• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KSHUMI: SKB Pembubaran FPI Tak Berlaku Bagi Front Persatuan Islam

1 Jan 2021
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
KSHUMI: SKB Pembubaran FPI Tak Berlaku Bagi Front Persatuan Islam
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengulas aspek hukum lahirnya FPI versi baru atau Front Persatuan Islam tak lama setelah Front Pembela Islam dibubarkan dan dilarang kegiatannya oleh pemerintah pada Rabu (30/12) lalu.

Diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.

SKB itu sebagai dasar pembubaran, melarang penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, hanya berselang beberapa jam saja setelah FPI dibubarkan, eks Sekretaris Umum FPI Munarman langsung mendeklarasikan lahirnya FPI baru bernama Front Persatuan Islam.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan menyampaikan lima pendapat hukum terkait pembubaran FPI dan lahirnya Front Persatuan Islam dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (1/1/2020).

“Pertama, SKB pembubaran FPI dilihat dari segi penamaannya termasuk kategori Keputusan atau beschikking,” kata Chandra.

Di dalam hukum administrasi negara, katanya, keputusan (beschikking) bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dalam hal ini pembubaran dan/atau pelarangan kegiatan serta penggunaan lambang, bendera dan simbol FPI (Front Pembela Islam).

Bersifat individual artinya Keputusan tidak ditujukan untuk umum, dalam hal ini khusus bagi Front Pembela Islam. Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum bagi FPI-Front Pembela Islam.

Kedua, kata Chandra, berdasarkan penjelasan pertama di atas, maka apabila Front Pembela Islam mengubah dan/atau berganti menjadi FPI-Front Persatuan Islam, maka secara hukum administrasi negara SKB tersebut dinilai tidak dapat digunakan kepada FPI baru ini.

“Karena SKB tersebut ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam) dan sifat dari keputusan/bechsiking adalah konkret, individual, dan final yang ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam),” jelas ketua LBH Pelita Umat ini.

Berikutnya yang ketiga, Chandra menyatakan untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak perlu dan tidak wajib meminta izin, karena berserikat itu hak asasi manusia yang ada sejak lahir. Artinya, hak tersebut tetap ada meskipun tidak ada negara.

“Oleh karena itu berserikat tidak perlu dan tidak wajib izin, tugas negara adalah mencatat. Izin itu diperlukan dari sesuatu yang dinyatakan dilarang, dengan adanya izin menjadi boleh,” jelas Chandra.

Dia menegaskan bahwa berserikat, berkumpul merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibubarkan atau dicabut haknya oleh siapa pun kecuali oleh putusan hakim pengadilan negeri, bukan pengadilan administratif (PTUN).

Keempat, apakah mendirikan organisasi wajib daftar? Menurut Chandra, proses pendaftaran di Kemendagri dan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mendapatkan pengakuan badan hukum (BH). Maka dari itu, berdasarkan undang-undang, setiap SK Kemenkumham terkait pengesahan hanya mengesahkan status badan hukum dan bukan mengesahkan organisasinya.

Sebab, kata Chandra, berserikat adalah hak konstitusional yang tidak perlu izin kepada siapa pun. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1), (2) dan ayat (3) ) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kelima, berdasarkan pasal 10 Jo Pasal 15 & Pasal 16 UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang menyebutkan bahwa ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum.

Kemudian, ormas berbadan hukum dapat memilih opsi badan hukum perkumpulan atau badan hukum yayasan. Sementara ormas tak berbadan hukum, lanjut Chandra, bisa mengambil opsi sebagai ormas terdaftar atau tidak terdaftar.

“Artinya jika FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan lalu mendirikan FPI (Front Persatuan Islam) tidak melakukan proses pendaftaran, maka eksistensi FPI (Front Persatuan Islam) tetap ada sebagai ormas yang tidak berbadan hukum,” pungkas praktisi hukum ini. [AW/jpnn]

Tags: FPIFront Pembela IslamFront Persatuan IslamheadlinesSKB Pembubaran FPI
ShareTweetSend
Previous Post

Tak Cuma Atribut, Maklumat Kapolri Larang Unggah Konten FPI di Medsos

Next Post

Menteri Semua Agama Harus Lindungi Agama dari Penistaan Seperti Syiah dan Ahmadiyah

Next Post
Menteri Semua Agama Harus Lindungi Agama dari Penistaan Seperti Syiah dan Ahmadiyah

Menteri Semua Agama Harus Lindungi Agama dari Penistaan Seperti Syiah dan Ahmadiyah

Ancam Tugas Jurnalis dan Media, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Maklumat Tentang FPI

Ancam Tugas Jurnalis dan Media, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Maklumat Tentang FPI

Mohammad Nuh Terpilih sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia

Sikapi Maklumat Kapolri, Dewan Pers Minta Buka Ruang Publik dan Jangan Ada Narasi Tunggal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KSHUMI: SKB Pembubaran FPI Tak Berlaku Bagi Front Persatuan Islam

KSHUMI: SKB Pembubaran FPI Tak Berlaku Bagi Front Persatuan Islam

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.