Jakarta (Panjimas.com) — Pemerintah Italia melarang penggunaan burkak (burqa) dan niqab atau cadar di sekolah. Kesetaraan gender disebut-sebut sebagai alasan utama disetujuinya aturan ini oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni.
“Pergi ke sekolah harus dengan wajah terbuka,” ujar Meloni saat mengumumkan rencana pemberlakuan aturan ini pada Ahad (20/09), dikutip dari BBC News Indonesia.
Meloni menambahkan, tidak seorang pun berhak memutuskan seorang remaja perempuan harus menyembunyikan dirinya di balik penutup wajah atas nama tradisi.
Sebelumnya, terdapat beberapa rancangan aturan yang disiapkan jelang rapat kabinet. Poin-poin utamanya secara tegas melarang penutup wajah seperti burkak dan niqab di lingkungan sekolah.
Niqab merupakan penutup wajah yang membiarkan area di sekitar mata tetap terlihat. Pemakaiannya dapat dikenakan bersama hijab, sedangkan penutup mata dapat digunakan terpisah.
Burkak (burqa) adalah penutup satu bagian yang menutupi seluruh wajah dan tubuh. Sering kali terdapat jaring di sekitar mata untuk memungkinkan pemakainya melihat.
Adapun hijab yang tetap memperlihatkan wajah penggunanya, pemerintah Italia masih memperbolehkannya.
Selain pelarangan burkak dan niqab, pemerintah Italia juga mengatur proporsi jumlah siswa asing di tiap kelas. Batas maksimalnya adalah 30% di tiap kelas dengan klasifikasi bukan warga negara Italia atau tidak fasih berbahasa Italia.
Partai-partai oposisi menuding keputusan pemerintah ini dibuat demi mengakomodasi kebijakan partai ekstrem kanan, Futuro Nazionale, sejalan dengan penyelenggaraan pemilihan umum tahun depan.
Bagaimana Penerapannya?
Mengenai pelarangan pemakaian burkak dan niqab hingga pembatasan siswa asing, Meloni mengklaim hal ini merupakan “cara yang masuk akal tanpa memecah belah dan sangat membantu proses integrasi sosial dan budaya”.
Menurut dia, langkah ini dapat mendorong para imigran yang datang ke Italia untuk beradaptasi cepat dengan aturan dan budaya yang berlaku di negara tersebut.
Menteri Pendidikan Italia Giuseppe Valditara berupaya menegaskan bahwa larangan niqab dan burkak memang berkaitan dengan kesetaraan gender dan integrasi budaya.
Tidak hanya itu, pelarangan ini bertujuan untuk memudahkan pengenalan identitas diri siswa ketika mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Begitu pula dengan pembatasan siswa asing dan aturan kefasihan berbahasa Italia, ia berkata, “Batasan ini terkait dengan hambatan linguistik, bukan karena urusan kewarganegaraan.”
Berdasarkan data lembaga penelitian Fondazione ISMU, jumlah siswa asing tercatat sekitar 11,6% dari keseluruhan murid di Italia.
Adapun batas maksimal 30% di tiap kelas ini akan diterapkan secara berbeda pada setiap jenjang pendidikan.
Di sekolah dasar, kebijakan ini menyasar anak-anak yang tidak lahir di Italia dan belum pernah mengenyam pendidikan taman kanak-kanak selama dua tahun.
Untuk sekolah menengah pertama dan atas, aturan ini berlaku bagi siswa yang tidak memiliki kewarganegaraan Italia dan belum merampungkan sekolah dalam sistem pendidikan Italia setidaknya tiga tahun.
Dinas pendidikan setempat diminta mendistribusikan para siswa dengan kemampuan bahasa Italia yang minim ke sekolah-sekolah terdekat agar cakupannya merata.
Namun, jika hal ini tidak memungkinkan, pengelola sekolah memberikan pengecualian dengan menyediakan materi bahasa Italia tambahan.
Valditara mengklaim penerapan aturan ini bertujuan untuk menghindari pembentukan “kelas geto”.
Selain untuk anak, menurut kantor berita Ansa, rancangan kebijakan ini juga menargetkan para orang tua yang mempunyai hambatan bahasa.
