• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Catatan Penting Tim Advokasi GNPF-MUI tentang Sidang Ahok

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Jaringan ’98: Ahok Megalomania Narsis Alay Lebay!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FENOMENA PERSIDANGAN AHOK

M. KAPITRA AMPERA, SH.,MH
TIM ADVOKASI GNPF-MUI PUSAT

PANJIMAS.COM – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama sebagai terdakwa pada tanggal 3 Januari 2016 yang lalu dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal, S.Sos merupakan saksi pelapor atas tindak pidana tersebut.

Dari fakta pemeriksaan para saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi penulis. Pertama, Pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa kepada para saksi tentang perlunya melakukan tabayyun (klarifikasi) sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan sebagaimana yang dilakukan para saksi pelapor merupakan pemberitahuan yang disampaikan kepada seseorang kepada pihak yang berwenang tentang dugaan telah terjadi atau sedang terjadinya suatu tindak pidana. (Pasal 1 butir 24 KUHAP). Dalam hal ini, para pelapor yang telah mengetahui dan melihat serta mendengar rekaman video yang disampaikan oleh terdakwa Ahok melalui media elektronik berhak untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang (Penyelidik Kepolisian) tentang telah terjadinya suatu tindak pidana penodaan agama.

Adapun rekaman yang tersebar baik di media televisi maupun media online, telah jelas menunjukkan bahwa seseorang yang menyampaikan pidato di kepulauan seribu yang diduga menistakan agama islam tersebut benar adalah Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini pun telah dibenarkan oleh terdakwa, dengan telah disampaikannya permohonan maaf oleh terdakwa. Sehingga, tidak perlu lagi dilakukan Tabayyun sebelum dilaporkannya terdakwa ke pihak yang berwenang.

Bahwa, tabayyun tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Namun, sebagai bentuk klarifikasi dugaan tindak pidana, digunakan azas presumption of innocent  (Praduga tak bersalah) yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari azas ini, tabayyun bukanlah suatu kewajiban/tugas bagi saksi pelapor tapi merupakan tugas penyelidik/penyidik yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan cara mengklarifikasi, meneliti, mengumpulkan bukti-bukti tentang apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana? (sebagaimana yang dilaporkan saksi pelapor), dan menemukan tersangka, hingga sampai pada diajukannya ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dinilai oleh Majelis Hakim. kesimpulannya, setiap warga negara yang mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana dapat melaporkan kepada penyelidik atau penyidik, untuk ditelaah dan diproses secara hukum.

Kedua, Tim Penasehat Hukum beserta terdakwa, dalam persidangan tersebut sibuk dengan mempermasalahkan profile para saksi, bukan fokus pada pengetahuan saksi tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Substansi pemeriksaan saksi di persidangan adalah sebagai suatu Pembuktian, apakah benar telah terjadi delict yang dilakukan oleh terdakwa sehingga ditemukannya suatu kebenaran materil yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Pertanyaan yang diajukan menjadi terlihat sentimentil karena Tim Penasehat Hukum dan Terdakwa malah menanyakan profile saksi sehingga tampak seolah-olah menyembunyikan kebenaran (suppresio veri) tindak pidananya dan mengatakan yang palsu (expressio falsi) dengan menganggap saksi-saksi memiliki kepentingan politik mendukung calon kepala daerah lain dan mengatakan saksi memendam kebencian pada diri terdakwa, sehingga keterangan yang digali penasehat hukum menjadi tidak bernilai karena bukan tentang pembuktian terhadap perbuatan pidana yang didakwakan pada terdakwa.

Ketiga, pertanyaan tim penasehat hukum dan terdakwa yang berlanjut pada pendapatnya dan disampaikan kepada media, tentang keterangan saksi yang berupa fitnah karena kebencian pada terdakwa dan keterangan palsu, merupakan pernyataan yang melebihi kewenangan penasehat hukum. Dalam tahapan pembuktian, yang menilai benar tidaknya keterangan saksi maupun alat bukti lainnya merupakan kewenangan hakim. Karena majelis hakimlah yang menilai apakah pembuktian yang diajukan di depan persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menagambil keputusan. Sehingga tidak berwenang bagi terdakwa/penasehat hukumnya untuk menyatakan keterangan saksi sebagai keterangan palsu.

Bahwa, entry point dari suatu persidangan adalah tahap pembuktian, yaitu membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana, apakah terdakwa yang melakukan tindak pidana? Keterangan yang bukan mengenai pembuktian dakwaan tidaklah berguna bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Masyarakat harus dapat mempercayakan prosesnya pada peradilan, (Bientôt ou plus tard, la vérité sera certainement révélée), namun dengan tetap berhati-hati dalam menfilterisasi informasi-informasi yang beredar. Oleh karena cara berfikir ditentukan dari informasi yang didapatkan. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wassalam. (Dr. K/A)

Tags: AhokheadlinesMUISidang Ahoktim advokasi GNPF-MUI
ShareTweetSend
Previous Post

Taktik Rand Corporation: Delegitimasi Sistematis dengan Membunuh Karakter Tokoh GNPF-MUI

Next Post

Kader PDIP Dicokok Polisi Karena Lakukan Teror Bom terhadap Pesantren

Next Post
Kader PDIP Dicokok Polisi Karena Lakukan Teror Bom terhadap Pesantren

Kader PDIP Dicokok Polisi Karena Lakukan Teror Bom terhadap Pesantren

Polisi Tangkap Penjual Kaos Palu Arit

50 Orang Pembeli Kaos Palu Arit akan Diburu Polisi

Komisioner Komnas HAM Asal Papua, Natalius Pigay Tuding KOMAT Sebagai Kelompok Garis Keras

Kembalikan Citra Presiden dari Fitnah “Jokowi Undecover”, Komnas HAM Sarankan Tes DNA

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jaringan ’98: Ahok Megalomania Narsis Alay Lebay!

Catatan Penting Tim Advokasi GNPF-MUI tentang Sidang Ahok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.