• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama

16 Jun 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, (Panjimas.com) – Ketua MUI Kota Serang Drs H Mahmudi, Ms.I menegaskan Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang jadi landasan hukum untuk merazia warung siang hari di bulan Ramadhan merupakan usulan para ulama Kota Serang.

“Perda tersebut merupakan inisiatif dari para tokoh-tokoh alim ulama di Serang Banten. Perda ini juga sudah disahkan oleh Mendagri dan telah berjalan selama 6 tahun,” ujar Mahmudi di kediamannya di Cimuncang, Kota Serang pada Selasa, (14/06/2016).

Salah satu poin aturan Perda No 2 Tahun 2010 itu ialah larangan menjual makanan saat di siang hari bulan Ramadhan. Aturan tersebut memiliki sanksi hukuman dengan pidana selama 3 bulan atau denda Rp50 juta.

Menurutnya, setiap tahun Perda ini sudah terlaksana dengan baik dan tidak ada masalah pada penerapannya, dalam hal ini razia-razia warga yang nakal.

“Akan tetapi, mungkin saat ini pemimpin kita condong tidak mendukung islam, maka baru tahun inilah masalah kecil tersebut diisukan macam-macam untuk mencari celah kesalahan dari umat Islam,” katanya.

MUI Kota Serang mendukung sepenuhnya Pemkot Serang dan Satpol PP yang bekerja  menegakkan aturan Perda. Pasalnya, Perda ini telah disosialisasikan oleh jajaran pemerintah jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan.

“Setiap sebelum memasuki bulan Ramadhan kami selaku Ketua MUI kota Serang selalu mengadakan dialog terhadap tokoh-tokoh, ulama, lurah dan RT/RW. Kami sepakat bahwa perda ini harus tetap ada dan dijalankan, dilarang untuk membuka warung makan di siang hari hanya bolehnya sehabis Ashar dan seterusnya,” lanjut pengasuh Ponpes Al-Mubarok Cimuncang, Serang ini.

Mahmudi melanjutkan, Perda ini dibuat bukan untuk memiskinkan masyarakat, akan tetapi jikalau masyarakat beriman dan yakin bahwa rezeki itu sudah diatur Allah SWT. Apalagi memang sehabis waktu ashar itulah orang banyak membeli sehingga justru memberikan banyak rezeki kepada para pedagang.

Hal ini juga berjalan di daerah-daerah lain yang mayoritas muslim seperti Makassar, Medan, Padang bahkan seperti di negara-negara lain  seperti Arab saudi. “Tidak ada yang menjadi miskin jikalau yakin dengan Islam,” pungkas dia. [JITU/RN]

 

Tags: bu saeniMUIPerda Serang Banten
ShareTweetSend
Previous Post

KH Miftah Faridl Ajak Masyarakat Berzakat Melalui Lembaga

Next Post

Pemkot Serang Tetap Lakukan Penegakan Perda Pekat

Next Post
Pemkot Serang Tetap Lakukan Penegakan Perda Pekat

Pemkot Serang Tetap Lakukan Penegakan Perda Pekat

MUI Himbau Masyarakat Agar Menghormati Orang yang Berpuasa

MUI: Perda Kota Serang Soal Puasa Sudah Tepat

Anggota DPR: Pencabutan Perda Harus Perhatikan Segala Aspek

Anggota DPR: Pencabutan Perda Harus Perhatikan Segala Aspek

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama

MUI Kota Serang: Perda Razia Warung di Siang Hari Inisiatif Alim Ulama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.