• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mustofa B Nahrawardaya: Ahok Harus Diselamatkan ke Mako Brimob

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 4 mins read
A A
Mustofa B Nahrawardaya: Ahok Harus Diselamatkan ke Mako Brimob
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pria keturunan Tionghoa yang sempat menjadi Gubernur hasil ‘lungsuran’ Pak Jokowi 2014 silam, mungkin tidak menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara akan memvonisnya dengan 2 tahun penjara.

“Saya katakan menggunakan istilah ‘mungkin’, karena saya juga tidak bisa mengesampingkan kemungkinan adanya informan-informan Ahok yang barangkali sudah tahu bocoran vonis Majelis Hakim sebelum dibacakan,” tulis Mustofa dalam keteranga tertulisnya.

Tanpa diberi ijin pulang ke rumah, Ahok juga diharuskan menempati ruang di LP Cipinang usai sidang, Selasa (9/5/2017) petang, sebelum dipindah ke Mako Brimob dengan alasan keamanan. Masih banyak dari kita barangkali yang tidak mau menerima alasan Polisi, kenapa Ahok harus dipisahkan dari napi Cipinang dan harus dipindah ke Mako Brimob. Bagi Mustofa, ini justru lebih baik, daripada terpidana Penoda Agama itu ditempatkan di LP Cipinang. Kok bisa?

Dikatakan Mustofa, kasus yang membelit Ahok, memang bukan kasus Extra Ordinary Crime (EOC) yang di Indonesia ada tiga jenis kejahatan yakni Terorisme, Narkoba dan Korupsi. Kejahatan yang dilakukan Ahok, adalah menodai Agama Islam dengan sengaja, melakukan ujaran kebencian terhadap kelompok Umat Islam di Kepulauan Seribu maupun melalui tulisan di buku yang dia terbitkan dan dijual hingga sekarang di toko buku. Bahkan di berbagai tempat, Ahok juga melakukan pengulangan perbuatannya, sehingga kasus ini menjadi spesial dan sensitif.

“Berbeda dengan style kasus EOC, penodaan agama terasa sangat khas dan efek yang ditimbulkan sungguh sangat dahsyat. Kasus ini dapat menyebabkan keresahan massif dan terstruktur jika tidak segera ditangani penegak hukum dengan benar. Oleh karenanya, perbuatan Ahok sudah menjadi fakta di depan mata telah menyebabkan keresahan Umat Islam di Indonesia,” jelasnya.

Hampir di semua kota di Indonesia, Umat Islam geram dan marah, sehingga setiap Aksi Bela Islam yang bertujuan meminta keadilan kasus ini, nyaris membuat Jakarta penuh sesak. Sekalipun dihambat polisi di mana-mana dengan berbagai dalih, aksi massa Umat Islam relatif sukses, sekalipun para pimpinannya bahkan ada yang ditangkap.
“Akibat perbuatan Ahok, maka musuh Ahok kini bukan lagi sekedar lawan-lawan politiknya di Pilkada atau di Partai Politik. Ahok telah sedemikian rupa membentuk Umat Islam tersinggung, dan ini jelas mengakibatkan banyak Umat Islam merasa dimusuhi.”

Nah, karena yang marah Umat Islam, maka jangan salah jika di manapun orang Islam berada, bisa jadi ada di sana yang merasa dimusuhi Ahok dan tidak mudah melenyapkan kejengkelan dan kekesalan hingga melahirkan sikap dendam. Di jalan, di toko, di sawah, di kampung, di kota, di mal, di kantor, di pelabuhan, di terminal, di pasar, bahkan di kantor Polisi dan TNI tidak tertutup kemungkinan ada musuh Ahok.

“Tentu karena perbuatan Penodaan Agama, sikap permusuhannya tidak seperti permusuhan kasus lain. Ini terkait keyakinan. Ditambah, mudahnya warga memiliki akun media sosial, mereka dengan mudah dapat menularkan ide dan gagasan yang berangkat dari rasa dendam itu.”

Apalagi, orang-orang yang marah akibat pelaku Penodaan Agama, jelas tidak mengenal profesi. Bisa aparat, pedagang, PNS, tukang sapu, ibu rumah tangga, mahasiswa, pengurus Masjid, dan lain-lain. Mereka semua sangat dikhawatirkan sedang menyimpan berbagai aroma rasa dendam yang belum terlampiaskan selain melalui aksi-aksi damai selama ini.

“Oleh karena itu ketika mendekati tanggal 9 Mei 2017 dimana Ahok akan divonis Majelis Hakim, maka salahsatu yang perlu saya khawatirkan terhadap Ahok adalah: dia ditahan atau tidak, jika dinyatakan bersalah. Dua pilihan ini sangat penting, karena memiliki konsekuensi. Tuntutan Umat Islam sejak aksi 411, 212, sampai 505 belum lama ini, sangat jelas, agar Ahok ditahan.”

