• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

6 Apr 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas.com – Urusan moral anak bangsa sesungguhnya adalah urusan semua pihak. Tidak mesti pemerintah, birokrasi ataupun pejabat tinggi. Rakyat kecil dan masyarakat luas harusnya peduli terhadap urusan menyangkut generasi penerus bangsa ini.

Adalah Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah melalui perjalanan panjang bahkan sudah pernah dicabut dari Prolegnas prioritas tahun 2020. Kemudian masuk kembali dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 dan 2022.

Saat ini pembahasan sudah sampai pada tahap yang sangat penting dan menentukan dengan dibahas bersama Pemerintah.

“Namun Sangat disayangkan pembahasan yang sangat penting ini dilakukan secara kilat dan terkesan dipaksakan sehingga masyarakat yang ingin memberikan masukan kurang mendapatkan ruang,” kata Ketua Umum Wanita Islam Dra Hj Marfuah Musthofa MPd melalui pernyataan sikapnya di media pada, Rabu (6/4/2022).

Karena itu, Wanita Islam menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU tersebut. Pernyataan sikap Wanita Islam juga disampaikan kepada Pimpinan dan Fraksi DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pernyataannya, Wanita Islam mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual dan mendukung segala tindakan pemberatan pidana kepada pelaku kejahatan seksual serta memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

Wanita Islam meminta untuk memprioritaskan upaya-upaya pencegahan dalam penanganan kejahatan seksual, sehingga jumlah korban tidak semakin banyak.

“Wanita Islam sangat prihatin dengan semakin maraknya perzinaan dan gaya hidup seks bebas di kalangan remaja Indonesia serta hubungan sesama jenis yang menjadi penyebab tertinggi resiko penularan HIV/AIDS sekaligus merusak moral anak bangsa,” jelas Marfuah.

Menurutnya, rumusan RUU TPKS hanya mengatur perilaku seksual yang mengandung unsur kekerasan sedangkan perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka (sexual concent) yang tidak mengandung kekerasan tidak diatur padahal merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai Ketuhanan atau norma agama. “Selain itu korban perilaku seksual yang awalnya dilakukan atas dasar suka sama suka juga tidak mendapatkan perlindungan dalam RUU ini,” ungkap Marfuah.

Karena itu, Wanita Islam mengingatkan DPR sebagai Pembentuk UU segera merespon amanah Mahkamah Konstitusi atas Putusan Judicial Review KUHP Pasal 284, 285, dan 292 untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan. DPR diharapkan segera memperbaiki dan melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan

“Badan Legislatif dan Komisi III DPR-RI belum menyelesaikan RUU KUHP (amanah periode DPR-RI 2019) sebagai payung tindak pidana di Indonesia, sehingga seluruh aturan yang dimaksudkan bersifat khusus (lex specialis) menjadi tidak sinkron,” jelas Marfuah.

Wanita Islam menilai, RUU TPKS juga belum mengakomodasi larangan terhadap perzinahan, pelacuran (bukan hanya pemaksaan pelacuran) dan penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis beserta segala bentuk kampanyenya, sehingga nilai Ketuhanan yang menjadi landasan sosiologis yang dimuat dalam bagian menimbang, tidak mewarnai batang tubuh dalam RUU ini.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Kami Pimpinan Pusat Wanita Islam menolak RUU TPKS menjadi Undang Undang,” tandas Marfuah.

“Kami akan mendukung seluruh upaya DPR RI dalam mencegah meluasnya seluruh tindak pidana yang terkait dengan kejahatan seksual di Indonesia selama sejalan dengan aturan agama dan Pancasila sebagai pandangan hidup negara,” pungkasnya

Tags: Marfuah MusthofaPp wanita islamRUU TPKS
ShareTweetSend
Previous Post

Pengacara Menilai Vonis Hakim yang Disampaikan Semakin Membuktikan Munarman Bukan Teroris

Next Post

Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

Next Post
Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

Munarman Divonis 3 Tahun, Advokat : Fitnah Keji, Berbau Pesanan dan Pembunuhan Karakter

Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

Pembekalan Santri Gontor, UBN Jadi Pembicara

Tanggapi Vonis 3 tahun Munarman, Ketua Relawan Jokowi Mania : Dia Bukan Teroris!

Tanggapi Vonis 3 tahun Munarman, Ketua Relawan Jokowi Mania : Dia Bukan Teroris!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

PP Wanita Islam Tolak RUU TPKS jadi UU Sebab Peduli Moral Anak Bangsa

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.