• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tuntutan Dibebaskannya Ustadz Farid Okbah dkk Disampaikan Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

15 Dec 2022
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tuntutan Dibebaskannya Ustadz Farid Okbah dkk Disampaikan Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Panjimas – Jelang agenda putusan hakim pada hari Senin, 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa : Ustadz Farid Ahmad Okbah, Lc, MA dalam Perkara Nomor : 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, Terdakwa : Ustadz DR. Anung Al Hamat, Lc., MA dalam Perkara Nomor: 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan Terdakwa : Ustadz DR. Ahmad Zein An Najah dalam Perkara Nomor: 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan :

Pertama, kami tegaskan telah terjadi fitnah keji dan tuduhan yang sangat jahat kepada Para Ustadz dalam perkara terorisme ini. Pada awal penangkapan, para ustadz disebut terlibat dalam pendanaan terorisme berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.

Nyatanya, dalam dakwaan tidak ada pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. Para Ustadz hanya didakwa dengan tiga pasal yakni : Pasal 15 Jo pasal 7, pasal 13 C dan Pasal 12 b UU No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme.

Para Ustadz dituduh terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Fitnah keji ini dibumbui dengan tindakan Densus 88 yang menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya. Kotak amal yang disita diklaim milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Padahal, dalam sidang yang dilakukan hingga berbulan-bulan, tak ada satu rupiah pun dana yang terkait para ustadz. Tak ada satu pun kotak amal yang dihadirkan dipersidangan dari total 781 kotak amal yang disita.

Kedua, Para Ustadz tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme atau terlibat dengan organisasi terorisme. Hal itu dibuktikan dengan tindakan jaksa yang hanya menuntut para ustadz dengan pasal 13 C tentang menyembunyikan informasi terorisme.

Itu artinya, pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 12 B UU Terorisme tidak terbukti sehingga tidak dijadikan dasar tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa ini mengkonfirmasi bahwa tuduhan kepada Para Ustadz selama ini hanya ramai di pemberitaan media namun gagal dibuktikan di persidangan.

Ketiga,  tidak ada peristiwa terorisme sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para ustadz. Bagaimana mungkin para ustadz dituntut 3 tahun karena dianggap telah menyembunyikan informasi terorisme, sementara peristiwa terorismenya sendiri tidak ada?

Karena itu, tuntutan jaksa 3 tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan informasi terorisme adalah tuntutan yang mengada-ada, delusif, irrasional dan hanya rekayasa hukum yang dipaksakan. Jaksa telah memaksakan diri mengkriminalisasi aktivitas dakwah para ustadz dengan tuduhan menyembunyikan informasi terorisme.

*Keempat,* kami tegaskan bahwa selama proses persidangan para ustadz tidak terbukti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Karena itu Majelis Hakim yang mengadili perkara ini wajib membebaskan para ustadz atau setidaknya melepaskan para ustadz dari segala tuntutan.

Hasbunallah Wani’mal Wakil, Ni’mal Maula Wani’man Nashir

Jakarta, 15 Desember 2022

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

TTD

Ismar Syafrudin, SH MA
Ketua

Ahmad Khozinudin, SH
Divisi Komunikasi Media

Drs Abdullah Al Katiri, SH MBA
Divisi Litigasi

Tags: pengadilanTim Bela Ulama Bela Islamustadz farid okbah
ShareTweetSend
Previous Post

Permudah Urusan Jemaah dan Kelompok Bimbingan Haji Umrah Kemenag Kenalkan Aplikasi Serambi KBIHU

Next Post

Pandangan Hidup Keagamaan yang Dimiliki oleh Kiai Dahlan Memiliki Kesamaan dengan Para Generasi Emas Islam Masa Lalu

Next Post
Pandangan Hidup Keagamaan yang Dimiliki oleh Kiai Dahlan Memiliki Kesamaan dengan Para Generasi Emas Islam Masa Lalu

Pandangan Hidup Keagamaan yang Dimiliki oleh Kiai Dahlan Memiliki Kesamaan dengan Para Generasi Emas Islam Masa Lalu

Menag Optimis Target 10 Juta Produk Tersertifikasi Halal Tahun 2024 akan Tercapai

Menag Optimis Target 10 Juta Produk Tersertifikasi Halal Tahun 2024 akan Tercapai

Alhamdulillah Guru Madrasah Terdampak Gempa Cianjur Mendapatkan Bantuan Kemenag

Alhamdulillah Guru Madrasah Terdampak Gempa Cianjur Mendapatkan Bantuan Kemenag

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tuntutan Dibebaskannya Ustadz Farid Okbah dkk Disampaikan Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

Tuntutan Dibebaskannya Ustadz Farid Okbah dkk Disampaikan Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.