“Maka, ketika Hakim kemudian memerintahkan agar Ahok ditahan, salahsatu kekhawatiran saya yang selama ini menggantung, menjadi hilang. Namun bukan berarti masalah selesai. Ketika Ahok dilarikan ke Cipinang, ternyata kekhawatiran baru, kembali muncul. Bagaimana jika di Cipinang ada sekelompok oknum yang juga menyimpan rasa dendam kepada dia? Bagaimana jika yang menyimpan rasa dendam itu bukan hanya penghuni, tetapi juga sipir? Keselamatan Ahok dipertaruhkan.”

Berbagai kemungkinan pun bisa terjadi. Bisa saja Ahok dilukai atau bahkan dihabisi oknum di dalam. Atau, Ahok dilukai atau dihabisi pihak tertentu dengan meminjam tangan napi. Atau, berita klasik: ada berita “Ahok Meninggal Karena Gagal Jantung”. Ini akan menampar kita semua. Sekalipun berita ini benar dari fakta, namun dapat dibayangkan analisa liar para pendukung Ahok terhadap jagoannya itu.

Yang akan dikambing hitamkan oleh analisa liar, bisa sangat banyak. Jatuhnya korban luka dan apalagi jatuhnya jiwa politikus di sebuah tempat, sangat mengundang beragam dugaan penyebab. Apalagi jika musuh politikus itu, juga bertebaran di luar ranah politiknya.

“Oleh karena itu, memang sudah tepat Ahok ditahan, untuk menghindari adanya hukum jalanan. Jika tidak ditahan, saya yakin tidak ada yang bisa menjamin keselamatan Ahok. Belum lagi, menghadapi kemungkinan ulah gerombolan “teroris” yang selama ini belum pernah muncul mengancam atau melampiaskan kekesalannya karena perbuatan penodaan oleh Ahok. Ini akan menambah rumit. Teroris belum muncul saja, sudah ribut sana-sini tuduhan makar. Apalagi jika para peneror itu keluar kandang dan turun gunung. Situasi tidak bisa dibayangkan. Saya tidak kuasa membayangkan.”

Kabar terbaru, atas alasan keamanan, Polisi memindahkan Ahok ke Mako Brimob. Ini langkah bagus. Akan tetapi perlu dicatat, bahwa ini hanya menyelesaikan sementara dari masalah yang serba rumit tersebut. Kecuali jika Ahok ditempatkan di sel khusus terpisah dan tidak ada napi lain yang menemani selama nunggu masa in-cracht.

Meski sebagian besar Umat Islam barangkali sudah puas Ahok ditahan, namun tidak dapat diprediksi bagaimana jika ada bagian kecil yang belum puas dan masih tetap menyimpan dendam kesumatnya. Kenapa ini perlu disampaikan, belajar dari kasus penghinaan terhadap Islam oleh pengguna Media Sosial yang tidak bertanggungjawab.

Di beberapa kota, sekelompok orang berhasil menemburu dan menemukan para pelaku penghinaan, lebih cepat dari Polisi. Sebagian pelaku penghinaan, ada yang diketahui sudah di luar negeri saat rumahnya dikepung massa. Jadi, tampaknya semua kemungkinan harus diantisipasi agar Ahok selamat. Bagi kelompok “pemburu” ini, tentu banyak cara mereka punya untuk menemukan buronannya. Polisi, tidak boleh kalah.

“Saran saya, dimanapun Ahok berada, Polisi tetap harus menjaga keselamatan orang dekat istana ini semaksimal mungkin. Mau di Mako Brimob atau Lapas, atau dititipkan di ruang tahanan kantor Polisi, sebaiknya Ahok dijaga ekstra ketat. Ini demi keselamatan dia. Namun, gagasan ini tentu tidakakan berguna ketika Ahok ditangguhkan penahanannya. Jika Ahok ditangguhkan, maka kita hanya bisa berdoa, semoga kesabaran Umat Islam terus terjaga. Aamiin.”

*) Criminal Observer.

Tags: Mustifa B Nahrawardaya: Ahok Harus Diselamatkan ke Mako Brimob
ShareTweetSend
Previous Post

Didatangi Ormas Islam, Manajemen Radar Sukabumi Akhirnya Minta Maaf

Next Post

Bela Ulama yang Dizalimi Rezim Penguasa, Umat Islam Datangi Komnas HAM

Next Post
Bela Ulama yang Dizalimi Rezim Penguasa, Umat Islam Datangi Komnas HAM

Bela Ulama yang Dizalimi Rezim Penguasa, Umat Islam Datangi Komnas HAM

Persis: Meski Beda Pandangan, HTI Masih Bisa Hidup Rukun dengan Ormas Islam Lain

Persis: Meski Beda Pandangan, HTI Masih Bisa Hidup Rukun dengan Ormas Islam Lain

Kewaspdaan Umat Islam Terkait Dampak Rencana Pembubaran HTI

Kewaspdaan Umat Islam Terkait Dampak Rencana Pembubaran HTI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mustofa B Nahrawardaya: Ahok Harus Diselamatkan ke Mako Brimob

Mustofa B Nahrawardaya: Ahok Harus Diselamatkan ke Mako Brimob

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.