• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home CITIZENS

Stop Eksploitasi Freeport Simbol Kerakusan, Arogansi dan Penjajahan Amerika di Indonesia

18 Nov 2015
in CITIZENS, Suara Pembaca
Reading Time: 3 mins read
A A
Freeport dan Janji Sudirman Said yang Bukan ‘Ansor’
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – “Pemerintah telah meyakinkan PT FI bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi paska 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya,” kata Sudirman, Jakarta, Jumat (9/10/2015, kompas.com). Begitulah pernyatan yang dilontarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Kompas.com (9/10) memberitakan, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, telah menyepakati kelanjutan operasi PT Freeport di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, setelah tahun 2021. Melalui keterangan tertulisnya Sudirman menyampaikan, besarnya investasi PT Freeport dan komitmen raksasa tambang asal AS itu telah memberikan manfaat bagi Indonesia. Hal tersebut menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini.

Jokowi mengaku telah bertemu dan berbicara dengan manajemen PT Freeport. Jokowi juga mengajukan 5 syarat untuk PT Freeport dalam proses negosiasi kontrak. PT Freeport diminta melakukan lima syarat: (1) Ikut membantu pembangunan Papua. (2) Meningkatkan kandungan lokal, termasuk menambah jumlah pekerja asal Papua. (3) Mendivestasi (menjual) sebagian sahamnya. (4) Meningkatkan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah Indonesia. (5) Mengolah logam di dalam negeri, termasuk membangun industri hilir khususnya di Papua.

Dari semua itu, perpanjangan kontrak PT Freeport agaknya bisa dikatakan “sudah dipastikan”. Pasalnya, berbagai syarat yang diajukan pemerintah telah disepakati oleh PT Freeport. Jika sekarang belum diberikan, hal itu hanya karena masalah UU yang mengharuskan pengajuan perpanjangan kontrak paling cepat bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Perpanjangan kontrak PT Freeport baru bisa diajukan pada tahun 2019, sebab kontraknya berakhir pada tahun 2021. Bahkan diberitakan, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.

Operasional PT Freeport yang sudah berlangsung sejak 1967 hingga sekarang memang memberikan pemasukan kepada pemerintah Indonesia dalam bentuk royalti, pembagian deviden dan pajak. Namun, di balik semua itu, operasional PT Freeport di Papua sebenarnya banyak merugikan negeri ini.

Royalti yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1967 sampai 2014 sangat kecil. Untuk tembaga, royalti sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound). Untuk emas dan perak royalti ditetapkan sebesar 1% dari harga jual. Pada 2014, royalti emas menjadi 3,5 persen. Angka tersebut masih sangat kecil. Pasalnya royalti yang umum berlaku di dunia saat ini mencapai 7 persen.

Operasional PT Freeport sejak awal sarat dengan masalah lingkungan. LSM Jatam pernah mengungkapkan, “Tanah adat 7 suku, di antaranya Amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal beroperasi PT Freeport. Limbah tailing PT Freeport telah menimbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20–40 km bentang Sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan subur pun tercemar. Perubahan arah Sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa.”

Menko Kemaritiman, Rizal Ramli menyatakan (Kompas.com, 9/10), “Limbah yang diaduk dengan merkuri itu dibuang begitu saja di sungai. Ikannya mati. Penduduk menderita. Kalau mereka ikut good governance, enggak ada susahnya memproses limbah itu,” ujar Rizal.

Karena itu diusulkan agar PT Freeport dikenai denda. Marwan Batubara, Direktur Efksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan denda kepada PT Freeport mencapai US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 67,7 triliun (perkiraan kurs Rp 13.504 perdolar AS) (Liputan6.com, 17/10) Hal itu diserupakan dengan kasus BP yang mencemari lingkungan di AS dan dijatuhi denda US$30 miliar.

PT Freeport juga membandel dan seenaknya sendiri. Hingga saat ini, PT Freeport tak kunjung membangun smelter. Pembangunan smelter itu bahkan dijadikan “sandera” untuk memastikan perpanjangan operasinya.

PT Freeport juga tak segera mendivestasi (menjual) sebagian saham seperti PMA Minerba lainnya. PT Freeport baru menawarkan kepada pemerintah pada 14 Oktober lalu, yakni akan mendivestasi 10,64 persen sahamnya. Adapun 10 persen sisanya, agar memenuhi ketentuan baru, akan didivestasi tahun 2019.

Selain itu, dari dokumen resmi PT Freeport, PT Freeport tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah tahun 2012, 2013 dan 2014. Total dividen yang diterima pemerintah dari Freeport sejak 1992-2011 sebesar USD 1,287 miliar. saham pemerintah di PT Freeport hanya sekitar 9,36 persen (Kompas.com, 27/1/2015).

Meski semua itu, PT Freeport terus saja diistimewakan, bahkan diberi sinyal kepastian perpanjangan kontraknya pasca 2021.

Jika pemerintah benar sesuai klaimnya, memiliki kedaulatan penuh, maka operasional PT Freeport harusnya disudahi tahun 2021. Artinya, kontraknya tidak diperpanjang. Dalam UU juga dinyatakan hanya “bisa diperpanjang”, tidak wajib, tidak harus. Jika itu dilakukan, maka itu menjadi keputusan yang paling baik dan paling menguntungkan bagi negeri ini dan rakyatnya.

Apalagi pemberian ijin operasi kepada PT Freeport dan sejensinya jelas menyalahi islam. Dalam islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Islam menetapkan tambang adalah milik umum seluruh rakyat. Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah, kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya.

Karena itu, pemberian ijin ataupun perpanjangan ijin kepada swasta/asing untuk menguasai pengelolaan tambang, termasuk Freeport, jelas menyalahi islam. Jadi, stop Freeport! Itulah yang harus dilakukan jika benar peduli dengan kedaulatan negeri, serta ingin memberikan keuntungan terbesar bagi rakyat dan memperjuangkan nasib generasi mendatang.

Penulis, Sri indrianti tinggal di Jl. Letjen suprapto no 58 Tulungagung Jawa Timur

Tags: amerikaeksploitasi tambangfreeportheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Tabligh Akbar Bantu Suriah Pertahankan Al Aqsha di Makassar Dihadiri Ratusan Peserta

Next Post

Tentara Mesir Bunuh 15 Imigran Sudan Dekat Perbatasan Israel

Next Post
Tentara   Mesir    Bunuh  15   Imigran    Sudan   Dekat    Perbatasan   Israel

Tentara Mesir Bunuh 15 Imigran Sudan Dekat Perbatasan Israel

Mencermati Temuan BPK Terhadap Dugaan Korupsi Pemprov DKI Jakarta

Berantas Perilaku Koruptif!

Asosiasi   Solidaritas    Mavi     Marmara    Sambut     Keputusan   Pengadilan   Spanyol,   Tuntut   Netanyuhu   ke  Mahkamah Internasional

Asosiasi Solidaritas Mavi Marmara Sambut Keputusan Pengadilan Spanyol, Tuntut Netanyuhu ke Mahkamah Internasional

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Freeport dan Janji Sudirman Said yang Bukan ‘Ansor’

Stop Eksploitasi Freeport Simbol Kerakusan, Arogansi dan Penjajahan Amerika di Indonesia

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Muntah saat Gosok Gigi, Apakah Puasa Batal ?

Muntah saat Gosok Gigi, Apakah Puasa Batal ?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.