• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Memahami Paham Sekularisme Dalam Undang-Undang Ormas

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang adalah manifestasi keinginan politik, bukan keinginan hukum. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kekuatan Partai Politik yang mendukung Perppu menjadi Undang-Undang adalah sepaham dengan pemerintah.

Di sisi lain, Partai Politik yang menolak adalah sepaham dengan Ormas-Ormas Islam yang kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sekarang telah kehilangan obyeknya, karena  telah didahului oleh putusan DPR yang menyetujui menjadi Undang-Undang.

Di antara dua kelompok tersebut terdapat kelompok yang “memahami kebijakan Presiden” yakni Dewan Pimpinan MUI.  Perlu dimengerti bahwa di tingkat pimpinan MUI, pendapat juga terbelah menjadi dua, ada pihak yang pro dan ada pihak yang kontra, yang berujung diformulasikannya perbedaan tersebut dalam wujud mengakomodasi pendapat kedua belah pihak.

Keputusan akhir Dewan Pimpinan MUI yang kemudian disampaikan dalam RDPU DPR RI didahului dengan pernyataan “MUI dapat memahami kebijakan Presiden RI yang menerbitkan Perppu Ormas…”  Selebihnya bersifat normatif belaka dengan memberikan penegasan terhadap apa yang sebenarnya sudah jelas.

Penulis secara pribadi memandang keberadaan Perppu sampai dengan menjadi Undang-Undang tidak sejalan dengan tumpuan hukum yang berasaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Semua argumentasi teoritis yuridis telah penulis sampaikan secara resmi saat pemberian Keterangan Ahli Hukum Pidana di sidang Mahkamah Konstitusi. Penulis dalam posisi sebagai Ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon.

Penulis juga “dapat memahami” perbedaan sikap para pimpinan MUI. Namun, penulis berseberangan dengan sikap  resmi Dewan Pimpinan MUI tersebut.

Menurut pendapat penulis, frasa “dapat memahami”  tidak dapat dimaknai lain, sepanjang tidak dimaksudkan adanya kesamaan wujud pikiran antara Dewan Pimpinan MUI dengan pemerintah. Dengan demikian, dapat dikatakan sikap resmi Dewan Pimpinan MUI memiliki pandangan yang relatif sama dengan pemerintah.

Sejatinya, Undang-Undang Ormas harus dikritisi dengan serius, karena dapat menegasikan ajaran agama Islam. Substansi Pasal 59 ayat (4) huruf c sangat multi tafsir dengan tambahan frasa “paham lain”.  Subjektifitas pemerintah akan sangat dominan menentukan adanya “paham lain” yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.  Tegasnya, berpotensi mengancam eksistensi syariat Islam.

Pada kasus pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  pemerintah mendalilkan HTI telah mengusung paham kekhalifahan untuk mengganti/mengubah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Padahal kekhalifahan adalah bagian dari perintah agama dan telah dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Kemudian diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin hingga khalifah Ottoman Turki. Dapat dikatakan, secara langsung maupun tidak langsung, Perppu Ormas pada saat itu telah menegasikan ajaran agama dalam hal kekhalifahan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Ormas sangat berpotensi menjadikan Pemerintah termasuk dalam eksponen perspektif sekuler. Eksponen perspektif sekuler, cenderung menjaga ke”paripurna”an agama.

Mengutip pendapat Jose Casanova, paham sekularisme mengimplementasikan tiga kemungkinan.

Pertama, sekularisasi bermakna diferensiasi dan spesialisasi yang memisahkan ranah agama dan negara, ekonomi dan ilmu pengetahuan.

Kedua, sekularisasi bermakna sebagai representasi merosotnya keyakinan agama, sehingga agama sama sekali kehilangan otoritasnya.

Ketiga, sekularisasi bermakna privatisasi, yang mempostulatkan bahwa agama diletakkan dalam ranah privat. Dengan kata lain, agama berada dalam posisi marginal dalam kekuasaan atau proses modernisasi.

Ditinjau dari perspektif tipologi kekuasaan organik, penguasa atas nama negara memberikan dukungan dan akomodasi terhadap kelompok agama. Penguasa menjadikan tokoh-tokoh agama, baik sebagai representasi kepentingan kelompok agama maupun sebagai badan penasehat negara. Agama hanya berstatus simbolik dan formalistik belaka.

Indonesia bukankah menganut paradigma sekuler, melainkan paradigma simbiotik. Antara agama dan negara saling membutuhkan dan bersinergi. Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah landasan konsitusional yang mengakui adanya hukum Agama dan dengannya negara harus menghormati dan mengambil nilai-nilai universalnya guna mewujudkan kemashlahatan dan menolak kemudharatan.

Terdapat banyak teori yang mendukung sinergitas antara agama dan negara. Teori dimaksud adalah teori receptio in complexu, teori receptio a contrario, teori pluralisme (derajat kuat), teori lingkaran konsenteris, dan teori eksistensi hukum Islam.

Penulis juga merumuskan teori “Solvasisasi (Pelarutan) Hukum” yang merupakan salah satu novelty dalam penelitian disertasi hukum.

Lebih lanjut, penulis sangat mengkhawatirkan terjadinya kemerosotan agama dan agama tidak lagi menjadi rujukan dalam pemecahan masalah.

Patut untuk diperhatikan bahwa “tiada kebenaran yang mendua” (Tan Hanna Dharma Mangrwa). Begitupun dalam menilai Undang-Undang Ormas.

Jadi, tidak tepat adanya sikap mengakomodasi antara yang pihak yang pro dan pihak yang kontra terhadap setuju atau tidak setuju Perppu menjadi Undang-Undang yang kemudian dipilihlah kata “dapat memahami”. Wallahu’alam.[RN]

 

Penulis, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Tim Ahli KAPU Partai Bulan Bintang

 

Tags: H. Abdul Chair RamadhanheadlinesPerppu ormasuu ormas
ShareTweetSend
Previous Post

17 Korban Tewas dan 30 Luka-Luka Akibat Serangan Udara di Darnah, Libya

Next Post

PM Irak: Pasukan Pemerintah Kendalikan Penuh Wilayah Sengketa Antara Baghdad dan Erbil

Next Post
PM Irak: Pasukan Pemerintah Kendalikan Penuh Wilayah Sengketa Antara Baghdad dan Erbil

PM Irak: Pasukan Pemerintah Kendalikan Penuh Wilayah Sengketa Antara Baghdad dan Erbil

Tahun 2018 Upah Buruh di DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 3.648.035

Tahun 2018 Upah Buruh di DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 3.648.035

Beredar Kabar Terkait Registrasi Kartu, Kemenkominfo Berikan Klafirikasi

Beredar Kabar Terkait Registrasi Kartu, Kemenkominfo Berikan Klafirikasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal

Memahami Paham Sekularisme Dalam Undang-Undang Ormas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.