Jakarta, Panjimas – Saat berada di Situbondo pada (29/11/2022) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyampaikan bahwa kondisi total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata per jamaah adalah mencapai Rp 98 juta. Tetapi jemaah haji hanya membayar Rp.39,89 juta saja.
Ada selisih sekitar 60 persen yang disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Hal itu menjadi nilai subsidi terbesar dalam penyelenggaraan haji selama ini.
Sehingga pada tahun haji 2022 kemarin dana keuangan haji menjadi sangat besar subsidi yang dikeluarkan. Hal ini tentu mengganggu kondisi keuangan haji apabila itu dilakukan setiap tahunnya.
Sehingga kemudian ada usulan yang datang dari Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis yang mengusulkan agar subsidi biaya haji dihapus sama sekali.
Usulan itu disampaikannya karena beralasan bahwa ibadah haji adalah merupakan rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi kaum muslimin yang mampu dan bisa pergi haji. Baik mampu secara fisik maupun secara finansial.
“Biarlah jemaah bayar sepenuhnya Rp90 juta atau Rp100 juta sesuai ongkos naik haji tahun itu,” kata Kiai Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, pada Senin (12/12/2022).
Seperti diketahui bahwa pihak Arab Saudi pada tahun 2022 kemarin mengumumkan secara mendadak untuk menaikkan harga komponen pelayanan haji, khususnya harga layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) menjadi SAR 5.656,87 per jemaah.
Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI hanya mengalokasikan SAR1.531,02 per jemaah.
Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR 380.516.587,42, setara dengan Rp1.463.721.741.330.
Sehingga kemudian dilakukan Mudzakarah Haji untuk membahas persoalan pengelolaan dana keuangan haji di tahun-tahun yang akan datang. Agar bisa terjadi rumusan yang proposional dalam pengelolaan keuangan haji. Dimana para pelaku dan yang berkepentingan dengan ibadah haji berkumpul dalam Mudzakarah tersebut.
“Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50 persen. Tahun lalu sudah hampir 60 persen,” ujar Hilman saat memberikan sambutan pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Selasa (29/11/2022).
Dari data yang ada, lanjut Hilman, kondisi ideal penggunaan nilai manfaat dana operasional adalah pembiayaan haji tahun 2013. Saat itu, proporsi penggunaan nilai manfaat dana operasional kurang lebih 30 persen.
“30 persen penggunaan nilai manfaat dana operasional itu yang paling ideal. Tahun 2022, persentasi penggunaan nilai manfaat dana operasional sudah mencapai 60 persen. Perlu upaya untuk mengembalikan ke kondisi normal,” paparnya.
“Kemenag berharap mulai tahun depan dan seterusnya ada rumusan biaya haji yang lebih proporsional, tandasnya.