Sekolah diwajibkan melapor kepada dinas layanan sosial jika menemukan anak-anak yang sulit beradaptasi dari segi bahasa karena pengaruh orang tua.
Pemerintah turut menawarkan kursus bahasa Italia gratis kepada para orang tua tersebut. Aturan ini berupa dekrit hukum yang dapat langsung berlaku, meskipun masih menunggu ratifikasi oleh parlemen dalam waktu 60 hari.
Apa Ada Kaitannya dengan Intrik Politik di Italia?
Italia sebenarnya sudah memiliki pedoman mengenai penggunaan bahasa Italia di sekolah.
Surat edaran kementerian pada 2010 di bawah Menteri Pendidikan Mariastella Gelmini menentukan batas 30% “sebagai aturan umum” bagi murid yang bukan warga negara Italia. Kini, dekrit anyar tersebut memperkuat batasan tadi menjadi ketentuan hukum yang mengikat.
Intrik politik diduga turut melandasi lahirnya aturan hukum ini. Oposisi politik menuduh Meloni berusaha mencari muka dengan mengumbar janji kepada Roberto Vannacci, pensiunan jenderal militer yang saat ini memimpin partai politik ekstrem kanan Futuro Nazionale. Partai ini dianggap mengancam sesama koalisi sayap kanan yang sedang memerintah.
Pemimpin Partai Demokrat (PD) yang berideologi kiri-tengah, Elly Schlein, menyebut rencana ini sebagai bentuk propaganda dan mustahil diterapkan.
Wakil PD sekaligus Wakil Ketua Parlemen Italia, Anna Ascani, juga menuding pemerintah melakukan propaganda yang mengorbankan anak-anak sekolah.
Melalui sambungan video dari New York dalam konferensi pers, Valditara menampik tudingan tersebut. “Kami tidak mendekati Vannacci. Justru sebaliknya, dia yang mengejar kami,” katanya.
Secara terpisah, Vannacci menyetujui langkah-langkah ini. Ia bahkan menyatakan bahwa aturan tersebut semestinya sudah diterapkan bertahun-tahun lalu.
Sementara itu, Matteo Salvini dari Partai Liga yang berhaluan kanan meluncurkan paket kebijakan dengan istilah “Islam politik” untuk mengatur aktivitas keagamaan Islam di Italia. Salah satu poinnya memuat pelarangan burkak dan niqab.
Salvini berharap Futuro Nazionale yang dikomandoi Vannacci mendukung proposal-proposal baru dari partainya.
Islamofobia di Eropa
Sebagai informasi, Italia bukan negara pertama yang melarang burkak dan niqab. Sejumlah negara di Eropa sama-sama mengidap Islamofobia.
Sebelumnya, Austria sudah memiliki aturan terkait pelarangan tersebut sejak 2017. Pada September 2026, Austria memperluas aturan ini hingga melarang penggunaan hijab untuk anak perempuan di bawah usia 14 tahun.
Menteri Urusan Kewarganegaraan Austria Claudia Bauer dari Partai Rakyat (ÖVP) yang berpaham konservatif menyatakan bahwa jilbab adalah “tanda penindasan dan sarana untuk mengendalikan anak perempuan sejak usia dini”.
Namun, para pengamat di Austria berpendapat bahwa undang-undang baru tersebut memicu sentimen anti-Muslim di negara itu dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Selain Italia dan Austria, sejumlah negara di Eropa telah mengeluarkan aturan serupa bertahun-tahun lalu.
Prancis telah memberlakukan larangan penggunaan penutup wajah di tempat publik sejak 2011. Bahkan sejak 2004, Prancis melarang penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lain yang dinilai mencolok di lingkungan sekolah negeri.
Belgia juga melarang pemakaian penutup wajah pada 2011, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Belgia saat menolak pencabutan larangan tersebut pada 2012.
Negara lain seperti Jerman, Belanda, Denmark, Spanyol, dan Portugal turut menerapkan pelarangan serupa. Aturan di Belanda bahkan memasukkan pelarangan penggunaan penutup wajah untuk ski dan helm tertutup di ruang publik dengan sanksi denda uang bagi para pelanggar. [MSR/BBC]














