• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Persekusi Radar Bogor, Pakar Hukum Muhammad Taufiq : “Ini Tindak Pidana dan Premanisme”

8 Jun 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Persekusi Radar Bogor, Pakar Hukum Muhammad Taufiq : “Ini Tindak Pidana dan Premanisme”
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — ‘Headline’ Koran Radar Bogor yang bertajuk “Ongkang-Ongkang Kaki Dapat RP 112 Juta” beberapa waktu lalu berbuntut tindak kekerasan oleh sekelompok massa yang diduga merupakan simpatisan PDIP. Pakar Hukum Universitas Djuanda Bogor, Dr. Muhammad Taufiq, MH turut angkat bicara dan menilai kekerasan sekelompok massa terhadap staff dan kantor berita Radar Bogor itu sebagai tindakan persekusi.

Bahkan, Muhammad Taufiq menyatakan tindakan pemukulan pada staff, perusakan alat-alat kantor, dan perbuatan intimidasi lainnya ini sebagai tindakan premanisme.

“Cara tersebut merupakan tindakan persekusi yang merupakan tindakan main hakim sendiri dengan memaki-maki menganiaya staf redaksi Bogor dan merusak fasilitas milik redaksi Radar Bogor,” pungkasnya saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan usai acara buka bersama dengan anggota PERADI Sukoharjo dan DPC IKADIN Surakarta di Hotel Aziza, Kamis (07/06/2018).

Muhammad Taufiq menegaskan para pelaku telah melanggar tindak pidana pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 368 (Pengancaman), Pasal 351 (Penganiayaan) dan Pasal 170 (Pengeroyokan). Selain itu, para pelaku juga telah melanggar tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP.

“Jadi polisi bisa bertindak tanpa harus ada laporan atau pengaduan dari korban sebagai upaya penerapan Due Process ofL aw. Ini merupakan salah satu ciri dalam negara hukum di Indonesia, adanya upaya perlindungan terhadap korban kejahatan harus dapat diterapkan dalam penyelesaian masalah hukum pidana” imbuh Muhammad Taufiq.

Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa aksi persekusi itu juga dapat mengancam kebebasan pers. Ia menuturkan, jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan Radar Bogor, seharusnya mereka melakukan itu dengan upaya somasi atau membuat pengaduan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memberikan sanksi kode etik kepada jurnalis.

“Lembaga pemberitaan pers sangatlah dilindungi di Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyebarluaskan gagasan dan informasi diatur didalam pasal 4 UU 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.

Dalam hal keberatan terhadap pemberitaan Radar Bogor, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Megawati atau siapapun, dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.

Oleh karena itu, Muhammad Taufiq menilai tindakan persekusi terhadap kantor berita Radar Bogor ini termasuk dalam ranah hukum pidana. Ia berpandangan kasus semacam ini harus mendapat atensi dari Kapolri, bahkan tanpa harus ada pelaporan dari pihak Radar Bogor ke pihak Kepolisian. Ia menghimbau Pihak Kepolisian bisa melakukan penangkapan atas pelaku persekusi karena perbuatan yang dilakukan termasuk dalam delik umum.

Muhammad Taufiq menegaskan harus ada Due Process of Law terkait tindakan kekerasan pada Radar Bogor, artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil.[IZ]

 

 

Tags: Dewan PersDr Muhammad Taufiq MHDue Process of LawheadlinesPakar Hukum Muhammad TaufiqPersekusi Radar Bogorradar bogorTindak PidanaTindak Premanisme
ShareTweetSend
Previous Post

Pertanyaan Jubir HTI untuk BNPT: Apa itu Radikalisme?

Next Post

Tak Miliki Kewenangan Eksekusi Langsung, Alasan Yudi Latif Mundur dari BPIP

Next Post
Tak Miliki Kewenangan Eksekusi Langsung, Alasan Yudi Latif Mundur dari BPIP

Tak Miliki Kewenangan Eksekusi Langsung, Alasan Yudi Latif Mundur dari BPIP

Liga Arab Sesalkan Digelarnya Referendum Kurdi

Liga Arab Serukan Masyarakat Internasional Bergerak Tekan Israel

Segel Pulau Reklamasi, Gubernur DKI: Bangunan Tanpa IMB, Harus Ditindak!

Segel Pulau Reklamasi, Gubernur DKI: Bangunan Tanpa IMB, Harus Ditindak!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Persekusi Radar Bogor, Pakar Hukum Muhammad Taufiq : “Ini Tindak Pidana dan Premanisme”

Persekusi Radar Bogor, Pakar Hukum Muhammad Taufiq : “Ini Tindak Pidana dan Premanisme”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.