• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KH Miftah Faridl Ajak Masyarakat Berzakat Melalui Lembaga

16 Jun 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KH Miftah Faridl Ajak Masyarakat Berzakat Melalui Lembaga
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, (Panjimas.com) – Memasuki pekan kedua Ramadhan 1437 H (2016), Ketua Umum MUI Kota Bandung mengajak masyarakat untuk berbagi kebahagiaan di bulan Ramadhan, dengan menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan terpercaya.

“Ramadhan disebut juga bulan zakat. Di penghujung bulan suci ini setiap individu beragama Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Selain zakat fitrah, volume mengeluarkan zakat-zakat lainnya juga meningkat di bulan suci ini. Zakat maal, zakat profesi, serta sejumlah infak dan sedekah, ditunaikan. Dengan zakat kita dapat saling menyapa tanpa melihat perbedaan kelas. Dengan zakat pula kita dapat berbagi kebahagiaan khususnya di kala memasuki hari kemenangan, Idulfitri,” Kata ulama kharismatik cum Ketua Dewan Pembina Sinergi Foundation (SF) melalui release yang diterima Panjimas Rabu, (15/6/2016).

Masih menurut Kiai Miftah, melalui semangat kebersamaan dan cinta kasih, zakat dapat mengikat solidaritas sebagai satu komunitas. Ia mencontohkan, bahwa pada awal pertumbuhan masyarakat Muslim di Madinah, Nabi membangun fondasi umat melalui jembatan zakat. “Komunitas Muslim pun tampak semakin kokoh, hidup dalam iklim sosial tanpa senjang. Setiap anggota masyarakat dapat saling merasakan apapun yang menimpa saudara-saudaranya. Hingga datang saatnya ketika Nabi wafat, masalah yang pertama kali muncul dan menjadi perhatian penting khalifah Abu Bakar Shiddiq adalah zakat,” lanjut tokoh ulama ini.

Sejalan dengan semakin berkembangnya masyarakat Muslim dari waktu ke waktu, pelaksanaan ajaran zakat pun, ungkap Kiai Miftah, menghadapi permasalahan yang tidak pernah muncul pada zaman Nabi Muhammad dan para shahabatnya. Dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan empirik sosiologis yang berkembang mengikuti perjalanan masyarakat Muslim dari zaman ke zaman itu pula, seorang pemikir Muslim kontemporer, Yusuf Qardhawi, merumuskan berbagai terobosan fikhiyah dalam hal pelaksanaan zakat.

Berbagai telaah tentang zakat menyebutkan bahwa untuk memelihara tujuan disyariatkannya (maqashid syar’iyah) perintah zakat, diperlukan ijtihad-ijtihad sosial yang akan memberikan efek produktif bagi kemaslahatan umat.

“Karena itu, untuk mengantisipasi kompleksitas pengelolaan zakat sejalan dengan semakin kompleksnya struktur masyarakat, salah satunya, diperlukan sistem kelembagaan zakat,” tegas Kiai Miftah.

Ketua Umum Yayasan Unisba ini menyampaikan bahwa Lembaga-lembaga zakat yang di Indonesia saat ini telah diatur melalui undang-undang tersendiri dapat berperan lebih optimal. Lembaga-lembaga tersebut, kata Miftah, bukan saja berorientasi pada dimensi mustahik, tapi juga pada dimensi muzaki. “Melalui sistem kelembagaan ini, para amilin bukan saja akan berfungsi sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat secara konvensional, tapi juga akan berfungsi sebagai jembatan kehidupan di antara lapisan-lapisan sosial yang sering tampak sangat senjang. Ia bukan hanya memikirkan pola pendistribusian yang cenderung konsumtif, tapi juga akan memasuki wilayah pemberdayaan para mustahik secara lebih produktif,” Jelas Kiai Miftah.

Oleh karena itu, Kiai Miftah menegaskan, bahwa lahirnya lembaga-lembaga zakat, akan membuka ruang produktivitas yang lebih besar, dan akan memberikan dampak sosial yang lebih besar pula.

Melalui fungsi kelembagaan seperti ini, Kiai Miftah menjelaskan, mekanisme zakat dapat berlangsung dalam alur administratif yang relatif lebih baik, sehingga perolehan serta penyalurannya dari tahun ke tahun akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan normatif tentang muzaki dan mustahik di satu pihak. “Di pihak lain, setiap muzaki dapat menyerahkan kewajiban zakatnya melalui lembaga secara lebih tertib. Kemudian perolehan zakat itu disalurkan kepada mustahik dalam format yang lebih produktif membina umat, dengan tetap memperhatikan formula delapan asnaf seperti dinyatakan dalam Alquran,” Pungkas Kiai Miftah. [RN]

 

Tags: Lembaga Amil ZakatMUIzakat
ShareTweetSend
Previous Post

Mahfud MD: Pemda Bisa Abaikan Pencabutan Perda oleh Kemendagri

Next Post

MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama

Next Post
MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama

MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama

Pemkot Serang Tetap Lakukan Penegakan Perda Pekat

Pemkot Serang Tetap Lakukan Penegakan Perda Pekat

MUI Himbau Masyarakat Agar Menghormati Orang yang Berpuasa

MUI: Perda Kota Serang Soal Puasa Sudah Tepat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KH Miftah Faridl Ajak Masyarakat Berzakat Melalui Lembaga

KH Miftah Faridl Ajak Masyarakat Berzakat Melalui Lembaga

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.