• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pasca Penetapan Ahok Tersangka: Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Kecam Aksi Berlebihan Polisi di Riau & Makassar, Yusril Sebut Polri di Era Jokowi Lebih Represif
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Ahok sudah dinyatakan tersangka penodaan agama dan sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).

Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang pra-peradilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU PIkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada.

Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun.

Setelah dinyatakan tersangka, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajulan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab  dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.

Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Saya berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara2 demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran. [RN]

 

Penulis, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc

 

Tags: Ahok TersangkaheadlinesProf Dr Yusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend
Previous Post

Turki Bangun Kembali 9 Masjid di Gaza yang Dihancurkan Israel

Next Post

Serangan Bom Mobil Hantam Benghazi Libya, 15 Luka-Luka

Next Post
Serangan Bom Mobil Hantam Benghazi Libya, 15 Luka-Luka

Serangan Bom Mobil Hantam Benghazi Libya, 15 Luka-Luka

Sebelum Tahun 2040, Islam Ungguli Yahudi Menjadi  Agama Terbesar   Ke-2 di AS

Kejahatan Kebencian di AS, Targetkan Umat Islam Meningkat Hampir 70 Persen

Pusat Kebudayaan Islam Akan Dibangun di Sisak, Kroasia

Pusat Kebudayaan Islam Akan Dibangun di Sisak, Kroasia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kecam Aksi Berlebihan Polisi di Riau & Makassar, Yusril Sebut Polri di Era Jokowi Lebih Represif

Pasca Penetapan Ahok Tersangka: Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.