• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NAHIMUNKAR Aliran Sesat & TBC

Revitalisasi Kelembagaan Bakor Pakem Guna Meningkatkan Kewaspadaan Nasional terhadap Aliran Sesat

11 Aug 2015
in Aliran Sesat & TBC, CITIZENS, NAHIMUNKAR
Reading Time: 3 mins read
A A
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

REVITALISASI KELEMBAGAAN BAKOR PAKEM GUNA MENINGKATKAN   

KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP ALIRAN SESAT DALAM

RANGKA KETAHANAN NASIONAL

Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM.

Komisi Kumdang MUI Pusat & Ketua Tim Advokasi Muslim – NKRI

PANJIMAS.COM – Perkembangan dakwah aliran sesat di Indonesia telah mencapai tahap integrasi yang demikian kuat, utuh dan mengakar di masyarakat. Secara legal, organisasi mereka telah pula diakui sebagai ormas resmi di Indonesia. Kehadiran secara legal ormas aliran sesat tidak dapat dilepaskan dari penguatan demokratisasi pasca berakhirnya rezim orde baru yang terkenal otoriter, sentralistik, birokratik dan militeristik. Dengan dibukanya “kran” demokratisasi, maka keberadaan ormas aliran sesat mendapatkan tempat untuk menunjukkan jatidirinya sekaligus memperoleh pengakuan secara resmi dari Negara.  Seiring dengan itu, kehadiran ormas aliran sesat mendapat banyak penolakan dan pertentangan yang kemudian melahirkan konflik horisontal.  Sejatinya demokratisasi dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih akomodatif bagi penguatan civil society. Namun telah dimanfaatkan secara sistematis bagi ekspansi dakwah aliran sesat yang rawan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan aliran sesat di Indonesia tidak bisa disederhanakan, maksudnya penyelesaiannya hanya dengan dialog guna menemukan titik temu di antara kelompok yang bersitegang tidaklah tepat. Persoalan aliran sesat adalah persoalan hukum, sehingga penanganannya harus pula menggunakan sarana penal di bawah otoritas penegakan hukum (law enforcement) melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Penyederhanaan penyelesaian masalah melalui paradigma dialog adalah suatu pembiaran Negara. Ketika terjadi konflik berdarah, Negara baru hadir atas nama penegakan hukum. Penegakan hukum yang baik dan efektif bukanlah besifat pasif namun harus proaktif, dengan mengedepankan pendeteksian dini (early warning) dan tindakan pereventif.  Dalam perpspektif kewaspadaaan nasional, penanggulangan berada di hulu bukan di hilir. Ekstalasi konflik yang semakin menguat akhir-akhir ini menegaskan lemahnya fungsi penegakan hukum di tataran hulu.

Banyaknya aliran sesat telah nyata menimbulkan resistensi dengan frekuensi yang mencemaskan. Kesemua aliran sesat menganggap kelompoknya adalah sebagai paham atau ajaran yang benar dan berasal dari agama yang benar pula. Klaim kebenaran dari berbagai macam aliran sesat ini tentu menegaskan bahwa tidak mungkin kebenaran besifat mendua, “kebenaran adalah satu”.

Ketika suatu aliran sesat mendapat legalitas menurut hukum positif, maka ketika  itu pula kelompok ini mendapatkan justifikasi dan perlindungan hukum atas segala macam penyimpangan yang dilakukan. Justifikasi dan perlindungan hukum dimaksud menunjuk kepada implementasi Hak Asasi Manusia (HAM). Sejatinya, dalam konsep HAM, juga terkadung hukum berupa pembatasan-pembatasan tertentu, sehingga label HAM tidaklah berdiri sendiri melainkan dikaitkan dengan Hukum. Penulis istilahkan keduanya dengan  dengan “HUK-HAM.”

Aliran sesat – sesuai dengan namanya – telah “menyabotase” pemaknaan ajaran agama sesuai dengan sistem nilai yang dianutnya. Oleh karenanya menghasilkan implikasi yang berbeda. Pemaknaan yang berbeda dalam ranah keyakinan (aqidah) melahirkan amalan-amalan ibadah yang menyimpang. Hal ini dapat dilihat pada aliran sesat Syiah Iran, yang mengedepankan doktrin “Imamah” dalam teologinya. Demikian kuat doktrin ini, menjadikan penganutnya demikian militan dan cenderung arogan dalam berbagai pernyataan klaim kebenaran. Betapa banyak buku-buku dan ceramah-ceramah mereka telah menista dan menghina ajaran Islam. Penghinaan yang diarahkan kepada istri-istri dan sahabat Nabi Muhammad SAW, adalah juga penistaan dan penodaan terhadap ajaran pokok agama. Allah SWT tidaklah memiliki sifat salah dan khilaf, sebagaimana manusia. Allah SWT telah mensifatkan para istri dan sahabat Nabi Muhammad SAW dengan kedudukan yang mulia secara jelas melalui firman-Nya. Di sisi lain, kaum Syiah Iran melakukan penghinaan yang nyata, maka hal tersebut berarti mengingkari kalam Allah (al-Qur’an). Dengan demikian, tentu tidak ada kata “toleransi”, yang ada adalah harus “diamputasi”.

Dalam upaya meningkatkan fungsi Kewaspadaan Nasional terhadap perkembangan aliran sesat di Indonesia, maka peranan kelembagaan Bakor Pakem sangat strategis. Diharapkan dengan meningkatnya fungsi kewaspadaan ini, akan memberikan pengaruh bagi kokohnya Ketahanan Nasional. Untuk itu, maka kelembagaan Bakor Pakem harus direvitalisasi sesuai dengan perkembangan pengaruh lingkungan strategis, baik global, regional maupun nasional. Berbagai strategi dan upaya harus pula disesuaikan dengan kondisi yang diharapkan.

Bagan di bawah ini menjelaskan tentang berbagai aspek menyangkut revitalisasi kelembagaan Bakor Pakem guna meningkatkan Kewaspadaan Nasional terhadap aliran sesat dalam rangka Ketahanan Nasional. Diharapan dengan adanya model revitalisasi ini, akan tercipta kondisi kehidupan beragama yang kondusif dan terwujudnya sistem penegakan hukum yang optimal terhadap adanya penyimpangan ajaran pokok agama yang mengancam Ketahanan Nasional Indonesia.

Bagan 1

Bagan 2

Tags: abdul chair ramadhanaliran sesatbakorpakemHAMheadlinesMUI
ShareTweetSend
Previous Post

KISPA Desak Pemerintah Indonesia Usir Atlet Penjajah Israel Misha Zilberman

Next Post

KOMAT: Mengapa Natalius Pigai Terkesan Bela GIDI?

Next Post
Direktur Eksekutif INSIST: Memahami Islam harus Radikal tapi Tidak Boleh Ekstrim

KOMAT: Mengapa Natalius Pigai Terkesan Bela GIDI?

Baca Al-Qur’an dengan Langgam Jawa, Dr Adian Husaini: ‘Bener Ning Ora Pener’

Luka di Atas Luka, Al-Aqsha Diserbu, Muslim Tolikara Diserang, Kini Atlet Israel Masuk Indonesia

[Galeri Foto] Tolak Pembangunan Gereja Santa Clara, Ribuan Umat Islam Kepung Kantor Walikota Bekasi

Demonstran Tolak Gereja Santa Clara: Rahmat Efendi Kalau tak berani Cabut Izin, Ganti Nama jadi Laknat Efendi!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal

Revitalisasi Kelembagaan Bakor Pakem Guna Meningkatkan Kewaspadaan Nasional terhadap Aliran Sesat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.