• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menimbang Dua Putusan Pengadilan yang Berseberangan: Perkara Buni Yani dan Ahok

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Menimbang Dua Putusan Pengadilan yang Berseberangan: Perkara Buni Yani dan  Ahok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memidana Buni Yani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan telah menimbulkan distorsi penegakan hukum yang tidak sehilir dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memidana Basuki T. Purnama alias Ahok. Pernyataan Ahok  yang menodai agama Islam adalah hulu dari semua kegaduhan yang terjadi. Terhadap kegaduhan tersebut sudah sepantasnya dilakukan proses penegakan hukum. Di sisi lain, apa yang dilakukan oleh Buni Yani sejatinya bukanlah merupakan sebab timbulnya kegaduhan tersebut. Ketika Buni Yani dilaporkan dan kemudian dituntut serta dijatuhkan hukuman pidana, maka memiliki konsekuensi yuridis berupa adanya dua putusan Pengadilan yang saling berseberangan. Tegasnya putusan Pengadilan Negeri Bandung telah menegasikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seharusnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menentukan perkara yang sedang dihadapi oleh Buni Yani, dan oleh karenanya menjadi patokan bagi Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap – bahwa pidato Ahok bukan termasuk perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Pidato Ahok termasuk perbuatan menodai agama Islam sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 156a huruf a KUHP. Dengan demikian, video yang unggah oleh Pemprov DKI Jakarta, maupun video yang ditransmisikan oleh Buni Yani bukanlah termasuk perbuatan pidana.

Penting untuk dipahami, tidaklah mungkin ada perbuatan mentransmisikan tanpa sebelumnya ada perbuatan mendistribusikan. Ketika seseorang dilaporkan – untuk kemudian diproses secara hukum – telah melakukan penyebaran konten ilegal, di sisi lain pihak yang mendistribusikan tidak diproses secara hukum, adalah suatu bentuk penyimpangan dan mencederai nilai-nilai keadilan (equality before the law). Logika hukumnya, apabila suatu konten dianggap ilegal, maka selain pihak yang turut mentransmisikan, maka kepada pihak yang mendistribusikan (in casu Pemprov DKI Jakarta) seharusnya juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan mengacu kepada dakwaan Penuntut Umum yakni Pasal 32 UU ITE,  menurut penulis sangat tidak beralasan hukum dan bahkan bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, disebutkan bahwa video resmi Diskominfo Pemprov DKI sebagai barang bukti. Disebutkan pula, bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Puslabfor Mabes Polri, ternyata tidak ditemukan adanya penyisipan ataupun pengurangan frame dan telah pula dibenarkan oleh Ahok.  Menjadi aneh jika, Buni Yani didakwa dan kemudian dipidana dengan dasar telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 32 UU ITE.  Merujuk pada Pasal 28F UUD 1945, setiap orang (in casu Buni Yani) berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, termasuk melalui sistem elektronik.

Lebih aneh lagi, disebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Buni Yani dipandang sebagai perbuatan pidana, terkecuali adanya izin terlebih dahulu dari Pemprov DKI. Disini terjadi kesalahan penerapan hukum oleh Pengadilan. Perihal izin/persetujuan yang dimaksudkan dalam UU ITE menunjuk kepada kewajiban sebagaimana ditentukan pada Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Adapun perihal data pribadi seseorang, dijelaskan pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1), bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian : hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.  Dari rumusan tersebut tidaklah relevan mengaitkan video pidato Ahok yang didistribusikan oleh Pemprov DKI dengan data pribadi seseorang (baca : Ahok). Apa yang dinyatakan oleh Ahok bukanlah termasuk data pribadi sebagaimana dimaksudkan Pasal 26 ayat (1).

Terkait tiadanya kata “pakai”, bukan kali pertama timbul dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung, melainkan pernah menjadi polemik sebelum Ahok ditetapkan menjadi tersangka hingga berlanjut dalam proses pemeriksaan di Pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mempermasalahkannya. Seluruh Saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan tidak ada satu pun Saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya dugaan penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani. Dari informasi yang beredar, yang diunggah oleh Buni Yani adalah tidak ada kata “pakai”, sedangkan informasi yang diperoleh para Saksi ada kata “pakai”, yaitu dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Demikian pula yang dipersoalkan oleh para Saksi dan dilaporkan kepada Kepolisian adalah ucapan yang dilihat oleh para Saksi di video youtube yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta yang juga ada kata “pakai”,  yaitu “dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu.”

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tegas menyatakan bahwa timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat dari adanya ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah : 51  yang ada di video youtube yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, Buni Yani bukanlah sumber keresahan atau kegaduhan di masyarakat, justru sumber satu-satunya ucapan adalah sang terpidana Basuki T. Purnama.

Kekeliruan penerapan hukum oleh Pengadilan menunjukkan Hakim terpaku pada penghilangan kata ”pakai” dalam trankrip yang diunggah Buni Yani, tanpa memperhatikan nilai-nilai keadilan lainnya. Kemampuan hakim demikian sebagaimana yang telah didengungkan dalam “the judge as a la bouchede la loi, as the mouth piece of the law” yang dikemukakan oleh Montesquieu yaitu hakim hanyalah menjadi corong undang-undang. [RN]

 

Penulis, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Tim Ahli KAPPU Partai Bulan Bintang

 

 

 

 

 

 

Tags: headlinesvonis ahokvonis Buni Yani
ShareTweetSend
Previous Post

KPAI Minta Polda Kaltim Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak

Next Post

Alumni 12 Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Tolak Reklamasi

Next Post
Alumni 12 Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Tolak Reklamasi

Alumni 12 Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Tolak Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta Bukan Lagi Masalah DKI, Tapi Juga Nasional

Reklamasi Teluk Jakarta Bukan Lagi Masalah DKI, Tapi Juga Nasional

Petisi Forum Alumni Perguruan Tinggi untuk Presiden

Petisi Forum Alumni Perguruan Tinggi untuk Presiden

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Menimbang Dua Putusan Pengadilan yang Berseberangan: Perkara Buni Yani dan  Ahok

Menimbang Dua Putusan Pengadilan yang Berseberangan: Perkara Buni Yani dan Ahok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.