JAKARTA (Panjimas.NET) – Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI) menilai, penutupan 19 situs media Islam yang dilakukan secara sepihak oleh Kemenkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pers dan juga melanggar konstitusi Indonesia.
Selain itu, BPP MPI menegaskan bahwa pembredelan situs media dan dakwah Islam tersebut menunjukkan kebencian dan permusuhan BNPT terhadap umat Islam semakin nyata. (Baca: Mustofa Nahra: Ada Upaya Pembodohan Publik Berdalih Pemberantasan Terorisme Dibalik Penutupan Media Islam)
BPP MPI juga menyatakan jika pemblokiran tersebut merupakan tindakan yang melawan dan mencederai semangat Reformasi yang telah dibangun dan dirintis oleh rakyat Indonesia dan para mahasiswa.
“Tindakan pemblokiran situs media Islam online ini merupakan tindakan yang melawan semangat Reformasi dan menabrak salah satu anak kandung Reformasi yaitu UU No.40 Tahun 1999,” demikian bunyi rilis BPP MPI yang diterima Panjimas.NET pada Selasa (31/3/2015). (Baca: MPI: Pemblokiran Media Islam Bertentangan dengan UU Pers & Langgar Konstitusi)
Untuk itu, BPP MPI mendesak Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran terhadap sejumlah situs media Islam online karena hal itu sama saja dengan membungkam suara rakyat dan umat Islam untuk menjadi penyeimbang pemerintahan.
BPP MPI juga menilai tindakan pemblokiran tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) mendesak Komnas HAM untuk mengusut pelanggaran HAM yang dilakukan BNPT dan Kemenkominfo dengan memblokir situs media Islam online,” lanjutnya.
Seperti diberitakan Panjimas.NET sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]