• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

11 Jun 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Ketua TARC Solo Raya Dr Muhammad Taufiq

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Rekaman video pidato mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode, Drs. Cornelis, M.H, belakangan ini menjadi viral dan menggemparkan jagad media sosial, ucapan Cornelis dinilai telah melukai umat Islam dan masyarakat Melayu. Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr. Muhammad Taufiq MH turut angkat bicara, Ia menilai pernyataan Cornelis melanggar tindak pidana dan sejumlah pasal KUHP.

“Apa yang dilakukan Cornelis ini melanggar empat pasal sekaligus dan tiga undang-undang”, pungkasnya.

“Pertama, UU KUHP Pasal 110 tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun, kemudian juga melakukan pelanggaran pengancaman terhadap pasal 369 KUHP ancamannya 9 tahun, kemudian melanggar pasal 28 UU 11 tahun 2008, tentang ITE ancamannya 6 tahun dendanya 1 milyar rupiah, UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi dan etnis juga dilanggar,” paparnya saat ditemui panjimas.com usai acara buka bersama PERADI Sukoharjo dan DPC IKADIN Surakarta di Hotel Aziza, Surakarta, Kamis malam (07/06).

“Jadi semua yang dilakukan oleh Cornelis, unsur-unsur tersebut memenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan pernyataan Cornelis sebagai mantan Gubernur Kalbar ini juga bisa menimbulkan konflik antar suku dan ras di Indonesia, sebab, selama ini suku Dayak dan Melayu sudah saling hidup berdampingan secara rukun dan damai dalam kurun waktu yang lama.

“Menurut saya hal yang berbahaya yang dilakukan oleh Cornelis itu. Karena disana ada dayak dan melayu dan selama ini dayak dan melayu tidak pernah bermusuhan,” ujarnya.

“Ini permainan berbahaya, dia melakukan penghasutan, karena ada dayak dan melayu, secara tidak sadar ini dia melakukan penghasutan, dia mengadu masyarakatnya demi kepentingan pribadi untuk mendapat dukungan,” imbuhnya.

Agar dampak provokasi Cornelis ini tidak meluas, Muhammad Taufiq berpandangan sebaiknya Kapolri segera menangkap Cornelis, karena sebagai pemimpin dia melakukan permainan berbahaya karena mengadu antar masyarakat.

“Secara tidak sadar dia kan melakukan penghasutan, kalau saya jadi Kapolri manusia ini ditangkap dulu, karena kalaupun dia jadi pemimpin dia tidak akan jadi pemimpin yang baik. Dia berani menjual dan mengadu masyarakatnya demi kepentingan pribadi untuk mendapat dukungan,” pungkasnya.

Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) kota Surakarta ini mengatakan agar penegakan hukum harus adil. Ia memperingatkan, “jangan sampai gara-gara hanya karena kepentingan politik sesaat, menenggelamkan hukum, menjadi penegakan hukum yang sesat.”

“Sesat ini penegakan hukum, karena akhirnya menegakkan hukum diukur dari, you partainya apa, you bajunya apa, oh kotak-kotak berarti kamu pendukung penguasa oh jadi kamu tidak melanggar hukum, oh bajumu selain kotak-kotak oh jadi kamu melanggar hukum, hal seperti itu tidak boleh”, ungkapnya.

Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, Cornelis menyampaikan pidato terkait persoalan mental bangsa Indonesia. Berikut kutipan pidato Cornelis yang viral di internet:

“Terlalu lama dijajah oleh kerajaan-kerajaan, kerajaan Majapahit, Sriwijaya yang paling parah Kerajaan Melayu dan Islam. Bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita, mental hamba, bukan mental kuli”.[IZ]

 

 

 

 

 

 

Tags: headlinesIkadin SurakartaMuhammad TaufiqProvokasi CornelisVideo ViraL Cornelis
ShareTweetSend
Previous Post

Kisah Muslimah Juara MTQ Solo Tsabita Raih Nilai UN Tertinggi

Next Post

Prihatin Kondisi Bangsa, “Indonesia Berdzikir” Tekankan Pentingnya Pemimpin Beriman dan Shaleh

Next Post
Prihatin Kondisi Bangsa, “Indonesia Berdzikir” Tekankan Pentingnya Pemimpin Beriman dan Shaleh

Prihatin Kondisi Bangsa, “Indonesia Berdzikir” Tekankan Pentingnya Pemimpin Beriman dan Shaleh

Isu Radikalisme Kampus BNPT, DSKS : Tujuannya Tunjukkan Kebencian Pada Islam

Isu Radikalisme Kampus BNPT, DSKS : Tujuannya Tunjukkan Kebencian Pada Islam

Al Quran Langka Dipamerkan di Jammu Kashmir

Al Quran Langka Dipamerkan di Jammu Kashmir

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.