• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pencopotan Plang Nama Muhamadiyah Berujung Dilaporkannya Para Pelaku ke Polda Jatim

8 Mar 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Begini Kronologi Perobohan Plang Nama Muhammadiyah Tampo Cluring Banyuwangi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banyuwangi, Panjimas.com – Kasus perobohan papan nama Pusdamu (Pusat Dakwah Muhammadiyah) dan Pimpinan Ranting Aisyiyah Tampo di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, akhirnya berujung ke ranah hukum.

Sepuluh orang intoleran dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Hal itu sebagai imbas pengrusakan plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah, Dusun Krajan, Desa Tampo pada Jumat (25/2/2022) sore WIB.

Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi 10 inisial para perusak papan nama tersebut. Mereka adalah RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP. Tidak cukup sampai di situ, Muhammadiyah juga membawa kasus tersebut ke ranah perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Masbuhin yang didampingi Ketua PWM Jatim Dr. KH Saad Ibrahim, menjelaskan, perjalanan sejarah tanah itu berasal ketika sebelum tahun 1946, Kiai Haji Yasin mewakafkan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Tampo seluas 2.500 meter persegi (m2) kepada menantunya Haji Bakri. Masbuhin menyebut, Haji Bakri sebagai nadzir atau penerima wakaf merupakan tokoh Muhammadiyah di Dusun Krajan.

Menurut dia, Haji Bakri sebagai nadzir mendirikan masjid sederhana yang kemudian hari masyarakat setempat mengenal sebagai Masjid Kiai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.

“Tahun 1970-an, Haji Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah mendirikan SD, dikenal SD Muhammadiyah Tampo, tapi pertengahan 80, sekolah tidak aktif. Lalu pengelolaan dipindahkan ke Kecamatan Cluring,” ucap Masbuhin dalam konferensi pers yang disiarkan akun channel PWM Jatim dikutip di Jakarta, Selasa (7/3/2022).

Menurut Masbuhin, antara tahun 1980-1990, gedung kelas SD Muhammadiyah dimanfaatkan untuk pendidikan guru agama (PGA), tapi delapan tahun kemudian ditutup dengan alasan kebijakan pemerintah saat itu. Dia menegaskan, sejak dirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah Haji Bakri, tak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar.

Bahkan, sambung dia, masyarakat banyak yang memanfaatkan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan Muhammadiyah di Dusun Krajan.

“Kemudian, tahun 1992 Haji Bakri menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf kepada Ir Ahmad Jamil, merupakan menantu, sebagai nadzir pengganti sekaligus sebagai pimpinan ranting Muhammadiyah dalam kedudukannya sebagai nadzir,” kata Masbuhin.

Masbuhin menuturkan, dokumen penyerahan itu dapat dibuktikan oleh Muhammadiyah melalui surat kuasa bersegel tertanggal 19 Maret 1992 atau 7 Ramadhan 1412 Hijirah. Isinya memberi kuasa penuh di dalam pengelolaan dan penyelamatan tanah wakaf.

“Kemudian menjadi sah dan bukti otentik dan lahir akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Cluring tertanggal 15 Juli 1992,” ucapnya.

Masbuhin juga menunjukkan poin yang berisi benda wakaf itu diurus oleh Ir Ahmad Jamil dalam jabatan dan kedudukan badan hukum, yaitu Ketua Ranting Muhammadiyah Cluring. Dari fakta dan bukti hukum tersebut sekarang menjadi jelas dan terang benderang, kata Masbuhin, tanah wakaf peruntukan dan pengelolaannya berada di tangan Muhammadiyah.

“Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang papan nama di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, sebagai identitas pengelolaan, dan simbol dakwah dan kehormatan Muhammadiyah,” ucap Masbuhin.

Karena itu, dia melanjutkan, kasus perusakan dan pencopotan plang Muhammadiyah berlanjut ke ranah hukum.

“Perbuatan (pencopotan papan nama) tersebut tanpa ada perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya. Serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas,” ujar Masbuhin.

Penjelasan itu sekaligus sebagai hak jawab atas kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. Masbuhin menegaskan, aset yang dipasangi papan nama Muhammadiyah memang secara legalitas milik ormas Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut.

sumber: republika.co.id

Tags: muhammadiyahPapan Nama Muhammadiyah
ShareTweetSend
Previous Post

ARM HA-IPB dan BPRS Bina Rahmah Sepakati Perjanjian Kerja Sama

Next Post

Kembali Blunder BNPT Mendapat Kritik Keras Dari Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

Next Post
Soal Penolakan Judicial Review UU Perkawinan Sekjen MUI Sampaikan Tujuan Berumahtangga Menurut Pancasila

Kembali Blunder BNPT Mendapat Kritik Keras Dari Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag : Tidak Tercatat di KUA

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag : Tidak Tercatat di KUA

Begini Arahan dan Masukan Waketum MUI Soal Pinjol yang Meresahkan

Terkait Pernyataan BNPT, Waketum MUI : Kenapa Hanya Penceramah Saja yang Radikal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Begini Kronologi Perobohan Plang Nama Muhammadiyah Tampo Cluring Banyuwangi

Pencopotan Plang Nama Muhamadiyah Berujung Dilaporkannya Para Pelaku ke Polda Jatim

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.