• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

7 Apr 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Panjimas.com – Menangapi Vonis hakim 3 tahun penjara terhadap kliennya. Maka Tim Penasehat Hukum (Advokat) Munarman pun memberikan penjelasan dan tanggapannya sebagai berikut :

TIM ADVOKASI MUNARMAN
No: 025/PR/TAM/04/2022 Tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dalam Perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim terhadap Klien kami Munarman, SH., (6/04/2022) dimana Klien kami divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap
Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini
yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini.

2. Bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan, antara lain :

a. Misal kata Penetapan KETUA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST TANGGAL 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan WAKIL KETUA Pengadilan Negeri;

b. Dalam Penetapan tersebut TIDAK PERNAH ADA NOMENKLATUR ISIS;

c. Acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai
dzuhur, padahal faktanya Ashar sampai Maghrib;

d. Tentang tuduhan MEMBANTU, bahwa saat itu tidak ada satupun
perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;

e. Tentang TIDAK MELAPOR, bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi
bahwa :

1) Acara rangkaian di UIN Ciputat, Makassar dan Medan tersebut
terbuka untuk umum, bahkan dua acara di Makassar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh Aparat Keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak POLDA dan POLRES setempat. Bahkan acara di Medan difasilitasi dan dihadiri oleh Aparat Keamanan dari Polda Sumatera Utara;

2) Klien kami sendiri pernah “melaporkan” hal tersebut kepada
KAPOLRI pada waktu itu tentang rangkaian peristiwa di Makassar
dalam diskusi bersama KAPOLRI di rumah dinasnya.

Bahwa yang jelas jika ingin menyasar Klien kami sebagai terpidana atas
tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat
keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di Makassar dan
Medan harus diusut pula, demikian juga yang terlibat dalam “melepaskan” orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai
aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat, sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat
tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah
PENEGAKAN HUKUM YANG DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH.

4. Bahwa vonis tersebut sangat dipaksakan yang terpenting ada alasan
untuk menahan Klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini
adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah
penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan
menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme. Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

5. Bahwa dugaan kuat perkara telah diintervensi oleh tangan-tangan
dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi
BNPT dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak membebaskan Klien kami dari tuntutan. Sebab secara materi, pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana kami sampaikan dalam poin-poin di atas jelas telah memaksakan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta persidangan.

6. Bahwa kami dan Klien kami sangat mendukung upaya pemberantasan
tindak pidana terorisme, akan tetapi harus profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka (OPM misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan Undang-Undang Terorisme?), apalagi berdasarkan order dan pesanan pihak tertentu.

Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Tags: Munarmanteroristerorisme
ShareTweetSend
Previous Post

PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

Next Post

Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

Next Post
Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

Tanggapi Vonis 3 tahun Munarman, Ketua Relawan Jokowi Mania : Dia Bukan Teroris!

Tanggapi Vonis 3 tahun Munarman, Ketua Relawan Jokowi Mania : Dia Bukan Teroris!

KH Didin Hafidhuddin: Wakaf Potensi Umat yang Jarang Dibahas

KH Didin Hafidhuddin: Wakaf Potensi Umat yang Jarang Dibahas

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.