• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Otoritas Myanmar Larang Seminar International Pro-Muslim Rohingya

4 Jan 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas  Myanmar  Larang Seminar International  Pro-Muslim  Rohingya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YANGON, (Panjimas.com) – Pihak berwenang Myanmar telah menolak perijinan untuk penyelenggaraan seminar internasional yang akan membahas terkait identitas etnis Muslim Rohingya, dilansir oleh Anadolu Agency.

Mengutip pernyataan seorang   pejabat   Myanmar hari   Kamis (31/12/2015) menyatakan bahwa etnis Muslim Rohingya, yang tinggal di bagian barat Provinsi Rakhine,   secara   resmi tidak diakui oleh Negara.

Penyelenggaraan   seminar internasional   yang   direncanakan   untuk   hari Jumat (01/01/2016) itu   ditolak izinnnya sembari   menyatakan, bahwa bukti klaim   internasional atas sejarah dan   budaya   yang   akan   disajikan   dan   didiskusikan dalam seminar tersebut untuk   menegaskan kembali     yang   disebut etnis   Rohingya,   tidak   akan   pernah   menjadi   bagian   dari   Rakhine   dalam   hal   agama   atau   budaya.”, kata pejabat resmi Myanmar

Seorang pejabat senior Myanmar yang   dikonfirmasi   Anadolu   Agency   pada   hari Kamis (31/12/2015) mengatakan   bahwa   pemerintah   daerah   Yangon   telah   memutuskan pada hari   Rabu (30/12/2015) untuk   memblokir   seminar itu, dan   mengungkapkan kekhawatiran   bahwa   seminar   itu   bisa   memicu   kemarahan   di kalangan   masyarakat.

“Menurut   keputusan Rapat Kabinet   kemarin, kami   memberitahukan   panitia   hari   ini (31/12/2015) bahwa   mereka   tidak   diizinkan   untuk   mengadakan   seminar,” kata pejabat yang   tidak   ingin   disebut   namanya   itu.

“Seminar ini   tidak   diperlukan   saat ini   karena   bahkan   Presiden   sekalipun   tidak menerima   ‘Rohingya’   ujarnya, dan Presiden tegas   sudah   mengatakan   bahwa yang   disebut Rohingya   adalah   imigran   Bengali   ilegal   dari Negara  tetangga,” tambahnya.   “Ini   hanya   akan   membuat   orang   marah   lagi.”

Hingga kini, pihak Anadolu Agency tidak   dapat   menghubungi   penyelenggara dan     peserta   seminar itu   untuk berkomentar   terkait dengan   “Pertimbangan Identitas   Etnis Rohingya   ”

Untuk diketahui, menurut PBB, Muslim   Rohingya   merupakan   etnis   minoritas yang   paling teraniaya di dunia. Seperti diberitakan   panjimas   sebelumnya, sebanyak   140.000 Muslim Rohingya yang tinggal di pinggiran Sittwe, hidup   dipisahkan   dari masyarakat Buddhis Rakhine. Para Muslim   Rohingya juga   tidak   memiliki akses ke perawatan kesehatan yang layak, pendidikan, dan kesempatan   kerja, hal inilah yang telah mendorong mereka melarikan diri dengan perahu untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

Banyak dari Muslim Rohingya   yang     berbondong-bondong telah   melarikan   diri   dari   Myanmar sejak tahun   2012, Mereka yang masih tetap tinggal hidup   dipisahkan dalam ketakutan akan   kekerasan   yang   dilakukan   oleh   pemerintah Myanmar yang tidak mengakui hak   kewarganegaraan   Rohingya, demikian   menurut   beberapa   kelompok HAM.

Otoritas Myanmar   sendiri memandang   Rohinya   bukan   bagian   dari  warga   Negara Myanmar dan   menolak   memberikan akses dan   hak   kewarganegaraan, malah   menyebut   Rohingya   sebagai   para imigran   Bengali.

Lebih dari 1 juta   Muslim Rohingya     tinggal     di   provinsis   Rakhine,   dimana   disana   telah menjadi   saksi   serangkaian   kekejaman dan kekerasan etnis Rakhine   Buddha terhadap   minoritas   Muslim   sejak   pertengahan tahun   2012.

Menurut Arakan Project, sebuah   kelompok   pemantauan   pelanggaran   hak   asasi manusia   dan   migrasi   di   Teluk   Benggala,   konflik   telah   menewaskan   ratusan   orang dan   lebih   dari   140.000 kebanyakan Muslim   Rohingya hidup dengan kondisi   terbatas   pada kamp-kamp   pengungsian .

Setelah   krisis   perdagangan   manusia   di Asia Tenggara   pada awal   tahun   ini,     para Negara   tetangga   Myanmar   telah   meminta pemerintah   Myanmar untuk     menyelesaikan nya   masalah   Muslim Rohingya   yang menurut   kelompok   hak asasi   manusia   telah banyak   menjadi   korban perdagangan   manusiam   sehingga kasus migrasi besar-besaran Rohingya   dapat   memperumit   masalah   perdagangan   manusia dan   memperburuk keadaan.

Myanmar   telah menanggapi   kritik  soal   masalah   ini   dengan   menuduh     pihak   luar mencampuri   urusan   internal   mereka.

Merujuk   pada   kesepakatan   PBB     tentang     UU   Kewarganegaraan     tahun   1982,   dimana   sudah menjadi   kewajiban   untuk   memasukkan     semua   Agama dan     etnis minoritas, termasuk   Muslim Rohingya, agar   dapat   menjamin   hak-hak k   ewarganegaraan   penuh   dan   juga kesetaraan, selain untuk   penghapusan   kebijakan yang   telah menargetkan     Rohingya   di   Negara   bagian   Rakhine. [IZ]

 

Tags: headlinesintoleranmuslim Rohingyamyanmar
ShareTweetSend
Previous Post

Selama Tahun 2015, Terdapat 574 Pelanggaran Hak Asasi Oleh Israel Terhadap Wartawan Palestina

Next Post

PBB: 170 Warga Palestina Telah Dibunuh oleh Pasukan Zionis Israel Selama Tahun 2015

Next Post
Israel  Serahkan  Jasad  6  Warga  Palestina  yang  Syahid  di  Tepi   Barat

PBB: 170 Warga Palestina Telah Dibunuh oleh Pasukan Zionis Israel Selama Tahun 2015

China Tahan 2  Eksekutif Perusahaan  karena  Sebarkan   Informasi   Palsu  tentang    Penyusupan  Militan  ISIS

China Tahan 2 Eksekutif Perusahaan karena Sebarkan Informasi Palsu tentang Penyusupan Militan ISIS

Ratusan  Ribu  Warga  Latin-Amerika di AS  telah Bersyahadat dan Memeluk Islam

Ratusan Ribu Warga Latin-Amerika di AS telah Bersyahadat dan Memeluk Islam

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Otoritas  Myanmar  Larang Seminar International  Pro-Muslim  Rohingya

Otoritas Myanmar Larang Seminar International Pro-Muslim Rohingya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.