• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Darurat Peredaran Miras di Kota Solo, MUI Himbau Orang Tua Jaga Anak-anak

Berbagai Outlet Penjaja Miras Bermunculan di Kota Solo

28 Oct 2024
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Darurat Peredaran Miras di Kota Solo, MUI Himbau Orang Tua Jaga Anak-anak
0
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA (Panjimas.com) – MUI Kota Surakarta menerbitkan surat pernyataan sikap terkait maraknya penjualan minuman keras di Kota Surakarta. Hal tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta pada saat jumpa pers di Kantor MUI Surakarta, Jl. Serang Mojo, Pasar Kliwon, Surakarta, Kamis (24/10/2024).

Surat yang ditandatangai oleh KH. Abdul Aziz Ahmad, S.H selaku Ketua dan KH. Drs. Teguh, M.Pd selaku Sekretaris tersebut menyatakan sikap dan himbauan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kepolisian setempat dan para orang tua.

“Menolak berdirinya Kafe / Pub / Bar / Toko Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.” tulis KH. Abdul Aziz sapaan akrabnya.

Ia mendesak Pemerintah agar mengkaji ulang Ijin Usaha Penjualan Miras atau beralkohol di Kota Surakarta dan mencabut ijin penjualan miras di lokasi atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, kerawanan konflik sosial, dan rentan dekadensi moral.

Pihaknya juga mendorong kepada DPRD Kota Surakarta mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan miras atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan Daerah Inisiatif terkait pelarangan pinuman keras atau beralkohol.

Ia mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras , tidak memberikan kemudahan Ijin Penjualan Miras , Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.

“Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum atau melakukan pelanggaran aturan hukum.” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengutuk keras oknum–oknum yang menerima atensi atau bantuan dalam bentuk apapun dari penjual miras atau beralkohol yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi , menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan
dalam bentuk apapun.

“Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi atau menanggulangi dari minuman keras atau beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya,” serunya.

Para orang tua dihimbau untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak-anaknya untuk menhjauhi miras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual miras.

“Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan minuman keras atau beralkohol di Kota Surakarta yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Tags: headlineheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Miras Makin Menjamur di Kota Solo, DSKS Protes ke Satpol PP

Next Post

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Next Post
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama "Sugeng" Gelar Baksos di Soloraya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Darurat Peredaran Miras di Kota Solo, MUI Himbau Orang Tua Jaga Anak-anak

Darurat Peredaran Miras di Kota Solo, MUI Himbau Orang Tua Jaga Anak-anak

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.