JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Pembela Muslim (TPM) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta pada Senin (4/5/2015) untuk mengadukan terkait penangkapan Densus 88 Antiteror Mabes Polri terhadap ulama di Makassar, ustadz Muhammad Basri MA beberapa waktu lalu dengan cara biadab.
Perwakilan TPM diterima langsung oleh Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan. Dalam kesempatan tersebut, TPM menjelaskan kronologi penangkapan ustadz Basri yang sangat tidak manusiawi. (Baca: Biadab!! Densus 88 Tangkap Ustadz di Makassar Saat Bersama Anaknya yang Masih Kecil)
Menurut keterangan keluarga kepada TPM, ustadz Basri ditangkap Densus 88 pada saat sedang memboncengkan anaknya yang masih kecil. Setelah ditabrak dan terjatuh, Densus 88 langsung memukuli ustadz Basri dihadapan anaknya, dan mengikat kedua tangan ustadz Basri kebelakang dengan kondisi yang babak belur.
Meskipun anak ustadz Basri yang masih kecil terus menangis, Densus 88 seakan-akan tidak perduli. Bahkan tindakan tidak manusiawi Densus 88 berlanjut dengan meninggalkan anak ustadz Basri yang masih kecil tersebut dipinggir jalan.
“Kedatangan kami kemarin ke MUI untuk menyampaikan tentang penangkapan ustadz Basri, dan kronologi penangkapan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan Densus 88 kepada pihak MUI,” ujar Koordinator TPM, Ahmad Michdan kepada Panjimas.com pada Selasa (5/5/2015) pagi.
“Ustadz Basri inikan seorang ulama, tokoh masyarakat dan yang dihormati didaerahnya, jadi kami datang kemari, berharap kepada MUI untuk ikut serta dalam menangani hal ini,” lanjutnya. (Baca: Aktivis Muhammadiyah: Cara Brutal & Sadis Densus 88 Tangkap Tokoh Pesantren Bisa Timbulkan Dendam)
Michdan menambahkan, ustadz Basri merupakan ulama dan tokoh masyarakat yang identitas diri dan alamat rumah serta ponpesnya sangat jelas. Jadi dengan cara-cara Densus 88 dalam menangkap seorang ulama inilah yang menjadi topik pembahasan antara TPM dan MUI.
“Kan bisa terlebih dulu menyurati ustadz Basri jika pihak Densus 88 ingin meminta keterangan dari beliau. Apalagi kondisi ustadz Basri yang sudah tua, mau apa coba? Apa akan melarikan diri? Tapi kan cara yang dipilih Densus lebih ke arah penculikan dan kekerasan,” ujarnya.
“Jadi kan Densus 88 dan Polri ini seorang penegak hukum, maka gunakanlah cara-cara sesuai koridor hukum yang berlaku. Dipanggil dulu, dan sebagainya. Inikan yang terjadi malah penegak hukum, tapi mereka sendiri yang melanggar hukum. Selain itu, sampai saat ini kami juga tidak diperbolehkan bertemu dengan klien kami,” tegas Michdan.
Menurut Michdan, MUI merespon positif pengaduan TPM tersebut. MUI juga berjanji akan membantu semaksimal mungkin dalam kasus tersebut, dengan cara menjalin komunikasi dengan Kapolri. Sementara itu, TPM akan tetap melakukan advokasi dan menjadi kuasa hukum ustadz Basri sebagaimana permintaan pihak keluarga. [GA]