• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Prospek Ekonomi Syariah dalam Bingkai Indonesia

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 4 mins read
A A
Prospek Ekonomi Syariah dalam Bingkai Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Errita Septi Hartiti (Guru)

Dalam perhelatan acara Seremoni Peresmian Center of Sharia Finance and Digital Economy (Shafiec) dan Forum Nasional Keuangan Syariah yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 12 Maret 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan saat krisis pandemi Covid-19 . Ketahanan itu dilihat dari pertama, rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet alias non-performing loan (NPL) yang dinilai masih stabil. Kedua, total aset perbankan syariah pada Desember 2020 meningkat menjadi 608,9 triliun rupiah atau naik dari Desember 2019 sebesar 538,32 triliun rupiah. Namun, Menkeu melihat dari sisi market share perbankan syariah masih relatif kecil, yaitu 6,51 persen dari total aset perbankan. Selain itu, dari sisi keuangan non-perbankan, kapitalisasi aset IKNB syariah masih sangat kecil dibandingkan IKNB konvensional, yaitu sebesar 4,43 persen. Untuk itu, perlu perluasan pasar keuangan syariah dengan perbaikan dari sisi SDM dan pengembangan teknologi digital (bisnis.tempo.co).

Senada dengan Menkeu, ternyata PT Bank Syariah Indonesia Tbk pun berencana melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga riset dan Perguruan Tinggi untuk pengembangan ekonomi syariah. Dalam acara yang sama dengan Menkeu, Jumat (12/3) lalau, direktur utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi mengatakan agar ekosistem ekonomi dan perbankan syariah bisa besar dan kuat, perlu adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (finance.detik.com).

Guncangan luar biasa yang menguji kekuatan ekonomi dunia yang berbasis sistem ekonomi kapitalisme akibat pandemi covid-19 membuat masyarakat mulai meminati sistem ekonomi syariah. Ditambah dengan proporsi penduduk Muslim yang luar biasa besar, ekonomi syariah diprediksi  berpotensi menjadi pilar dan kekuatan pengembangan ekonomi nasional. Sebagaimana laporan The State of The Global Islamic Ecomomy Report (SGIE Report) 2020-2021, sektor ekonomi syariah Indonesia berada di posisi keempat, naik kelas dari peringkat kelima tahun 2019 dan dari peringkat 10 dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh 5 indikator, diantaranya, Islamic finance, halal food, Muslim friendly travel, modest fashion, media and recreation, serta cosmetic information.

Di dalam sudut pandang sistem kapitalisme, ekonomi syariah hanya terbatas  diterapkan pada perbankan syariah. Berdirinya Bank Syariah Indonesia (BSI) dianggap menjadi nafas baru perjuangan untuk mengusahakan kesejahteraan bangsa dari sisi ekonomi. Benarkah hal ini bisa terwujud?

Dari sisi mikro, transaksi yang terjadi di dalam bank -sekalipun syariah- karena sejatinya masih bermuara pada bank konvensional, maka aktivitas ribawi mustahil hilang. Semula, dalam bank konvensional ada transaksi memberi kredit dengan menarik bunga dan menerima simpanan dengan memberi bunga. Bank syariah kemudian mengubah bunga menjadi bagi hasil dengan berbagai akad yang dikenal sebagai mudharabah (pinjam modal), wadia’h (titip uang), murabahah (jual-beli), ijarah (sewa) dan musyarakah (pembagian modal). Namun, dalam prakteknya terjadi berbagai penyimpangan syariah, dimana nasabah yang menyimpan uang memiliki pilihan untuk menerima bagi hasil dan nasabah yang meminjam uang harus mengembalikan uang dengan tambahan.

Dalam prinsip islami, aktivitas simpan-pinjam dan menabung boleh saja dilakukan berdasarkan prinsip yang benar. Ketika pihak bank memberi kredit, maka ‘terlarang’ untuk mengambil keuntungan sedikitpun, karena setiap tambahan dari pembayaran utang merupakan bunga. Begitupun ketika menyimpan uang, maka beradasarkan aqad wadiah yang benar, nasabah ‘terlarang’ menerima tambahan dari bank, bahkan bisa jadi seharusnya ada biaya admin sebagai konsekuensi penjagaan uang mereka.

