• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kembali Blunder BNPT Mendapat Kritik Keras Dari Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

9 Mar 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Soal Penolakan Judicial Review UU Perkawinan Sekjen MUI Sampaikan Tujuan Berumahtangga Menurut Pancasila
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Panjimas.com – Bukan kali ini saja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan tindakan yang dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang gegabah dan terburu-buru sehingga pernyataan yang disampaikan oleh lembaga tersebut menimbulkan polemik dan pro kontra dikalangan masyarakat.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan terhadap pernyataan lima ciri penceramah radikal versi BNPT. Dari lima kriteria penceramah radikal itu Sekjen MUI menjelaskan adanya blunder yang dilakukan BNPT.

“Yang pertama itu BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti khilafah,” ujar Sekjen MUI yang juga pengurus PP Muhammadiyah tersebut.

Dirinya juga menyinggung ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme yang tidak pernah dijelaskan secara jujur. Selain itu, kata Amirsyah, paham-paham lain yang menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila.

“Terkait khilafiah dan jihad Ijtima’ (2021) MUI memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan pemerintah agar memahami Jihad dan khilafah tidak dipandang negatif, karena Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII, MUI menegaskan nilai-nilai kesungguhan (jihad) dan kepemimpinan (khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa,” tegas Buya Amirsyah.

MUI juga mengkritik kriteria kedua yang disampaikan BNPT tentang penceramah radikal adalah yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun berbeda agama. Amirsyah meminta BNPT tidak salah memahami makna takfiri.

“Soal takfiri jangan disalahpahami karena dalam Islam, semua yang beragama lain (non-Islam), itu memang disebut kafir. Jika memerangi umat Islam disebut kafir Harbi, sementara jika berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir Dzimmi. Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam,” urainya

Ciri penceramah radikal ketiga yang disampaikan BNPT adalah mereka yang menanamkan sikap anti-pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan menyebarkan berita bohong (hoax). Perihal poin ini, Amirsyah meminta buzzer yang menyebarluaskan fitnah dan adu domba harus dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

“MUI selama ini bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah) karena itu kebijakan pemerintah yang benar didukung. Sebaliknya, jika ada kebijakan yang menyimpang berdasarkan konstitusi, agar berbangsa dan bernegara kembali ke jalan yang benar melalui dakwah sebagai bukti cintanya rakyat kepada penguasa. Pada dasarnya dakwah itu mengajak, bukan mengejek, mendidik bukan membidik, dan lain-lain,” tandasnya.

Ciri penceramah radikal keempat menurut BNPT adalah mereka yang memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan ataupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman. Terkait kriteria ini, Amirsyah berbicara soal agama Islam yang tidak mau mencampuri ibadah agama lain.

“Secara proporsional sikap ini tidak ada masalah terkait ibadah, umat Islam memang eksklusif, karena Islam tidak mau mencampuri ibadah agama lain (lakum dinukum wa liyadin),” ujar Amirsyah.

Poin terakhir yang disampaikan BNPT yaitu penceramah radikal biasanya memiliki pandangan anti-budaya atau anti-kearifan lokal keagamaan. Amirsyah menjelaskan Islam menghargai budaya lokal, tapi dia memberikan catatan.

“Tapi budaya itu berimplikasi pada kekufuran, seperti mengorbankan hewan untuk sesembahan, itu diharamkan. Kalau budaya itu sejalan dengan Islam, seperti dakwah yang di kembangkan para Wali Songo terbukti penyebaran Islam dengan menggunakan kearifan lokal,” tutur Amirsyah.

“Maka sebaiknya BNPT tidak mencampuri soal agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang yang digunakan untuk tuding-menuding radikal,” pungkasnya.

Tags: berfikir radikalBNPTPenceramah radikalSekjen MUI
ShareTweetSend
Previous Post

Pencopotan Plang Nama Muhamadiyah Berujung Dilaporkannya Para Pelaku ke Polda Jatim

Next Post

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag : Tidak Tercatat di KUA

Next Post
Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag : Tidak Tercatat di KUA

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag : Tidak Tercatat di KUA

Begini Arahan dan Masukan Waketum MUI Soal Pinjol yang Meresahkan

Terkait Pernyataan BNPT, Waketum MUI : Kenapa Hanya Penceramah Saja yang Radikal

Kafilah Dakwah STID Mohammad Natsir Siap Diterjunkan ke Berbagai Pelosok Daerah Jelang Ramadhan

Kafilah Dakwah STID Mohammad Natsir Siap Diterjunkan ke Berbagai Pelosok Daerah Jelang Ramadhan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Soal Penolakan Judicial Review UU Perkawinan Sekjen MUI Sampaikan Tujuan Berumahtangga Menurut Pancasila

Kembali Blunder BNPT Mendapat Kritik Keras Dari Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.