh al-hasan) atau melalui akad mudhorobah (pemberian modal usaha dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan yang didapat).

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa, umat juga perlu diedukasi tentang sisi negatif hutang..Meskipun berutang tidak dilarang dalam Islam, selama tidak berdasarkan pada akad yang ribawi, namun tetap saja banyak hal yang negatif dalam hutang. Terlebih jika berhutang hanya sekedar untuk memenuhi syahwat gaya hidup yang tidak ditopang dengan kemampuan pelunasan hutang yang logis

“Dalam masalah ini ada dua hal yang harus diperhatikan, pertama haramnya riba dalam akad hutang piutang, kedua sisi negatif berhutang,” pungkasnya

Tags: haramheadlinePinjolriba
ShareTweetSend
Previous Post

Mustafa Kemal Ataturk, Bapak Sekuler Turki Direncanakan Jadi Nama Jalan di Jakarta

Next Post

Begini Arahan dan Masukan Waketum MUI Soal Pinjol yang Meresahkan

Next Post
Begini Arahan dan Masukan Waketum MUI Soal Pinjol yang Meresahkan

Begini Arahan dan Masukan Waketum MUI Soal Pinjol yang Meresahkan

Alhamdulillah, Stiker Sosial Distancing Dicopot, Masjidil Haram Kembali Normal

Alhamdulillah, Stiker Sosial Distancing Dicopot, Masjidil Haram Kembali Normal

Tagar Tangkap McDanny Penghina Habib Rizieq Trending di Twitter

Tagar Tangkap McDanny Penghina Habib Rizieq Trending di Twitter

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahli Fiqih : Mau Pinjol Ataupun yang Lainnya Jika Ada Unsur Riba Maka Haram Hukumnya

Ahli Fiqih : Mau Pinjol Ataupun yang Lainnya Jika Ada Unsur Riba Maka Haram Hukumnya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.