Perlu diketahui, jika bank syariah hanya dianggap sebagai sub-sistem ekonomi kapitalisme, maka makna kesejahteraan bagi masyarakat bagai panggang jauh dari api. Bahkan hal ini bisa dimaknai sebagai islamisasi kapitalis saja karena sistem ekonomi kapitalisme berjalan di atas empat hal :

  • Mekanisme pasar bebas yang menjadi ‘tubuh’ perekonomiannya
  • Uang kertas fiat money yang menjadi ‘darah’ perekonomiannya
  • Lembaga perbankan dan pasar modal yang menjadi ‘jantung’ kehidupan perekonomiannya, dan
  • Suku bunga ribawi yang menjadi ‘pompa jantungnya’

 

Keberadaan bank syariah dalam sistem kapitalisme yang tidak lain hanyalah mengubah riba menjadi bagi hasil, sementara itu pasar bebas, fiat money, perbankan dan pasar modal masih dibiarkan tetap eksis, maka akumulasi modal tetap berada di bawah kendali para kapitalis. Hasilnya akan tetap sama yaitu hegemoni para kapitalis tetap kuat mencengkram. Mengandalkan ekonomi syariah yang terbatas pada perbankan syariah untuk memperbaiki ekonomi bangsa hanyalah solusi tambal sulam dan tidak akan menghasilkan perubahan apapun.

 

Berbeda jauh dengan ekonomi kapitalis, ekonomi Islam sangat kuat dan stabil, serta tidak mengambil unsur ribawi sedikitpun dalam aktivitas ekonominya. Menurut Dr.Husain Abdullah dalam bukunya Dirasaat fi al Fikr al-Islamiy, sistem ekonomi Islam akan berjalan di atas tiga asas utama.

Pertama, konsep kepemilikan. Dalam Islam konsep kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu

  • kepemilikan individu
  • kepemilikan umum yang mencakup
  1. fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas) dan padang rumput
  2. barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, dan lain lain
  3. barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti emas, perak, minyak, dan lain lain

untuk harta kepemilikan umum pengelolaannya dilakukan oleh negara. Sedangkan sisi pemanfaatannya bisa dinikmati masyarakat umum. Kewenangan negara terhadap kepemilikan umum sebatas mengelola dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara haram mengalihkan kepemilikan umum atau memprivatisasi atau menjual aset-asetnya kepada siapapun

  • kepemilikan negara, seperti harta ghanimah, fai’, khumus, kharaj, jizyah, rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik negara

Kedua, pemanfaatan kepemilikan. Yakni pihak yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta tersebut.

  • Pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan pertambahan harta yaitu sektor pertanian, industri, dan perdagangan
  • Infaq harta, yaitu pemanfaatan harta dengan atau tanpa kompensasi atau perolehan balik. Misalnya zakat, nafkah anak istri, hadiah, hibah, sedekah, infaq jihad fii sabilillah, dan lain lain

Ketiga, konsep distribusi kekayaan. Islam menetapkan sistem distribusi kekayaan di antara manusia dengan cara sebagai berikut :

  • Mekanisme pasar. Berbeda dengan mekanisme pasar bebas dalam kapitalisme dimana negara berlepas tangan dari seluruh kegiatan ekonomi rakyat. Mekanisme pasar dalam Islam menetapkan negara tetap berwenang melakukan intervensi pasar pada batas yang dibolehkan syariat
  • Bentuk suplai. Untuk menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu bergabung dalam mekanisme pasar karena alas an tertentu seperti cacat, idiot, dll
  • Bentuk transfer, yaitu bentuk distribusi ekonomi dari seorang kepada orang lain yang sepadan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun

Konsep ekonomi Islam ini hanya akan berjalan ketika penguasa menerapkan ekonomi Islam secara komprehensif bersamaan dengan sistem politiknya yang terintegrasi dalam sistem Islam.

Tags: Ekonomi Islamsyariah islamsyariat Islam
ShareTweetSend
Previous Post

Persidangan HRS Selanjutnya Dilakukan Secara Langsung (Offline)

Next Post

KJRI Jeddah dan Tarhil Shumaysi Sepakat Permudah Pengurusan Exit Permit

Next Post
KJRI Jeddah dan Tarhil Shumaysi Sepakat Permudah Pengurusan Exit Permit

KJRI Jeddah dan Tarhil Shumaysi Sepakat Permudah Pengurusan Exit Permit

Polda Metro Jaya Panggil Habib Rizieq dan Munarman terkait Kasus Ahmad Dhani

Eksepsi HRS : Bila Senjata Dipegang Oleh Orang Jahat

Tokoh dan Ulama Banten Datangi Kejari Tuntut Perlakuan Zholim Terhadap HRS

Tokoh dan Ulama Banten Datangi Kejari Tuntut Perlakuan Zholim Terhadap HRS

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Prospek Ekonomi Syariah dalam Bingkai Indonesia

Prospek Ekonomi Syariah dalam Bingkai Indonesia

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.