• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kasus Cornelis, Pakar : “Jangan Karena Kepentingan Politik Sesaat, Penegakan Hukum Jadi Sesat”

14 Jun 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Ketua TARC Solo Raya Dr Muhammad Taufiq

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) — Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Surakarta, Dr. Muhammad Taufiq, MH menilai bermunculannya dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Ras, Golongan dan Agama yang dilakukan oleh politisi PDIP, mantan Gubernur Kalbar dua periode, Drs. Cornelis, MH disebabkan adanya tebang pilih hukum yang dilakukan aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa penegakan hukum harus benar dan adil. Ia memperingatkan, “jangan sampai gara-gara hanya karena kepentingan politik sesaat, menenggelamkan hukum, menjadi penegakan hukum yang sesat.”

“Sesat ini penegakan hukum, karena akhirnya menegakkan hukum diukur dari, you partainya apa, you bajunya apa, oh kotak-kotak berarti kamu pendukung penguasa oh jadi kamu tidak melanggar hukum, oh bajumu selain kotak-kotak oh jadi kamu melanggar hukum, hal seperti itu tidak boleh”, ungkapnya.

“Nasehat saya kalau tidak ada tindakan hukum dari kepolisian dalam bentuk melakukan tindakan terhadap Cornelis maupun Viktor Laiskodat akhirnya muncul dimana mana,” ujarnya saat ditemui panjimas.com di Hotel Aziza, Solo, Kamis, (07/06).

Pakar Hukum Universitas Djuanda Bogor ini pun mempertanyakan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang menyatakan kasus ‘S’  remaja keturunan tionghoa yang menghina Presiden Jokowi hanya bercanda dan lucu-lucuan. Hal ini berbeda saat umat Islam yang menjadi pelaku maka aparat kepolisian bertindak cepat dan segera menangkap pelaku.

“Mohon maaf saya pribadi pun juga tersinggung dengan bukan hanya kepada Viktor Laiskodat dan Cornelis, sebelumnya kepada S yang anak 18 tahun bilang bahwa fotonya pak Jokowi kacung gue, saya yakin itu pengalaman empiris berani ngomong begitu, pasti dia denger dari orang tuanya ngomong kacung,” pungkasnya.

“Bayangkan seorang pemimpin negara disebut kacung, nah dibiarkan sementara orang yang ngomong di Istana ada PKI dan PKI-nya ngaku dan bikin buku malah dipenjara walaupun majelis hakim kemudian melepaskan Ustadz Alfian Tanjung,” tandasnya.

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan pernyataan Cornelis sebagai mantan Gubernur Kalbar ini juga bisa menimbulkan konflik antar suku dan ras di Indonesia, sebab, selama ini suku Dayak dan Melayu sudah saling hidup berdampingan secara rukun dan damai dalam kurun waktu yang lama.

“Menurut saya hal yang berbahaya yang dilakukan oleh Cornelis itu. Karena disana ada dayak dan melayu dan selama ini dayak dan melayu tidak pernah bermusuhan,” ujarnya.

“Ini permainan berbahaya, dia melakukan penghasutan, karena ada dayak dan melayu, secara tidak sadar ini dia melakukan penghasutan, dia mengadu masyarakatnya demi kepentingan pribadi untuk mendapat dukungan,” imbuhnya.

Agar dampak provokasi Cornelis ini tidak meluas, Muhammad Taufiq berpandangan sebaiknya Kapolri segera menangkap Cornelis, karena sebagai pemimpin dia melakukan permainan berbahaya karena mengadu antar masyarakat.

“Secara tidak sadar dia kan melakukan penghasutan, kalau saya jadi Kapolri manusia ini ditangkap dulu, karena kalaupun dia jadi pemimpin dia tidak akan jadi pemimpin yang baik. Dia berani menjual dan mengadu masyarakatnya demi kepentingan pribadi untuk mendapat dukungan,” pungkasnya.

Dr. Muhammad Taufiq menilai pernyataan Cornelis melanggar tindak pidana dan sejumlah pasal KUHP. “Apa yang dilakukan Cornelis ini melanggar empat pasal sekaligus dan tiga undang-undang”, pungkasnya.

“Pertama, UU KUHP Pasal 110 tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun, kemudian juga melakukan pelanggaran pengancaman terhadap pasal 369 KUHP ancamannya 9 tahun, kemudian melanggar pasal 28 UU 11 tahun 2008, tentang ITE ancamannya 6 tahun dendanya 1 milyar rupiah, UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi dan etnis juga dilanggar,” paparnya saat ditemui panjimas.com usai acara buka bersama PERADI Sukoharjo dan DPC IKADIN Surakarta di Hotel Aziza, Surakarta, Kamis malam (07/06).

“Jadi semua yang dilakukan oleh Cornelis, unsur-unsur tersebut memenuhi,” tegasnya.

Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, Cornelis menyampaikan pidato terkait persoalan mental bangsa Indonesia. Berikut kutipan pidato Cornelis yang viral di internet:

“Terlalu lama dijajah oleh kerajaan-kerajaan, kerajaan Majapahit, Sriwijaya yang paling parah Kerajaan Melayu dan Islam. Bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita, mental hamba, bukan mental kuli”.[IZ]

 

 

 

 

 

 

Tags: DPC Ikadin SurakartaDr. Muhammad TaufiqheadlinesKasus CornelisPakar Hukum Muhammad Taufiqpenegakan hukumPeradi SukoharjoUjaran KebencianViktor Laiskodat
ShareTweetSend
Previous Post

PM Israel Diselidiki Polisi Terkait Tuduhan Korupsi Perusahaan Telekomunikasi

Next Post

Kampus Dituding Terpapar Radikalisme, Ketua Komisi 1 DPR Desak Pengujian Data BNPT

Next Post
Kampus Dituding Terpapar Radikalisme, Ketua Komisi 1 DPR Desak Pengujian Data BNPT

Kampus Dituding Terpapar Radikalisme, Ketua Komisi 1 DPR Desak Pengujian Data BNPT

HP dan Medsos Dosen-Mahasiswa Diawasi, Ketua Komisi 1 DPR : “Pak Menteri Lebay!”

HP dan Medsos Dosen-Mahasiswa Diawasi, Ketua Komisi 1 DPR : “Pak Menteri Lebay!”

Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta

Kecelakaan Danau Toba, Duka Mendalam Bagi Bangsa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Viral Video Cornelis, Pakar Hukum : “Langgar Tindak Pidana dan Sejumlah Pasal KUHP”

Kasus Cornelis, Pakar : “Jangan Karena Kepentingan Politik Sesaat, Penegakan Hukum Jadi Sesat”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.