JAKARTA (Panjimas.com)–Katib Syuriyah PBNU KH Ikhsan Abdullah mengkritik penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Ia menilai kasus tersebut telah merusak citra pesantren dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Perilaku orang seperti Ahsari inilah yang merusak Islam dan menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada pondok pesantren,” kata Kiai Ikhsan dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Kiai Ikhsan juga menyinggung kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus itu. Menurut dia, polisi semestinya dapat bergerak cepat menangkap pelaku kekerasan seksual. “Kalau bekerja dengan baik, polisi sebenarnya bisa cepat membekuk pelaku pencabulan,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian masyarakat masih meragukan proses penangkapan tersangka. Keraguan itu muncul karena proses penanganan kasus dinilai berlarut-larut. “Masyarakat jangan-jangan menganggap yang ditampilkan sebagai Ahsari bukan pelaku sebenarnya, karena proses penangkapannya seperti drama berseri,” kata dia.
Kiai Ikhsan mempertanyakan lambannya penanganan perkara meski jumlah korban terus bertambah. Menurut dia, pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu. “Apakah harus menunggu korban genap 50 santriwati, padahal mereka seharusnya belajar di tempat yang aman?” ujarnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pesantren dan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pesantren.
“Sudah saatnya dibentuk Dirjen Pesantren untuk mengawal implementasi UU Pesantren agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” kata Kiai Ikhsan.
Selain itu, Kiai Ikhsan meminta ada perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum pada kasus dugaan pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo. Menurut dia, pendekatan yang sensitif terhadap korban perempuan perlu diterapkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Ia mengusulkan agar unsur perempuan lebih banyak dilibatkan, mulai dari penyidik perempuan, pendamping hukum atau pengacara perempuan, hingga jaksa penuntut umum perempuan. Bahkan, kata dia, hakim perempuan juga perlu dilibatkan dalam proses persidangan.
“Korban diduga mencapai 50 santriwati perempuan. Karena itu, pendekatan psikologis dan kejiwaan korban harus menjadi perhatian agar seluruh fakta dapat tergali dan hukum bisa ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Meski mengkritik penanganan kasus, Kiai Ikhsan tetap menyampaikan apresiasi kepada kepolisian. Namun ia meminta aparat tidak lamban menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Terima kasih kepada polisi, tapi jangan menunggu korban terus berjatuhan,” ujarnya.
Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo sebelumnya menyita perhatian publik setelah jumlah korban yang melapor disebut mencapai lebih dari 50 santriwati. Aparat kepolisian telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial Ahsari sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.*













