• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dibalik Upaya Delegitimasi MUI

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Dibalik Upaya Delegitimasi MUI
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Salah satu ciri utama masyarakat Islam adalah adanya institusi fatwa yang diisi oleh para tokoh ulama panutan umat.

Perbedaannya, di Negara-negara yang sudah formal berhukum dengan hukum Islam, Institusi fatwanya biasanya mendapat legitimasi yuridis langsung dari Konstitusi negara. Sehingga fatwanya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan daya paksa kepada semua warganegara muslim, dan negara berwenang memberi sanksi hukum pada pelanggarnya.

Adapun di negara negara muslim yang belum menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara secara formal semisal Indonesia,  atau masyarakat muslim di negara mayoritas non muslim,  lembaga fatwa dibentuk dan mendapat legitimasi dari konsensus tokoh tokoh umat Islam itu sendiri.

Kedudukan lembaga fatwa seperti MUI di Indonesia,  sangatlah penting. Sebab ia adalah penjelmaan dari Ulil Amri Umat Islam Indonesia di dalam urusan Agama Islam.

Sebagai Ulil Amri di bidang hukum agama, MUI berkewajiban memimpin  membentengi,  dan melindungi umat Islam dari segala upaya yang akan mencelakakan umat. MUI juga berwenang memberi fatwa hukum untuk jadi pegangan dan pedoman keyakinan maupun pengamalan syariat Umat Islam Indonesia.

Dalam konteks inilah,  mengapa kaum liberal, sekuler maupun sekte sekte sesat sangat membenci dan memusuhi keberadaan MUI.

Dengan fungsi MUI itu, dan juga lembaga lembaga keulamaan yg lain yang ada pada ormas ormas Islam,  maka umat Islam terjaga dan terpagari dari akidah,  ideologi,  maupun pemikiran keagamaan yang menyimpang dan sesat, sebut saja umpamanya dari ideologi sekuler dan liberal.

Karena MUI dipandang sebagai benteng penghalang yang mengangkangi hasrat nafsu mereka untuk meliberalkan pemikiran kaum muslimin. Sebab itu, sejak gencar gerakan liberal,  sekuler dan sekte sekte penyimpang Islam,  upaya dan makar untuk membubarkan MUI terus dilakukan. Tapi nampaknya disadari bahwa nafsu untuk membubarkan MUI adalah impian konyol,  kalangan itu berubah target untuk melemahkan posisi MUI dan mendelegitimisasi nya dengan cara terus menerus menggugat otoritas MUI, mencari cari kesalahan,  hingga mempersoalkan legal standingnya dalam konstitusi.

Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil melalui acara diskusi publik dengan tema “Kedudukan MUI dalam hukum Islam dan Hukum Indonesia”, hanyalah akal akalan yang sia-sia kaum liberal untuk kembali mengoyang dan  mendelegitimisasi MUI.

Dalam kebencian mereka tidak dapat berfikir jernih,  yang ada hasrat membubarkan MUI,  dengan cara itu umat Islam akan mudah untuk dicekoki doktrin doktrin liberal tanpa ada yang membelanya.
Mereka tidak memikirkan dampak lain yang justru bisa lebih besar bahayanya,  bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi keselamatan nyawa mereka,  bahkan bagi keutuhan NKRI.

Kenapa demikian? Sebab jika tidak ada MUI,  maka fatwa terhadap faham dan kaum liberal bisa dilakukan dengan cara tidak terkendali. Bisa saja ada lembaga ormas,  lembaga gerakan dakwah,  dan lain sebagainya, yang memfatwakan bahwa kaum liberal boleh diperangi dan dihukum mati tanpa proses peradilan.

Mungkin mereka beranggapan bisa berlindung dibelakang ketika aparat penegak hukum negara dan para musuh kaum liberal itu diberangus. Jika itu yang mereka fikirkan,  maka sama saja sedang mendorong Indonesia terjerumus kepada situasi chaos yang terus menerus dengan mengadu domba umat Islam dengan aparat negara yang jadi tempat berlindung mereka.

Harus diingat oleh mereka bahwa keyakinan akidah untuk membela agama dan menghukum para penista dan perusak ajaran Islam tidak mungkin bisa dihalang halangi oleh aparat keamanan negara.

Pendek kata,  upaya melemahkan posisi dan mendelegitimasi MUI dengan cara-cara murahan seperti itu,  hakikatnya sedang mendorong munculnya anarkisme umat Islam dalam membela agamanya akibat tidak adanya kepemimpinan ulama yang diwadahi MUI. Sebab itu hendaklah umat Islam Indonesia menyadari apa bahaya dibalik provokasi delegitimasi dan pembubaran  MUI. Wallahu A’lam bishshawab. [RN]

 

Penulis, Dr. KH. Jeje Zainudin, MA

(Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat PERSIS)
 

 

 

Tags: ahok lecehkan al-qur'anheadlinesMUIPersis
ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Santri, Ulama dan Habaib Jawa Timur Turut Turun Jalan Tuntut Ahok

Next Post

Ustasdz Abu Rusydan Himbau Umat Islam Wajib Berjihad Melawan Bashar Assad

Next Post
Ustasdz Abu Rusydan Himbau Umat Islam Wajib Berjihad Melawan Bashar Assad

Ustasdz Abu Rusydan Himbau Umat Islam Wajib Berjihad Melawan Bashar Assad

Ustadz Ba’asyir: Ini Keyakinan, Umat Islam harus Mati-matian Tolak Pemimpin Kafir Seperti Ahok!

Sekjen ARUN: Ahok Sumber Masalah, Ucapan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana

Masih Banyak Umat Islam yang Belum Menyadari Pentingnya Media

Masih Banyak Umat Islam yang Belum Menyadari Pentingnya Media

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dibalik Upaya Delegitimasi MUI

Dibalik Upaya Delegitimasi MUI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.